Kuasa Hukum Terdakwa Yakub Abraham, Dolfie Rompas SSos SH MH : Klien Saya Katakan Dirinya Tidak Bekerja Sendiri Tapi Ada Tim yang Nyatakan Perizinan Keagenan Gas LPG Bisa Diurus

Dolfie Rompas SSos SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang dengan Nomor 389/pidb/2023/pnjktpst dengan terdakwa Yakub Abraham dengan ancaman Pasal yang didakwakan 378 Juncto (Jo) Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal. 372 jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP terkait dugaan izin keagenan gas Liquid Petroleum Gas atau LPG yang tidak terbit di ruang Mujono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (07/08/2023).
Selain terdakwa Yakub Abraham yang terlibat dalam.perkara ini, ada juga terdakwa lain yakni Agus. Pada sidang kali ini, agendanya adalah pemeriksaan 2 (dua) terdakwa untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masing-masing tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Yakub Abraham, Dolfie Rompas SSos SH MH mengatakan, terdakwa Yakub Abraham mengatakan di muka persidangan, bahwa dari awal bukan kliennya yang bertemu dengan korban. “Terdakwa Agus datang ke salah satu tempat di daerah Menteng, Jakpus. Di sana ada timnya dan bersama tim itu datanglah salah satu nama yang disebutkan oleh klien saya, salah satu nama itu berinisial DN,” ujar Dolfie Rompas SSos SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, DN merupakan salah satu staf di RI 2. “Nama DN tersebut disebut-sebutkan tadi yang artinya menyatakan atau menyampaikan, bahwa perizinan keagenan gas LPG bisa diurus lah,” katanya.
Dikatakannya, DN menyampaikan bisa mengurus izin keagenan gas LPG, menurut keterangan terdakwa Yakub Abraham di muka persidangan hari ini. “Agenda sidang selanjutnya akan mendengarkan tuntutan JPU. JPU memberikan tuntutan kepada kedua terdakwa, dan saya akan menyiapkan Nota Pembelaan atau Nota Pledoi untuk klien saya terdakwa Yakub Abraham,” terangnya.
“Saya akan pelajari nanti isi dari tuntutan JPU kepada klien saya. Tentunya saya akan membuat Nota Pledoi. Isi Nota Pledoi saya akan memuat semua fakta-fakta di muka persidangan yang mengatakan, bahwa klien saya sebenarnya bukan pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab dalam perkara ini. Karena seperti dijelaskan tadi, bahwa semua ini kan bermula dari kesanggupan-kesanggupan yang disampaikan oleh tim yang disebutkan tadi,” paparnya.
Artinya, sambungnya, proses pengadilan ini harusnya dari awal dilakukan pemeriksaan secara komprehensif. “Ternyata ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Tapi karena sudah diproses dalam persidangan, tentu kita lihat apakah ini khususnya kepada klien saya dan unsurnya terpenuhi atau tidak, nanti kita lihat,” jelasnya.
“Tentunya apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak terhadap klien saya, coba kita pelajari nanti dan kita coba membuat Nota Pembelaan nanti,” ungkapnya.
Menurutnya, keterangan kedua terdakwa di muka persidangan secara terbuka. “Ini sidang terbuka untuk umum. Sangat jelas sih tadi clear (jelas), tadi kedua terdakwa ditanya oleh JPU, dan ditanya oleh majelis hakim. Ada tim yang terlibat dalam perkara ini baru kita dengar dari persidangan ini terbaru dan baru disampaikan di muka persidangan hari ini oleh terdakwa Yakub Abraham,” ucapnya.
Ia mengaku tidak menghadirkan saksi meringankan atau saksi Ad-Charge untuk kliennya. (Murgap)
