Kuasa Hukum warga Mangsang, Rudi Imanuel Saragih SH (ketiga dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di luar ruang Oemar Seno Adji 2, PN Jakpus, Kamis malam (21/10/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Eksepsi atas Gugatan No.156/Pdt-G/2021/PN.JKT.PST yang Berdasarkan Pencabutan Surat Kuasa yang diterima oleh PN Jakpus oleh pihak Penggugat yakni warga Mangsang, Musi Banyuasin (Muba) dan Tergugat yakni PT PWS yang mengajukan Nota Eksepsi (Nota Keberatan) di ruang Oemar Seno Adji 2, PN Jakpus, Kamis malam (21/10/2021).
Kuasa Hukum warga Mangsang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBH GKI) Leonardo Julius SH mengatakan, hari ini agenda sidang Eksepsi dari pihak Tergugat yakni PT PWS. “Mungkin 2 (dua) pekan ke depan, kita akan melakukan jawaban arau replik kepada pihak Tergugat yakni PT PWS,” ujar Leonardo Julius SH selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) YLBH GKI kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Sementara, Direktur Tindak Pidana YLBH GKI Rudi Imanuel Saragih SH MH menambahkan, pihaknya pada perkara ini sedang melakukan pembelaan terhadap hak-hak warga Mangsang atas lahan plasma PT PWS di 2 (dua) desa Muara Merang yang kurang dirasakan manfaatnya untuk warga tersebut. “Dengan adanya gugatan warga Mangsang itu lah kita mendengarkan isi Nota Eksepsi dari pihak Tergugat yakni PT PWS,” ujar Rudi Imanuel Saragih SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Nota Eksepsi (Nota Keberatan) pihak Tergugat yakni PT PWS isinya adalah atas pencabutan surat kuasa pihak Tergugat yakni PT PWS yang tidak berdasarkan surat kuasa yang ada dalam surat kuasa sebelumnya,” katanya.
Dijelaskannya, pihaknya menggugat pihak Tergugat 1 (satu) sampai dengan 9 (sembilan) untuk menyampaikan Eksepsi dari pihak Tergugat (PT PWS) berdasarkan surat kuasa pada Januari 2021. “Padahal, pihak Tergugat (PT PWS) sudah mengeluarkan surat kuasa pada 6 Agustus 2020 untuk perkara ini,” ungkap Rudi Imanuel Saragih SH MH yang didampingi tim Kuasa Hukum lainnya yakni Firman H Simanjuntak SH, Ujang Priyatna SH, Anjas Asmara SH dan Sumantri Sihite SH MAP ini. (Murgap)