Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Komersial PT PGN (Persero) Periode 2016-2019, Danny Praditya, FX L Michael Shah SH Tegaskan Kliennya Sama Sekali Tidak Mengetahui Adanya Succes Fee kepada Dirut HPS

Kuasa Hukum terdakwa Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016-2019, Danny Praditya, FX L Michael Shah SH (tengah) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Sofyan SH (kedua dari kanan) dan lainnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungut, Kemayoran, Kamis (11/12/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero periode 2016-2019, Danny Praditya dan terdakwa Komisaris PT Inti Alasindo Energy atau PT IAE periode 2006 hingga 2024 Iswan Ibrahim, yang didakwa menerima aliran uang kasus korupsi jual beli gas PT PGN (Persero) periode 2017 hingga 2021, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (11/12/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Iswan Ibrahim bersama dengan Danny Praditya, selaku Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016-2019, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Keduanya melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN (Persero) dalam rangka menyelesaikan utang PT Isargas Group.

“Dengan cara memberikan advance payment (pembayaran di muka adalah pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual sebelum barang atau jasa diterima). Metode ini bisa dilakukan untuk seluruh nilai transaksi (full payment) atau sebagian (partial payment) dalam kegiatan jual-beli gas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (01/09/2025).

Padahal, sambung jaksa, PT PGN (Persero) bukan perusahaan financing atau pembiayaan. Selain itu, terdapat larangan jual-beli gas secara berjenjang.

Keduanya juga dituding mendukung rencana akuisisi PT PGN (Persero) dengan PT Isargas Group. Jaksa menyebut, tidak ada due diligence (uji tuntas) atas rencana akuisisi tersebut.

Jaksa menilai, perbuatan tersebut telah memperkaya sejumlah pihak. “Memperkaya Iswan Ibrahim sebesar US$3.581.348,75,” ujarnya.

Selain itu, memperkaya Arso Sadewo selaku Komisaris Utama (Komut) PT IAE sebesar US$11.036.401,25, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PGN (Persero) Hendi Prio Santoso (HPS) sejumlah US$500.000, dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Waketum Kadin) Yugi Prayanto sebanyak US$20.000. “Yang merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta dolar Singapore atau dalam jumlah tersebut,” kata jaksa.

Ini sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) nomor 56/LHP/XXI/10/2024 berwarkat 15 Oktober 2024. Apabila dikonversi, US$15 juta dolar setara dengan Rp247.050.000.000 atau Rp247 miliar.

Ini berdasarkan asumsi Rp16.470 per dolar Amerika Serikat (AS). Atas perbuatannya, Iswan Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Agenda sidang kali ini, pemeriksaan terdakwa Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016-2019, Danny Praditya, dan terdakwa Komisaris PT Inti Alasindo Energy atau PT IAE periode 2006 hingga 2024 Iswan Ibrahim sebagai saksi dan sebagai terdakwa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016-2019 Danny Praditya, FX L Michael Shah SH mengatakan, keterangan terdakwa Danny Praditya cukup luar biasa sesuai fakta persidangan selama ini tidak ada yang berbeda.

“Jadi mengartikan, bahwa segala aktivitas yang dilakukan transaksi PT IAE dan PT PGN (Persero) ini dilakukan secara transparan. Point-point pentingnya yang saya dapat garis bawahi, bahwa pertama, terdakwa Danny Praditya sama sekali tidak mengetahui, bahwa adanya succes fee (uang sukses) kepada Dirut PT PGN (Persero) HPS,” ujar FX L Michael Shah SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Kedua, sambungnya, dalam mengambil keputusan, direksi PT PGN (Persero) itu tidak ada campur tangan sama sekali dari Dirut PT PGN (Persero) terhadap putusan bisnis ini. “Putusan bisnis ini dilaksanakan secara kolektif kolegeal dengan sudah memperhatikan seluruh daa-data dan seluruh kondisi yang disanpaikan oleh tim koordinasi,” ungkap FX L Michael Shah SH dari kantor Abi Satya Law Firm yang beralamat di daerah Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

“Tadi juga majelis hakim menanyakan apa untung ruginya PT PGN (Persero) dalam bertindak ini, terdakwa Danny Praditya bisa menjelaskan, bahwa keuntungan bagi PT PGN (Persero) bisa memblok gas selama 6 (enam) tahun yang nilainya total USD280 juta dan terlebih untuk mengamankan konsumen. Bilamana konsumen yang hilang itu kerugian PT PGN (Persero) itu USD80 juta setahun,” ungkapnya.

Menurutnya, keterangan terdakwa Iswan Ibrahim, sesuai fakta persidangan. “Terdakwa Iswan Ibrahim juga tahu dan sadar, bahwa uang yang diberikan kepada PT Isargas Grup kepada Dirut PT PGN (Persero) HPS tidak ada urusannya kepada PT PGN (Persero). Jadi itu murni untuk Dirut PT PGN (Persero) HPS, itu yang pertama,” ungkapnya.

Kedua, imbuhnya, keterangan terdakwa Iswan Ibrahim juga menerangkan, bahwa jual beli gasnya sudah berjalan, infrastrukturnya juga ada dan tidak dilarang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (KemenESDM RI). “Nah, terdakwa Iswan Ibrahim juga tadi menerangakan, bahwa ternyata kenapa samoai sskarang akhirnya gas tidak mengalir dan advance payment itu tidak terpotong karena manajemen PT PGN (Persero) periode 2021 ke atas tidak mengambil gas. Direksi PT PGN (Persero) tidak mengambil gas walaupun sudah beberapa kali diupayakan tapi mereka akhirnya tidak ada kabar,” tegasnya.

“Karena itu, akhirnya PT Isargas mengalami kerugian Take Or Pay (TOP) untuk harus membayat ke HCML selaku pemasok gasnya. Jadi karena gasnya sudah diminta tapi tidak bisa dialirkan, akhirnya PT Isargas rugi kira-kira USD 50 juta per tahun,” terangnya.

Dikatakannya, kalau dibilang memperkaya orang lain atau perusahaan, PT Isargas malah merugi. “Jadi dakwaan jaksa sudah terpatahkan. Tidak ada pihak lain yang diperkaya,” ucapnya.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (22/12/2025), jaksa akan membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa. “Kami akan merangkum seluruh fakta-fakta persidangan yang sudah ada karena setiap persidangan direkam. Kami dari sekarang akan mencicil untuk menyiapkan Nota Pledoi (Pembelaan), bahwa fakta-fakta persidangan bisa mematahkan dakwaan-dakwaan yang disampaikan oleh jaksa dalam surat dakwaan,” jelasnya.

Ia mengharakan, bahwa majelis hakim bisa melihat dan memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada di persidangan secara lengkap dan kompherensif. “Karena kami yakin bila hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkao dalam persidangan, kami yakin bahwa terdakwa Danny Praditya akan bebas,” tuturnya.

Pada sidang kaii ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Danny Pradtya juga memohon kepada majelis hakim agar membuka blokir rekening milik terdakwa Danny Praditya yang diblokir oleh jaksa. “Kami mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk dibuka blokir terdakwa Danny Praditya. Tapi tadi arahan dari majelis hakim dan jaksa, kita juga akan bersurat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walaupun kami sudah 2 (dua) kali bersurat. Alasan kami pertama, karena terdakwa Danny Praditya ada kebutuhan untuk sehari-hari. Kedua, terbukti di muka persidangan, bahwa terdakwa Danny Praditya tidak menikmati sama sekali uang commitment fee (uang perjanjian) atau uang dalam bentuk apa pun,” paparnya.

Kuasa Hukum terdakwa Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016-2019, Danny Praditya, Sofyan SH menambahkan terkait dengan Dirut PT PGN (Persero) HPS yang tadinya ia pikir ini adalah boom atau gongnya atau puncaknya ada peranan dari Dirut PT PGN (Persero) dalam perkara ini tapi lagi-lagi faktanya memang tidak sebooming yang ada di dakwaan jaksa. “Dari pihak PT Isargas tadi terdakwa Iswan Ibrahim juga bilang kalau perannya terdakwa Danny Praditya hanya menjembatani dan fungsi keputusan dan lain-lain itu semua ada di PT PGN (Persero) itu sendiri,” ujar Sofyan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini

“Semoga nanti majelis hakim itu secara obyektif bisa melihat fakta-fakta hukum yang muncul pada sidang hari ini,” tandasnya. (Murgap)

Tags: