RE Baringbing SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang gugatan sengketa jual belli tanah seluas 200 meter persegi yang berlokasi di Jalan Jenderal Suprapto, Jakarta Pusat (Jakpus) antara pihak Penggugat yakni pembeli lahan dan pihak Tergugat yakni pemilik lahan di ruang Mujono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayiran, Selasa siang (04/01/2022).
Pada sidang kali ini, pihak Tergugat tidak hadir di dalam persidangan. Kuasa hukum Penggugat (Pembeli tanah), Rudolf Edward (RE) Baringbing SH MH mengatakan, pada hari ini agenda sidang dengan nomor perkara 6647 dengan kronologis yang terjadi sejak tahun 2000 terkait jual beli tanah. “Pihak Tergugat belum menyerahkan tanahnya kepada pihak Penggugat. Malah tanah milik Penggugat disewakan kepada orang lain,” ujar Advokat Senior RE Baringbing SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Luas tanah 200 meter persegi yang berlokasi di Jalan Suprapto, Jakpus, nilainya adalah Rp300 miliar,” terangnya.
Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, pada Kamis depan (13/01/2022) dengan masih pemanggilan pihak Tergugat yang tidak hadir pada hari ini. “Kalau Kamis pekan depan (14/01/2022) pihak Tergugat tidak juga hadir, maka akan terjadi Verztech (Pihak penggugat dimenangkan oleh pihak pengadilan),” papar RE Baringbing SH MH dari law firm RE Baringbing and Partner yang berlokasi di daerah Slipi, Jakarta Barat (Jakbar) ini. (Murgap)