Kuasa Hukum terdakwa Kepsek SMK 53 Jakbar Widodo dan staf Sudin Pendidikan Jakbar M Faisal, Khaerul Imam SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya M Fathurahman SH di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (10/03/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan Tipikor penyalahgunaan wewenang anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2018 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 53 Jakarta Barat (Jakbar) dengan terdakwa Widodo selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMK 53 Jakbar dan staf Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakbar Muhammad Faisal, dengan nilai korupsi mencapai Rp2,3 miliar di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (10/03/2022).
Pada sidang kali ini agendanya adalah pembacaan Nota Pledoi (Nota Pembelaan) untuk kliennya yakni terdakwa Kepsek SMK 53 Jakbar Widodo dan staf Sudin Pendidikan Jakbar M Faisal. Kuasa Hukum terdakwa Kepsek SMK 53 Jakbar Widodo dan staf Sudin Pendidikan Jakbar Muhammad Faisal, Khaerul Imam SH mengatakan, pada hari ini adalah pembacaan Nota Pembelaan atau Nota Pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa Kepsek SMK 53 Jakbar Widodo dan staf Sudin Pendidikan Jakbar M Faisal.
“Intinya, dalam isi Nota Pledoi atau Nota Pembelaan yang telah kami bacakan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami berbicara, bahwa fakta yang telah terungkap di persidangan dan penilaian secara hukum dan kami selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Kepsek SMK 53 Jakbar Widodo dan staf Sudin Pendidikan Jakbar M Faisal tidak ingin mengaburkan dan ataupun tidak mengakui yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa,” ujar Khaerul Imam SH dari kantor law firm Khaerul Imam and Partner yang berlokasi di Puri Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) ini kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang.
Ia yang didampingi oleh anggota tim Kuasa Hukumnya Fathurahman SH ini menjelaskan, pihaknya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bisa dijadikan pertimbangan untuk majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada vonis putusan finalnya yang akan dibacakan pada Kamis (24/03/2022). “Jadi apa yang telah diperbuat oleh kedua terdakwa, maka harus bisa memertanggungjawabkannya,” ungkapnya.
Menanggapi tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara 6 (enam) tahun enam bulan, sambungnya, pihaknya tidak sependapat. “Tuntutan JPU setebal 94 (sembilan puluh empat) halaman lebih memuat keterangan saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” sesalnya.
“Di sini kami meminta kepada JPU agar melihat fakta di persidangan. Karena JPU telah dengan sengaja menyingkirkan fakta-fakta yang ada di persidangan,” katanya.
Menurutnya, kalau tidak melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hal tersebut bahwasanya keliru besar dan akan melahirkan keadilan yang menyesatkan bagi kedua terdakwa. “Kami tadi sempat mengutip perkataan dari Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Ka Kejagung RI) ST Burhanudin, menyebutkan jaksa adalah Man of Law, yang artinya merupakan pejabat yang mengerti bagaimana hukum itu diterapkan. Kami tidak menghendaki kalian menuntut asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat, demikian kata Kepala Kejagung RI ST Burhanudin,” paparnya.
Ingat, imbuhnya, hati nurani tidak ada di dalam tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa. “Replik (tanggapan) dari JPU, tadi langsung ditanggapi oleh JPU secara tertulis atas pembacaan Nota Pledoi kami. JPU dalam pembacaan Repliknya tetap pada amar tuntutannya menghukum penjara kedua terdakwa selama 6 tahun enam bulan,” ujarnya.
“Sementara, kami dalam Duplik (jawaban) atas tanggapan dari JPU atas Nota Pembelaan atau Nota Pledoi kami secara lisan, menegaskan tetap pada Nota Pembelaan atau Nota Pledoi yang kami bacakan di persidangan,” tegasnya.
Ia mengharapkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus bisa melihat fakta-fakta yang terjadi di persidangan bukan hanya mengutip isi BAP di penyidikan. “Kami berharap juga kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus yang memutus perkara ini nantinya agar menggunakan hati nuraninya karena perkara ini adalah manusia yang diputus dan bisa merasakan hasil vonis putusan majelis hakim tersebut,” harapnya.
Seperti fakta yang terjadi di persidangan, sambungnya, bahwa terdakwa Kepsek SMK 53 Jakbar Widodo dan staf Sudin Pendidikan Jakbar M Faisal juga sudah mengakui kesahalannya atas kekhilafannya menggunakan dana BOS dan BOP di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dan di hadapan JPU. “Terdakwa M Faisal juga sudah mengembalikan uang Rp712 juta ke Sudin Pendidikan Jakbar, sesuai yang terungkap pada fakta di persidangan,” urainya.
Untuk itu, ia memohon agar ada keringanan hukuman terhadap kedua terdakwa karena kedua terdakwa sudah mengakui kesalahannya atas kekhilafannya di muka persidangan dan dana BOS dan BOP digunakan tidak untuk memerkaya diri masing-masing terdakwa. “Tapi dana BOS dan BOP digunakan untuk kemajuan dan biaya operasional SMK 53 Jakbar,” tandasnya. (Murgap)