Kuasa hukum pihak Pemohon Reseller alat-alat kesehatan, Muhammad Kusuma Sejati SH (ketiga dari kiri) foto bersama korban dan Investor juga Reseller alat-alat kesehatan Angela Amora (keempat dari kiri) serta anggota tim kuasa hukumnya di luar ruang Mujono, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (13/01/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara pihak Pemohon yakni Reseller alat-alat kesehatan dan Termohon yakni penjual alat-alat kesehatan bernama Amelita Monginsidi di ruang Mujono, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (13/01/2022).
Kuasa hukum pihak Pemohon yakni Reseller alat-alat kesehatan, Muhammad Kusuma Sejati SH mengatakan, sidang PKPU hari ini agendanya adalah pengajuan pembuktian dari pihak kreditur lain (kl) berupa 9 (sembilan) barang bukti (BB). “BB yang kita ajukan kepada majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus adalah bukti rekening koran pihak Termohon Amelita Monginsidi dan Daftar Inventarisasi Utang terhadap Termohon Amelita Monginsidi. Banyak jumlah BB pihak Pemohon ajukan kepada majelis hakim,” kata Muhammad Kusuma Sejati SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pada hari ini ada 2 (dua) saksi yang merupakan kliennya BB-nya dipending (ditunda) untuk pembuktian karena ada kendala teknis. “Senin (17/01/2022) sekali lagi pembuktian sekaligus kesimpulan,” ujar Muhammad Kusuma Sejati SH yang didampingi korban dan juga Investor sekaligus Reseller alat-alat kesehatan bernama Angela Amora dan kawan-kawannya pada persidangan hari ini.
“Termohon Amelita Monginsidi hingga sidang hari ini digelar tidak hadir juga karena sudah dipanggil lewat pengumuman di koran Rakyat Merdeka (RM), namun majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus menganjurkan sidang PKPU ini tetap dilanjutkan,” ungkapnya.
Dikatakannya, pihak Termohon Amelita Monginsidi tidak menggunakan haknya karena tidak hadir di persidangan. “Hal tersebut menjadi resiko bagi yang bersangkutan (Amelita Monginsidi),” paparnya.
“Pihak Pemohon tadi mengajukan sembilan BB yakni perjanjian pengakuan utang dari pihak Termohon Amelita Monginsidi kepada pihak Pemohon Reseller alat-alat kesehatan, BB berupa bukti rekening koran dan transfer-transfer uang dari pihak Pemohon yakni korban Angela Amora kepada pihak Termohon Amelita Monginsidi. Kemudian, ada Daftar Inventaris Utang (DIU) pihak Termohon Amelita Monginsidi,” terangnya.
Di dalam perjanjian utang tersebut, sambungnya, ada sekitar Rp3,1 miliar yang diberikan pihak Termohon Amelita Monginsidi kepada kliennya (Angela Amora). “Terpenting, ada BB berupa surat utang yang ditagih kepada Amelita Monginsidi tinggal kita berharap kepada majelis hakim agar utang pihak Termohon Amelita Monginsidi melunasi utangnya kepada klien saya ini,” imbaunya.
“Jadi seluruh korban ini mentransfer uang ke nomor rekening pihak Termohon Amelita Monginsidi. Namun, alat kesehatannya yang dipesan tidak ada alias fiktif,” tegasnya.
Pada Senin depan, sambungnya, agenda sidang selanjutnya adalah penyerahan Nota Kesimpulan kepada majelis hakim. “Targetnya, penyerahan Nota Kesimpulan bisa dilakukan di bawah 20 Januari 2022,” tuturnya.
Angela Amora mengharapkan uangnya sebesar Rp3,1 miliar bisa dikembalikan oleh pihak Termohon Amelita Monginsidi. “Kalau ditambah dengan teman-teman korban lainnya berjumlah Rp20 miliar, utang yang harus dibayarkan pihak Termohon Amelita Monginsidi,” tandasnya. (Murgap)