Dian Wibowo SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa artis sinetron pengguna narkoba jenis sabu di bawah 1 gram Alex Sudaga alias Agung Saga di ruang Sarwata, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (15/12/2021).
Kuasa hukum terdakwa pengguna narkoba pesinetron Agung Saga, Dian Wibowo SH mengatakan, kliennya didakwa oleh JPU dengan pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang (UU) Narkotika dan Psikotropika. “Agenda sidang pada hari ini, JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Agung Saga dan terdakwanya juga sudah dihadirkan lewat online dan kondisinya sehat-sehat saja,” ujar Dian Wibowo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Klien saya mengakui menyesal telah menggunakan narkoba dan meminta maaf kepada fansnya. Sekarang kondisinya sehat-sehat saja,” paparnya.
Dijelaskannya, terdakwa pengguna narkoba jenis sabu pesinetron Agung Saga sudah lama masuk ke panti rehabilitasi ketergantungan narkoba. “Klien saya ditahan di kantor polisi pada tanggal 27 Oktober 2021,” terangnya.
Agenda sidang selanjutnya, pada Rabu depan (22/12/2021) dengan menghadirkan saksi dari JPU yakni verbalisme dari pihak kepolisian. “Hari ini sidang perdana bagi klien saya,” tandasnya. (Murgap)