Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Dirut PT PGN Tbk Hendi Prio Santoso, Dr Wahbi Rahman SH MH Jelaskan Keterangan Saksi Jobi dan Dilo Dari PT PGN Tbk Tidak Ada Kaitan dengan Kliennya

Saksi Jobi dan Dilo dari PT PGN Tbk saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (05/06/2026). (Foto : Murgap Hatahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso (HPS) dan Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isar Gas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto, dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas periode 2017 hingga 2021 di ruang Wirjono Projodikoro 2 , Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (05/05/2026).

Dirut PT PGN (Persero) Tbk periode 2009 hinga 2017, Hendi Prio Santoso, menjalani sidang pembacaan surat dakwaan perkara korupsi jual beli gas, Kamis (16/04/2026) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. “Merugikan keuangan negara sebesar US$ 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika membacakan surat dakwaan.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 04/LHP/XXI.V.I/02/2024. Jaksa KPK juga menuding Hendi memperkaya diri sendiri sebesar Sin$ 500 ribu.

Ia juga didakwa memperkaya Isar Gas Group sebesar US$14.4 juta, serta Yugi Prayanto sebesar US$ 20 ribu. Hendi Prio Santoso didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada 19 Desember 2016, PT PGN mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Perusahaan atau RKAP tahun 2017.

Dokumen tersebut memuat rencana kegiatan kerja sama jual beli gas, tapi tidak termasuk dengan PT IAE yang tergabung dalam Isar Gas Group, serta tidak ada rencana kegiatan pemberian melalui skema pembiayaan di muka atau advance payment kepada PT IAE. Beberapa bulan kemudian tepatnya 11 Agustus 2017 di kantor PT PGN Manhattan Square, Danny Praditya selaku Direktur Komersial bertemu dengan beberapa perusahaan distribusi dan niaga gas yang tergabung dalam Ikatan Distributor dan Niaga Gas (Indogas).

Di sela-sela pertemuan tersebut, Danny menawarkan kepada Otto Julianto Yusuf tentang konsep kerja sama penyaluran gas, termasuk rencana PT PGN untuk mengakuisisi Isar Gas Group. Beberapa hari kemudian di kantor PT IAE Plaza Asia, Otto melaporkan tawaran kerja sama dan akuisisi PT PGN tersebut kepada Iswan Ibrahim selaku komisaris perusahaan swasta itu.

Iswan kemudian membahasnya bersama Arso Sadewo Tjokrosubroto selaku Komut PT IAE. Iswan mengatakan, Isar Gas Group membutuhkan dana sebesar US$ 15 juta untuk membayar utang.

Arso lantas bertanya bagaimana solusinya. Iswan menuturkan, Isar Gas dapat memperoleh dana dari PT PGN dengan metode pembayaran di muka.

Arso Sadewo lalu menyetujui usulan tersebut. Keduanya sepakat meminta bantuan Hendi Prio Santoso, mantan Dirut PT PGN yang dianggap masih berpengaruh untuk membantu Isar Gas Group, sebagai jembatan pertemuan dengan perusahaan pelat merah tersebut.

Pada medio Agustus 2017, Arso Sadewo menelepon Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Waketum Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto yang merupakan orang dekat Hendi. Ketika itu, Arso meminta dipertemukan dengan Hendi Prio Santoso guna membahas rencana kerja sama dan akuisisi PT PGN dengan Isar Gas Group.

“Kemudian Yugi Prayanto menanyakan ‘ada success fee-nya enggak?’, dan dijawab oleh terdakwa Arso Sadewo ‘ada, bos’,” ujar jaksa KPK.

Pada Agustus 2017 di Cafe Shop Mall Pacific Place, Arso Sadewo bertemu dengan Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto. Dalam pertemuan tersebut, Arso meminta bantuan Hendi untuk menjembatani pertemuan dengan direksi PT PGN dan membantu Isar Gas Group mendapatkan dana dari perusahaan pelat merah tersebut.

Hendi menyanggupinya. Pada awal September 2017, Hendi bersama Danny bertemu dengan Arso dan Iswan di Restoran Rock Paper Scissors.

Mereka membahas rencana kerja sama jual beli dengan skema advance payment sebesar US$ 15 juta sekaligus rencana akuisisi. Arso mengatakan, uang advance payment tersebut akan digunakan untuk membayar utang Isar Gas Group.

Salah satunya utang ke PT Pertagas. Sebab apabila tidak dibayar, maka Isar Gas Group akan diakuisisi oleh PT Pertagas.

Danny menyampaikan apabila kerja sama dilaksanakan, PT PGN meminta Isar Gas Group membatalkan rencana kerja sama penggunaan dan pemanfaatan pipa Isar Gas Group oleh PT Pertagas. Permintaan tersebut disetujui oleh Arso dan Iswan.

Mengenai pembayaran di muka, Danny sempat menawar menjadi US$ 10 juta. Namun, negosiasi tersebut ditolak oleh Arso dan Iswan yang tetap meminta nilai advance payment sebesar US$ 15 juta.

Jaksa KPK melanjutkan, setelah pertemuan tersebut, Arso mengatakan kepada Iswan Ibrahim, jika kesepakatan telah ditandatangani dan advance payment berhasil cair, ada pemberian commitment fee sebesar Sin$ 500 ribu kepada Hendi Prio Santoso. Pada September 2017, diadakan beberapa kali pertemuan antara pihak PT PGN yang diwakili oleh Adi Munandir selaku Group Head Marketing PT PGN dan pihak Isar Gas Group yang diwakili oleh Iswan Ibrahim dan kawan-kawan.

Mereka membahas draf konsep kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka. Pada 3 Oktober 2017 di kantor PGN Manhattan Square, diadakan rapat direksi yang dihadiri oleh Jobi Triananda Hasjim, Danny Praditya dan kawan kawan (dkk). Dalam rapat tersebut, Danny menyampaikan rencana kerja sama perjanjian jual beli gas dengan Isar Gas Group melalui pemberian advance payment US$ 15 juta.

Danny Praditya juga mengatakan, Isar Gas Group hanya mau melakukan kerja sama jika PT PGN bersedia memberikan advance payment. Sebab, perusahaan swasta itu sangat membutuhkan dana untuk membayar utangnya, sementara kondisinya sudah tidak bankable (layak kredit oleh bank).

Direksi lalu menyetujuinya. Padahal, kata jaksa KPK, kondisi Isar Gas Group tidak bankable dan PT PGN bukan perusahaan yang dapat memberikan pendanaan.

Pada 10 Oktober 2017 di kantor PGN Manhattan Square diadakan rapat direksi membahas tindak lanjut kerja sama. Adi Munandir menyampaikan, Isar Gas Group setuju untuk kerja sama.

Dia pun menawarkan peluang akuisisi Isar Gas Group kepada PT PGN. Kerja sama jual beli gas akan dilakukan melalui anak perusahaannya, yaitu PT IAE.

Isar Gas Group memerlukan konfirmasi dari PT PGN terkait pemberian advance payment yang diinginkan tetap sebesar US$ 15 juta sebagai syarat untuk melanjutkan kerja sama. Apabila bersedia, langkah selanjutnya adalah melakukan perjanjian jual beli gas dan akuisisi Isar Gas Group.

Lagi-lagi, direksi menyetujui skema tersebut. Pada 2 November 2017 di kantor pusat PT PGN, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian jual beli gas dengan skema advance payment.

Setelah mendapatkan persetujuan direksi, Iswan Ibrahim melalui Sophian mengirimkan invoice sebesar US$ 15 juta kepada Danny Praditya pada 7 November 2017. Pembayaran di muka dilakukan itu tanpa disertai beberapa dokumen jaminan yang dipersyaratkan, seperti dokumen Bank Guarantee dan dokumen Akta Fidusia atas pemberian dana tersebut.

Atas ketidaklengkapan dokumen tersebut, Heri Yusuf selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pasokan Gas PGN menginfokan di grup WhatsApp (WA) In-Organic Response Group. Namun, tidak ada yang mengajukan keberatan atas pengajuan pembayaran tanpa dilengkapi dokumen.

Kemudian, Heri Yusuf melanjutkan proses pembayaran advance payment dan melanjutkan proses pembayaran melalui aplikasi keuangan Popay. Padahal, hal itu tidak sesuai dengan aturan keuangan PT PGN.

Setelah disetujui penggunaan aplikasi tersebut pada 9 November 2017, PT PGN membayar advance payment sebesar US$ 15 juta. Pembayaran itu dikurangi pajak penghasilan (PPh Pasal 22) sebesar 1,5%, yaitu US$ 225 ribu.

Sehingga sisa yang harus dibayar adalah US$ 14.775.000 yang ditransfer senilai Rp 199,66 miliar ke rekening BNI atas nama PT IIAE. Dana advance payment itu kemudian dipindahkan ke rekening bank BNI atas nama PT Isar Gas.

“Bahwa untuk membuat seolah-olah pembayaran advance payment sudah dilakukan sesuai prosedur dengan dilampiri akta fidusia dan jaminan lainnya, pada 15 November 2017 dilakukan penandatanganan amandemen kesepakatan bersama yang mengubah tanggal penyerahan jaminan akta fidusia, dari sebelumnya 6 November menjadi 15 Desember 2017,” kata jaksa KPK.

Pada 14 November 2017, Iswan Ibrahim memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT Isar Arya Guna sebesar Rp 5.09 miliar. Kemudian menukarkannya dengan mata uang dolar Singapura sejumlah Sin$ 500 ribu.

Uang tersebut, menurut jaksa, diserahkan kepada terdakwa Arso Sadewo. Arso kemudian menyerahkannya sebagai success fee kepada Hendi Prio Santoso.

“Setelah menerima uang tersebut, Hendi Prio Santoso memberikan bagian success fee kepada Yugi Prayanto sejumlah US$ 20 ribu,” kata jaksa KPK.

Sementara, Aso didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp255 miliar. Kerugian tersebut diduga berasal dari skema pembayaran di muka (advance payment) dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Jaksa mengungkapkan, bahwa mekanisme pembayaran di muka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain PGN bukan lembaga pembiayaan, skema tersebut juga dinilai melanggar aturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (MenESDM RI) yang melarang praktik jual beli gas secara bertingkat.

Tak hanya itu, transaksi tersebut juga disebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018 serta tidak melalui proses uji tuntas (due diligence) sebagaimana mestinya. Dalam surat dakwaan, disebutkan, bahwa sejumlah pihak memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut, di antaranya Isar Gas Group sebesar 14,41 juta dolar AS, serta Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto.

Atas perbuatannya, terdakwa Arso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa lain telah lebih dulu menjalani persidangan.

Misalnya, mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya yang divonis 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan. Sementara itu, mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim divonis 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan.

Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$ 3.333.723,19 atau sekitar Rp 45 miliar (kurs Rp 13.514 per dolar Amerika Serikat). Jaksa mendakwa Danny bersama Iswan telah melakukan upaya untuk memperoleh dana dari PT PGN guna menyelesaikan utang Isar Gas Group.

“Dengan cara memberikan advance payment dalam kegiatan jual beli gas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (01/09/2025).

Padahal, PT PGN bukan perusahaan pembiayaan. Selain itu, terdapat larangan praktik jual beli gas secara berjenjang.

Keduanya juga diduga mendukung rencana akuisisi PT PGN oleh Isar Gas Group tanpa melalui proses due diligence (uji tuntas). Jaksa menilai perbuatan tersebut memperkaya sejumlah pihak yakni Iswan Ibrahim sebesar US$ 3.581.348,75; Arso Sadewo selaku Komut PT IAE sebesar US$ 11.036.401,25; Hendi Prio Santoso sebesar Sin$ 500 ribu; serta Waketum Kadin Yugi Prayanto sebesar US$ 20 ribu.

“Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar US$ 15 juta,” kata jaksa.

Hal ini merujuk pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 56/LHP/XXI/10/2024 tertanggal 15 Oktober 2024. Dalam sidang kali ini, JPU hadirkan 2 (dua) saksi yakni Saksi Jobi dan Dilo dari PT PGN untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT PGN Tbk Hendi Prio Santoso (HPS), Dr Wahbi Rahman SH MH mengatakan, tadi sudah diperiksa direksi dari PT PGN Tbk pada saat itu saksi Jobi sebagai Dirut PT PGN Tbk pengganti terdakwa HPS dan Dilo sebagai Direktur Infrastruktur PT PGN Tbk. “Sebenarnya perkara ini terjadi ketika terdakwa HPS sudah tidak lagi menjabat pada tahun 2017. Terdakwa HPS selesai menjabat sebagai Dirut PT PGN Tbk pada 4 Mei 2017 dan proyek-proyek ini atau perjanjian ini dibuat setelah Mei 2017. Jadi terdakwa HPS tidak ada kaitannya saa sekali dengan perkara ini ,” ujar Dr Wahbi Rahman SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Perkara ini ada setelah terdakwa HPS pensiun dari PT PGN Tbk,” ungkap Dr Wahbi Rahman SH MH dari kantor law firm Prof Dr Oemar Seno Aji SH MH
yang beralamat di Jalan Tulodong Bawah, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Ia menegaskan, terdakwa HPS tidak ada kaitan dengan PJBG dan advance payment USD15 juta. “Iru kaitannya dengan Iswan Ibrahim dan Danny Praditya,” ungkapnya.

“Keterangan saksi Jobi dan Dilo dari PT PGN Tbk yang dihadirkan oleh JPU tidak ada kaitannya dengan terdakwa HPS,” terangnya

Dikatakannya, terdakwa HPS tadi juga sudah menanggapi keterangan dari kedua saksi tersebut memang tidak ada keterkaitan dengan terdakwa HPS. “Kalau untuk menghadirkan saksi atau Ahli dari kami, nanti sesuai opening statement (kata pembukaan) kita ada ya. Cuma nanti jumlahnya tunggu nanti karena harus diskusi dulu dengan tim kita,” tandasnya.

Agenda sidang selanjutnya, JPU masih akan menghadirkan saksi. (Murgap)

Tags: