Kuasa hukum terdakwa Kepsek SMK 53 Jakbar Widodo dan staf Sudin Pendidikan Jakbar Faisal, Khaerul Imam SH (kedua dari kiri) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya di luar ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (23/12/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Tipikor penyalahgunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2018 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 53 Jakarta Barat (Jakbar) dengan terdakwa Widodo selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMK 53 Jakbar dan staf Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakbar Faisal, di ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (23/12/2021).
Kuasa hukum terdakwa Kepsek SMK 53 Jakbar Widodo dan staf Sudin Pendidikan Jakbar Faisal, Khaerul Imam SH mengatakan, dana BOS dan BOP yang diduga dikorupsi totalnya adalah Rp2,3 miliar. “Saksi yang dihadirkan pada sidang Tipikor dana BOS dan BOP pada SMK 53 Jakbar yakni Bendahara SMK 53 Jakbar bernama Sugianto, target operasi (TO) dari SMK 53 Jakbar, terus sisanya ada dari rekanan yakni CV Zona International People, dan Sudin Pendidikan Jakbar,” ujar Khaerul Imam SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, keterangan saksi Sugianto selaku Bendahara SMK 53 Jakbar adalah orang yang sangat tahu sekali persoalan dana BOS dan BOP SMK 53 Jakbar. “Namun, di dalam persidangan ini, Sugianto ketika ditanya oleh klien saya, soal aliran dana BOS dan BOP SMK 53 Jakbar dipakai untuk apa? Selalu jawabannya tidak tahu,” terangnya.
Menurutnya, jawaban serba tidak tahu yang diutarakan oleh Bendahara SMK 53 Jakbar Sugianto sangkalannya saja untuk membela diri. “Sugianto tahu semua karena semua hal-hal termasuk memverifikasi dana BOS dan BOP SMK 53 Jakbar, Sugianto tahu semua,” paparnya.
“Sugianto, pihak yang tahu memasukan dana BOS dan BOP ke Rancangan Kas Anggaran (RKA) SMK 53 Jakbar. Tetapi jawabannya tidak tahu. Cukup aneh,” herannya.
Dijelaskannya, dalam persidangan ini, terdakwa Widodo pernah menyampaikan, bahwa pernah bertiga jalan bareng dengan Bendahara SMK 53 Jakbar Sugianto termasuk di dalamnya, terkait sosialisasi dana BOS dan BOP SMK 53 Jakbar, namun oleh Sugianto menjelaskan tidak tahu kejadian itu. “Banyak kejanggalan dalam keterangan Sugianto di hadapan majelis hakim,” ungkapnya.
“Hari ini adalah sidang kedua. Sidang pertama pada pekan lalu dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada klien saya ini. Saksi yang hadir saat ini adalah saksi dari JPU,” terangnya.
Ia mengharapkan agar penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melihat, bahwa siapa yang berbuat dan siapa yang berbuat apa agar ada akibatnya. “Saya melihat pada perkara ini, ada pihak yang bermain dan ada oknum-oknum yang bermain tetapi tidak dilibatkan,” ujarnya.
Salah satu contohnya, sambungnya, Sugianto selaku Bendahara SMK 53 Jakbar. “Kalau saya melihat kasus perkara Tipikor dana BOS dan BOP SMK 53 Jakbar adalah korupsi berjamaah,” katanya.
“Pasalnya, semua pihak mengetahui, tetapi kenapa yang dijadikan terdakwa hanya Widodo dan Faisal saja?” tanyanya heran.
Disebutkannya, masing-masing pihak ada peranannya. “Ketika hal ini ada indikasi Tipikor, kenapa harus didiamkan lama?” tanyanya lagi.
Perlu diketahui, pada sidang perdana pekan lalu, untuk perkara Tipikor dana BOS dan BOP di SMK 53 Jakbar dengan terdakwa Kepsek SMK 53 Jakbar Widodo dan staf Sudin Pedidikan Jakbar Faisal, dakwaan dari JPU adalah primer Pasal 2 ayat 1 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1/1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Untuk dakwaan keduanya, subsidernya Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah lalu ditambah yaitu UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1/1 KUHP,” urainya.
Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, pada Kamis (30/12/2021) dengan menghadirkan saksi dari JPU. Khaerul Imam adalah Advokat dari law firm Khaerul Imam and Partner yang berlokasi di daerah Puri Kembangan, Jakbar ini. (Murgap)