Hukum

Tok! Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada PN Jakpus Memutuskan Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya dan Pihak Tergugat Tatang Suganda Dimenangkan Sebagai Pihak Sah Pemegang Merk Dagang Produk Pisau Pemotong BMX