Jakarta, Madina Line.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang terdiri dari Toni Irfan SH bersama Hakim anggota Teguh Santoso SH dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa SH, akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp20 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara terhadap Rudy Dermawan Muliadi pada sidang yang di gelar di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (12/06/2024).
Terdakwa Rudy divonis “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.” Sidang perkara Pidana Khusus (Pidsus) Nomor 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Ketum Apkomindo) Ir Soegiharto Santoso SH di PN Jakpus sebelumnya sudah berjalan selama 7 bulan, sejak 9 November 2023.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Rudy dan Kuasa Hukumnya menyatakan, pikir-pikir, begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Merlin, sebab JPU sebelumnya atas nama Frederick Christian S SH MH telah berpindah tugas. Dalam sidang putusan kali ini, terdakwa Rudy tidak didampingi oleh Kuasa Hukum atas nama Dr H D Djunaedi SH SpN MH. dan Andreas Haryanto SH CN. dan usai persidangan, terdakwa Rudy dan Kuasa Hukumnya lagi-lagi menolak diwawancari awak media.
Saat dicecar pertanyaan wartawan terkait tidak ada seorang pun kerabat dan koleganya yang hadir untuk memberikan dukungan terhadap dirinya serta terkait putusan vonis bersalah, Rudy dan Kuasa Hukumnya seragam diam tak mau berkomentar. Sementara itu, pihak korban Ir Soegiharto Santoso SH yang juga berprofesi sebagai wartawan dan pengacara, mengaku puas atas putusan itu.
“Saya mengucap syukur majelis hakim telah adil memutus perkara ini. Terima kasih atas kinerja JPU yang mau mengurus perkara saya ini sejak dari Yogyakarta dilimpahkan ke Jakarta dan hari ini upaya JPU berhasil meyakinkan majelis hakim, sehingga terdakwa yang menghina dan mencemarkan nama baik saya telah divonis bersalah,” ungkap Hoky nama panggilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peratin (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia) saat diwawancarai awak media usai sidang di PN Jakpus.
Menariknya, pengunjung sidang perkara ini dibanjiri para pendukung pihak korban Hoky yang berasal dari pengurus Apkomindo versi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), pengurus Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Aptiknas), rekan-rekan sesama wartawan, dan koleganya, termasuk teman-teman dari Peratin yang hadir yaitu dr Santy Benita Hairani Sp KKLP SH MH, dr Berty Nora Panjaitan SH MH, drg Tiwi Ambarwati Sukardi SpOF(K) MM SH dan Kolonel Ckm (Purn) Dr Dr (C) Drg Vera Dumonda Silitongga SH MH MARS CIQnR serta dr Zakky Zamzami Madjid SH MARS MKes A3M. Bahkan dihadiri pula oleh Dr Rudi Rusdiah BE MA (Ketum ABDI), Dr dr Bayu Prawira Hie MBA (Sekjen ADEI) dan Angelika Putri SIKom (Pendiri & Sekjen Asosiasi Payment Gateway Indonesia atau APGI) serta Heintje Mandagie (Ketum Serikat Pers Republik Indonesia atau SPRI).
Selain dari itu, tercatat nama-nama yang mengisi daftar hadir di persidangan tersebut yaitu Andy Ho, Andri Sugondo, Ali Said Mahanes, Aloysius, Agus Setiawan, Adi Padilah, Azka Bazil Danish Rahmat SE MM, FX Wiranto, Hani Pebriyani, Heri Sugiarto SKom, Nursamsi, Ir Nazir Danuarta Sudirman MM. MBA, Juenda Hendra, Meytha F Kalalo, Murgap Harahap, Dr.(C) R Joko Sarjanoko ST MSi, Randi Eki Putra SH, Sarkim, Sukadi dan Taufik Hidayat. Sementara, pihak terdakwa Rudy yang mengaku sebagai Ketum Apkomindo versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tanggal 02 Februari 2015 tak ada seorang pun datang memberi dukungan moril atas putusan bersalah.
Faktanya, terdakwa Rudy adalah orang kedua yang menghina Hoky dan divonis bersalah setelah sebelumnya Faaz Ismail yang telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Yogyakarta, sedangkan Ir Michael S Sunggiardi telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan. Hoky mengaku tidak punya niatan untuk memenjarakan orang.
“Saya hanya membela hak dan nama baik saya, serta keluarga yang pernah mengalami tekanan batin saat 43 hari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bantul, karena dikriminalisasi lalu dihina melalui akun Facebook Apkomimdo yang bersifat terbuka untuk umum. Sejak awal, saya sudah memberi kesempatan berdamai asal terdakwa mau meminta maaf. Tapi itu tidak dilakukannya, mungkin mereka berpikir semua bisa dibeli dengan uang,” ungkap Hoky.
Hoky menambahkan, “Saya juga masih memberi kesempatan kepada Pak Rudy Dermawan Muliadi dan Pak Faaz Ismail yang telah melakukan gugatan perkara Nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. yang diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk mengakui dan meminta maaf, sebab telah jelas ada Pak Rudi Rusdiah yang berpihak kepada kebenaran, pada saatnya pasti akan terungkap dan pada saatnya akan divonis bersalah lagi,” tutur Hoky.
Perlu diketahui, Rudi Rusdiah telah menyatakan komitmen untuk berpihak kepada kebenaran, bahkan Rudi Rusdiah juga telah memahami tentang dalam proses kriminalisasi terhadap Hoky, telah terkuak dalam persidangan di PN Bantul, bahwa ada 2 orang yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara. Bahkan, dalam salinan putusan perkara Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN Btl (Hak Cipta) ada tertuliskan nama Suharto Yuwono sebagai salah satu orang yang menyiapkan dana.
Bahwa pada akhirnya Hoky diputus bebas oleh PN Bantul, termasuk upaya Kasasi JPU Ansyori SH dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Hoky tak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada Rudi Rusdiah yang berkomitmen mengungkap keberanan dan juga memberi apresiasi kepada rekan sejawat dari berbagai media yang selama ini setia mengawal persidangan hingga putusan. (Murgap)