Omay Chusmayadi SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-6 (enam) Tipikor impor daging sapi dari Australia ke Indonesia yang terjadi pada 2016 dengan terdakwa Direktur Komersial PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Trisilo Ari Setyawan dan Kepala Gudang PT PPI Titin Fitriani di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (13/01/2022).
Pada sidang kali ini, agendanya adalah pemeriksaan 3 (tiga) saksi dari pergudangan daging PT PPI yakni Sukri menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Penjualan PT PPI, Sujarwo menjabat sebagai Manager Non Komersial PT PPI dan Aryo Wicaksono menjabat sebagai Pinpinan Proyek (Pimpro) pada Badan Tim Daging PT PPI untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan, Omay Chusmayadi SH MH mengatakan, peranan ketiga saksi yang hadir di persidangan hari ini dalam impor daging sapi Australia ke Indonesia, bahwa tidak pernah menerima laporan gudang daging sapi impor dari Australia ke Indonesia oleh terdakwa Kepala Gudang PT PPI Titin Fitriani.
“Saksi Sukri tidak pernah menerima laporan isi gudang daging sapi impor asal Australia ke Indonesia dari tedakwa Titin. Sujarwo juga tidak pernah mengetahui jual beli daging sapi impor Australia antara PT PPI dan PT Agrochimindo Niagatama Sukses Makmur (ANSM),” ujar Omay Chusmayadi SH dari law firm Omay Chusmayadi and Partner yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) ini kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, saksi Aryo Wicaksono memberikan keterangan dan penjelasan di persidangan di luar Berita Acara Perkara (BAP). “Badan Tim Daging PT PPI itu bekerja seharusnya dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Utama (Dirut) PT PPI Agus Andiyani,” tegasnya.
Nanun, sambungnya, SOP Badan Tim Daging sapi itu, belum pernah ia melihat menjadi barang bukti (BB). “Di BAP tidak ada tapi di persidangan dikeluarkan dan diperlihatkan oleh JPU kepada saksi dan majelis hakim,” herannya.
“Kami meminta kepada majelis hakim agar SOP Badan Tim Daging PT PPI itu supaya diserahkan ke pengadilan kembali menjadi BB biar kami bisa melihat apa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) daripada penanggung jawab Pimpro dan terdakwa Kepala Gudang PT PPI Titin,” pungkasnya.
Dijelaskannya, dari keterangan ketiga saksi tidak ada keterangan dan penjelasannya yang memberatkan hukuman bagi kliennya. “Saya pertanyakan SOP Badan Tim Daging PT PPI itu ada tetapi kenapa tidak dijadikan BB dan tidak masuk dalam BAP serta orang-orang di dalamnya itu melakukan tupoksi serta wewenangnya apa saja?” tanyanya.
“Aryo Wicaksono selaku saksi dalam sidang hari ini menjabat sebagai Pimpro PT PPI masuk sebagai Badan Tim Daging PT PPI,” ungkapnya.
Menurutnya, setalah daging sapi impor asal Australia ke luar dari gudang PT PPI, Aryo Wicaksono selaku Pimpro Badan Tim Daging PT PPI harus tahu ke mana daging itu dikeluarkan karena ia selaku pihak yang memonitor daging sapi itu ke luar dari gudang PT PPI. “Setelah itu, saksi Aryo Wicaksosno juga harus membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) langsung diberikan kepada penanggung jawab yakni terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan,” paparnya.
Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, pada Kamis (20/01/2022). “Saksi yang akan dihadirkan pada Kamis depan dari PT PPI atas permintaan JPU,” katanya.
“Harapan saya, dengan adanya saksi dalam persidangan ini, sudah mulai terkuak dan terbuka siapa pihak yang bertanggung jawab atas keluarnya daging sapi impor dari Australia ke Indonesia lewat gudang daging PT PPI,” tuturnya.
Di perkara ini, imbuhnya, Aryo Wicaksono selaku Pimpro Badan Tim Daging dan terdakwa Kepala Gudang PT PPI Titin, namun Pimpro Aryo Wicaksono tidak pernah mengetahui daging sapi impor asal Australia itu keluar dari gudang daging PT PPI. “Pasalnya, karena tidak pernah mendapatkan laporan isi gudang daging PT PPI tiap harinya dari terdakwa Kepala Gudang PT PPI Titin,” tandasnya. (Murgap)