Kuasa hukum korban penarikan kendaraan jenis mobil di tengah jalan Bantar Gebang, Bekasi, Jabar, Julius Edison Duha, Firman Harefa SH (tengah) foto bersama korban Julius Edison Duha (pertama dari kanan) dan anggota tim kuasa hukumnya di luar ruang Mudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (02/12/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 436 yang dilakukan oleh sebuah perusahaan finansial terhadap pihak Penggugat yakni Julius Edison Duha yang berprofesi sebagai sopir Gocar di ruang Mudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (02/12/2021).
Kuasa hukum pihak Penggugat sopir Gocar Julius Edison Duha, Firman Harefa SH mengatalan, kliennya melakukan gugatan PMH ke PN Jakpus karena ada penarikan kendaraan jenis mobil di daerah Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). “Memang klien saya ini masih memunyai tunggakan pembayaran cicilan mobil yang dikredit. Namun demikian, pihak Penggugat mengajukan permohonan agar adanya pertemuan dengan perusahaan finansial sebagai pihak Tergugat 3 untuk membahas masalah pencicilan kredit mobilnya,” ujar Firman Harefa SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pihak Penggugat sudah melakukan pembayaran cicilan kredit mobilnya sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dan tinggal 23 (dua puluh tiga) kali lagi sisa pembayarannya. “Kalau dari kita kan menggugat pihak Tergugat pihak ke-3 (tiga) yang menarik mobil klien saya secara sembarangan. Kalau ingin menarik kendaraan milik klien saya ini agar menggunakan aturan yang berlaku,” imbaunya.
“Agenda sidang hari ini sudah masuk ke pembuktian. Agenda sidang pekan depan akan menghadirkan saksi dari pihak Tergugat 3,” terangnya.
Ia mengharapkan agar pihak Tergugat 3 jangan mencegat kendaraan milik Penggugat sembarangan di tengah jalan raya Bantar Gebang, Bekasi, Jabar. “Kalau dicegat di tengah jalan, klien saya ini mau pulang ke rumahnya mau naik apa?” tanyanya.
Kemudian, sambungnya, jangan keroyokan. “Waktu itu, menurut keterangan pihak Penggugat, ada 12 (dua belas) orang yang mencegat mobilnya di tengah jalan raya Bantar Gebang, Bekasi, Jabar,” ungkapnya.
“Kejadian ini terjadi pada Juli 2021,” ujar Firman Harefa SH dari law firm Firman Harefa and Partner dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gempita yang berlokasi di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat (Jakbar) dalam menangani perkara ini. (Murgap)