Jefri Parnanda A Simbolon SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan perkara Nomor 6 tentang Tipikor pengumpulan dana-dana dari hasil kegiatan program Sosialisasi Sepeda Sehat dan Hemat Energi pada Kepala Biro (Karo) di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Setjen KemenESDM) pada tahun 2017 di era mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dana pengumpulan yang mencapai miliaran rupiah tersebut diduga digunakan untuk proyek fiktif pembayaran uang penyewaan gedung Kementerian ESDM di Plaza Centris dan di Jalan Pegangsaan, Cikini, Jakpus, dengan terdakwa Kepala Koordinator Kementerian ESDM Sri Utami di ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa malam (15/03/2022).
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Kepala Biro (Karo) Umum Kementerian ESDM Arif Indarto untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Ketika majelis hakim memertanyakan tentang penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp10 miliar untuk kegiatan program Sosialisasi Sepeda Sehat dan Hemat Energi, namun oleh Karo Umum Kementerian ESDM Arif Indarrto, dana APBN tersebut dipecah lagi menjadi 43 (empat puluh tiga) kegiatan menjadi per kegiatan ada dana Rp4,3 miliar yang dilakukan atas inisiatif Karo Umum Kementerian ESDM Arif Indarto, dan ia selalu menjawab serta tidak tahu, lupa dan tidak ingat ketika ditanyakan aliran dana Rp10 miliar tersebut digunakan untuk kegiatan apa saja sebenarnya.
Kuasa Hukum terdakwa Kepala Koordinator Kementerian ESDM Sri Utami, Jefri Parnanda A Simbolon SH mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas keterangan saksi Karo Umum Kementerian ESDM Arif Indarto di persidangan karena sebagai Karo Umum Kementerian ESDM yang hingga saat ini masih menjadi fungsional di Biro Umum Kementerian ESDM tidak mengetahui semua kegiatan yang ada di Biro Umum Kementerian ESDM.
“Apalagi, di kegiatan tersebut ada kegiatan program yang disangkakan kepada klien saya yakni pada kegiatan program Sosialisasi Sepeda Sehat. Hanya kami sangat menyesalkan keterangan saksi di persidangan yang mengatakan serba tidak tahu, lupa dan tidak ingat, bahkan sampai menyalahkan bawahannya yakni Kepala Bidangnya (Kabid) yang juga menjadi Kepala Koordinator Kementerian ESDM yakni terdakwa Sri Utami,” ujar Jefri Parnanda A Simbolon SH dari kantor Law Firm Feit & Co yang berlamat di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus) ini kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang.
Ia menilai program Sosialisasi Sepeda Sehat dan Hemat Energi sedari awal sudah di-setting (direncanakan) supaya paket kegiatan ini dipecah yang seharusnya melalui proses tender tapi menjadi penunjukan langsung (PL) dana Rp10 miliar yang dipecah untuk 43 program kegiatan. “Dengan adanya pemecahan 43 program tersebut yang dilakukan atas inisiatif Karo Umum Kementerian ESDM Arif Indarto sesuai fakta di persidangan, dengan maksud dan tujuan agar tidak ada pihak yang bisa ikut lelang tender,” terangnya.
“Memang tadi saya melihat majelis hakim sudah hampir marah kepada saksi karena semua pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim selalu dijawab dengan tidak ingat, lupa dan tidak tahu oleh saksi,” katanya.
Ketika ditanya ke mana saja APBN Rp10 miliar tersebut digunakan, sambungnya, selalu saksi jawabannya tidak tahu, lupa dan tidak ingat. “Harapan kami pada keterangan saksi Karo Umum Kementerian ESDM di muka persidangan ini, bahwa dirinya telah memberikan kesaksian palsu,” tegasnya.
“Konsekuensi hukumnya pasti akan terkena hukum pidana karena memberikan jawaban di persidangan tidak tahu, tidak ingat dan lupa oleh saksi,” ungkapnya.
Menurutnya, keterangan saksi Karo Umum Kementerian ESDM Arif Indarto sangat merugikan bagi kliennya. “Tapi juga merugikan bagi saksi Arif Indarto itu sendiri karena memberikan keterangan dan kesaksian palsu,” pungkasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa (29/03/2022). “Dengan pembuktian barang bukti (BB) di persidangan hari ini oleh JPU, bahwa memang ada BB tanda tangan yang dibayarkan oleh saksi Karo Umum Kementerian ESDM Arif Indarto. Tapi saksi tidak mengakuinya di hadapan majelis hakim,” jelasnya.
Begitu pula, imbuhnya, nota dinas yang diajukan oleh saksi Arif Indarto kepada Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, juga tidak diakuinya. “Padahal, sudah jelas nota dinas itu adalah kewenangan Karo Umum Kementerian ESDM Arif Indarto yang buat,” paparnya.
Dijelaskannya, seharusnya pada sidang hari ini, Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim dan JPU karena sudah sempat hadir di ruang sidang tadi siang. “Namun, Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno diminta oleh JPU agar hadir di waktu yang telah ditentukan pada sidang selanjutnya,” urainya.
“Kita harapkan Karo-karo di Kementerian ESDM yang terlibat dalam perkara Tipikor ini bisa dihadirkan dan sebanyak 2 (dua) pejabat dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ESDM juga bisa dihadirkan di persidangan sebagai saksi,” tandasnya. (Murgap)