Omay Chusmayadi SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-10 (sepuluh) Tipikor impor daging sapi dari Australia ke Indonesia yang terjadi pada 2016 dengan terdakwa Direktur Komersial PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Trisilo Ari Setyawan dan Kepala Gudang PT PPI Titin Fitriani di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (24/02/2022).
Pada sidang kali ini, agendanya adalah pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan dengan amar tuntutan dijatuhi hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun dan mengembalikan sisa uang hasil korupsi sebesar Rp500 juta serta terdakwa Kepala Gudang PT PPI Titin Fitriani dengan amar tuntutan hukuman penjara 8 (delapan) tahun dan mengembalikan sisa uang hasil korupsi sebesar Rp500 juta di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (24/02/2022) . Kuasa Hukum terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan, Omay Chusmayadi SH MH mengatakan, dari kacamata hukum amar tuntutan JPU tidak beralasan dan terlalu mengada-ada terhadap kliennya dan tidak ada dasar hukumnya.
“Pasalnya, dalam tuntutan JPU menuntut kliennya (terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan), bahwa kliennya telah bekerjasama dengan terdakwa Kepala Gudang PT PPI Titin Fitriani untuk memerkaya Direktur Utama (Dirut) PT Agrochimindo Niagatama Sukses Makmur (ANSM) Eka Jadi Jaya Bukit. Sedangkan, Dirut PT ANSM Eka Jadi Jaya Bukit tidak pernah dihadirkan di persidangan,” ujar Omay Chusmayadi SH MH dari law firm Omay Chusmayadi and Partner yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) ini kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, dalam amar tuntutan JPU, bahwa kliennya (terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan) menyuruh Kepala Gudang PT PPI Titin Fitriani untuk mengeluarkan daging sapi impor asal Australia ke Indonesia dari gudang PT PPI dengan melibatkan pegawai di bagian pergudangan, padahal, fakta hukum di persidangan, kliennya tidak pernah menyuruh terdakwa Kepala Gudang PT PPI Titin Fitriani untuk mengeluarkan daging sapi impor asal Australia ke Indonesia dari gudang PT PPI. “Hal tersebut juga diperkuat dari keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan,” tegasnya.
“Namun, para saksi mengakui, bahwa mendapatkan perintah dari terdakwa Kepala Gudang PT PPI Titin Fitriani untuk mengeluarkan daging sapi impor asal Australia ke Indonesia. Tapi tidak ada mendapat perintah dari terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan,” jelasnya.
Dikatakannya, terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan juga tidak pernah melakukan rapat bersama Dirut PT ANSM Eka Jadi Jaya Bukit dan terdakwa Kepala Gudang PT PPI Titin Fitriani untuk membahas keluarnya daging sapi impor asal Australia ke Indonesia dari gudang PT PPI. “Klien saya hanya bertemu sekali dengan Dirut PT ANSM Eka Jadi Jaya Bukit di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang merupakan teman dari Dirut PT PPI Agus Andiyani dan hanya sekali saja pertemuan itu terjadi,” terangnya.
Menurutnya, dasar dari amar tuntutan JPU tidak beralasan dan terlalu mengada-ada. “Oleh karena itu, kami selaku tim Kuasa Hukum terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan akan menyampakan Nota Pembelaan atau Nota Pledoi untuk kliennya pada Selasa esok (01/03/2022),” paparnya.
“Isi pledoi kami akan menjawab semua amar tuntutan JPU, bahwa tidak ada dasar hukumnya,” katanya.
Bahwa, sambungnya, fakta hukum di persidangan itu lah yang sebenarnya terjadi. “Apa yang ada di amar tuntutan JPU mengada-ada. Dirut PT ANSM Eka Jadi Jaya Bukit tidak pernah dihadirkan selama persidangan ini berlangsung,” ungkapnya.
Ia memertanyakan, dari mana amar tuntutan JPU mengatakan, bahwa kliennya memerkaya Dirut PT ANSM Eka Jadi Jaya Bukit. “Sementara, Dirut PT ANSM Eka Jadi Jaya Bukit tidak pernah dihadirkan jadi saksi di persidangan,” herannya.
“Sedangkan, Dirut PT ANSM Eka Jadi Jaya Bukit telah membayarkan uang sisa pembelian daging sapi impor asal Australia ke Indonesia sebesar Rp25 juta kepada PT PPI. Dari mana ada amar tuntutan JPU, bahwa perkara ini adalah kerugian negara?” tanyanya lagi.
Menurutnya, perkara ini adalah perdata murni. “Dirut PT ANSM Eka Jadi Jaya Bukit tinggal membayar sisa kekurangan uangnya seperti yang diungkapkan oleh saksi Firman dari PT PPI di persidangan. Bahwa sudah ada pembayaran dan PT ANSM memunyai hutang kepada PT PPI dan sudah dilakukan somasi kepada PT ANSM oleh PT PPI,” terangnya.
“Saya mengharapkan majelis hakim tergugah hatinya melihat kebenaran dalam perkara ini. Dengan rasa keadilan dan melihat dari kacamata hukum yang sebenar-benarnya sesuai fakta hukum di persidangan,” tandasnya. (Murgap)