Ketum PP-IPPAT Dr Hapendi Harahap SH MH (tengah) didampingi anggota dan Dewan Pakar PP-IPPAT ketika konferensi pers di Kantor Pusat PP-IPPAT, Jalan Gajah Mada, Jakbar, Senin malam (22/11/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) menggelar acara konferensi pers terkait adanya keterlibatan 2 (dua) orang oknum anggota PP-IPPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Almarhumah (Almh) dari artis Nirina Zubir, di Kantor Pusat PP-IPPAT, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat (Jakbar), Senin sore (22/11/2021).
Ketua Umum (Ketum) PP-IPPAT Dr Hapendi Harahap SH MH mengatakan, PP-IPPAT turut prihatin atas kejadian yang menimpa artis Nirina Zubir karena aset tanah milik Almh Ibundanya saat ini terdaftar atas nama yang tidak berhak. “PP-IPPAT berdo’a dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Pihak yang berhak kembali mendapatkan haknya dan pihak yang bersalah mendapat hukuman yang setimpal,” ujar Dr Hapendi Harahap SH MH saat konferensi pers di Kantor Pusat PP-IPPAT, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat (Jakbar), Senin sore (22/11/2021).
Dijelaskannya, PPAT adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Rusun). “Pembuatan akta yang menjadi kewenangan PPAT yaitu Akta Jual Beli (AJB), Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan ke dalam perusahaan (Imbreng), Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan Hak Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan,” urainya.
Menurutnya, semua akta yang menjadi kewenangan PPAT tersebut wajib disampaikan oleh PPAT ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ditandatangani. “Inilah yang kita kenal dengan pendaftaran Balik Nama sertifikat,” ungkapnya.
Dikatakannya, saat ini setelah lahir Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Ka BPN) Nomor 9 tahun 2019 Juncto (Jo) Nomor 5 tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2020, maka pendaftaran akta-akta di atas dilakukan secara elektronik. “Pendaftaran secara elektronik ini dapat mendeteksi Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dari penghadap karena sudah berbasiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelasnya.
“AJB yang terkait dengan tanah warisan dari Almh Ibunda artis Nirina Zubir dilakukan pada tahun 2017 dan terbaru tahun 2019, dan pada saat itu pendaftarannya masih secara manual atau konvensional, sehingga adanya tuduhan, bahwa penghadap memakai KTP palsu saat menghadap PPAT dan PPAT tidak dapat melakukan deteksi adalah sesuatu yang wajar, artinya kepalsuan KTP tersebut tidak dapat PPAT membedakannya dengan asli,” urainya.
Dijelaskannya, saat ini pembuatan AJB dan pendaftarannya dapat dikatakan sudah aman dikarenakan PPAT pun saat ini telah memakai Kartu Tanda Anggota IPPAT adalah KTP Elektronik (KTP El) yang dapat dideteksi dengan masuk di website PP.IPPAT yaitu ppippat.org dan pendaftarannya adalah secara elektronik. “Oleh karenanya, isu bahwa bertransaksi di PPAT tidak aman adalah tidak benar, sebab kejadian seperti yang viral saat ini, hanyalah oknum saja dari 21.857 (dua puluh satu ribu delapan ratus lima puluh tujuh) PPAT seluruh Indonesia,” tandasnya. (Murgap)