Tony Agustin Sitompul SH MH CLA
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Tipikor pada Perusahaan Pengangkutan Darat (PPD) dengan ditemukannya hasil audit keuangan PT PPD oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang mencurigakan sekitar Rp2,3 miliar pada tahun 2009 hingga 2010 dengan terdakwa Wayan selaku Direktur Keuangan PT PPD dan Nurwati Harahap selaku Direktur Utama (Dirut) PT PPD di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (17/01/2022).
Kuasa Hukum terdakwa Direktur Keuangan PT PPD Wayan, Tony Agustin Sitompul SH MH CLA mengatakan, permasalahan yang terjadi pada perkara Tipikor ini hanya internal saja di periode 2009 hingga 2010 di tubuh PT PPD. “Perkara Tipikor ini ditangani oleh BPK RI dengan adanya temuan laporan keuangan (LK) di tubuh PT PPD mencurigakan sekitar Rp2,3 miliar,” ungkap Tony Agustin Sitompul SH MH CLA dari law firm Tony’s & Co yang beralamat di Jakarta ini.
“Temuan uang sekitar Rp2,3 miliar di tubuh PT PPD oleh BPK RI ini harus dipertanggung jawabkan oleh 2 (dua) terdakwa pada perkara Tipikor ini,” ungkapnya.
Dijelaskannya, sidang hari ini menghadirkan 7 (tujuh) saksi di persidangan. “Dengan hadirnya saksi-saksi ini, kita harapkan dengan adanya keterangan saksi bisa diambil jalan terbaiklah untuk masing-masing terdakwa,” katanya.
“Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu (19/01/2022). Karena pada pekan lalu, ada putusan sela dari majelis hakim dan sidangnya ditunda, makanya pekan depan akan dilanjutkan lagi sidang ini,” tandasnya. (Murgap)