Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspa Dewi dkk, Gunadi SH CN Mohon Kepada Hakim Agar Nomor Rekening Bank Ketiga Terdakwa Diblokir Oleh Jaksa KPK Bisa Dibuka

 

Gunadi SH CN

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan 3 (tiga) terdakwa petinggi PT Angkutan Sungai Darat dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) yang didakwa merugikan negara Rp1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019 hingga 2022, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (07/08/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kapal yang diakuisisi para terdakwa sudah tua dan tidak layak karena dalam kondisi karam. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, beberapa waktu lalu.

Para terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspa Dewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono. “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025,” ujar jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan, perbuatan ini dilakukan Ira Puspa Dewi dan kawan-kawan (dkk) bersama Adjie selaku Beneficial Owner PT JN. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa mengatakan, perkara ini bermula dari skema kerja sama usaha (KSU) antara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT JN pada 2019. Skema KSU itu berubah dalam proses akuisisi pembelian saham PT JN.

Para terdakwa melakukan 2 (dua) keputusan direksi yang bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU dengan PT JN. Jaksa mengatakan, para terdakwa juga menambahkan ketentuan pengecualian persyaratan KSU serta melakukan perjanjian KSU pengoperasian kapal antara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT JN sebelum adanya persetujuan Dewan Komisaris.

“Juga tidak mempertimbangkan resiko pelaksanaan KSU dengan PT JN yang disusun Vice President (VP), Manajemen Resiko dan Quality Assurance (QA),” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, para terdakwa menyampaikan substansi izin pelaksanaan KSU dengan PT JN ke Dewan Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tapi ternyata substansi izin berbeda dengan yang disampaikan ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu. Para terdakwa juga disebut tidak mempertimbangkan usia kapal milik PT JN dalam menentukan opsi skema transaksi jual beli.

Jaksa menyebut, para terdakwa melakukan pengondisian penilaian sebanyak 53 (lima puluh tiga) unit kapal PT JN oleh Kantor Jasa Penilai Publik Mutaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan rekan (KJPP MBPRU). Para terdakwa juga disebut telah mengabaikan hasil uji tuntas teknik engineering (due diligence) PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI) dalam proses akuisisi terkait untuk tidak mengakuisisi 9 (sembilan) kapal PT JN yang kondisinya tidak layak.

“Bahwa berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 (dua) unit kapal yang belum siap beroperasi yaitu Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Marisan Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, para terdakwa melakukan penundaan docking rutin tahunan 12 (dua belas) kapal milik PT JN dengan tujuan untuk mengalihkan beban pemeliharaan rutin terjadwal tahun 2021 kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai pemilik baru PT JN. Jaksa menambahkan, para terdakwa mengondisikan valuasi perusahaan PT JN oleh KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) berdasarkan penilaian KJPP MBPRU tanpa verifikasi dan review ulang serta memilih menggunakan Discount of Lack Marketability (DLOM) yang lebih rendah 20% kepada opsi DLOM 30% yang diusulkan KJPP SRR.

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa telah memperkaya Adjie selaku Beneficial Owner PT JN sebesar Rp1,25 triliun. Jaksa menerangkan, nilai ini menjadi kerugian keuangan negara yang terdiri dari tiga komponen yaitu dari nilai pembayaran atas akuisisi saham PT JN sebesar Rp892 miliar; pembayaran 11 (sebelas) kapal afiliasi PT JN sebesar Rp380 miliar; serta dari nilai bersih yang dibayar PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kepada Adjie, PT JN, dan perusahaan afiliasi sebesar Rp1,272 triliun.

“Perbuatan terdakwa Ira Puspa Dewi, terdakwa Muhammad Yusuf Hadi, terdakwa Harry Muhammad Adhi Caksono telah memperkaya Adjie selaku pemilik atau penerima manfaat PT JN Group sebesar Rp1.253.431.651.169,” ujar jaksa.

Pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan 3 (tiga) saksi yakni Christine Hutabarat yang dulunya menjabat Direktur Perencanaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan sekarang pindah kerja ke perusahaan BUMN, Hendriawan selaku General Manager (GM) di PT JN, yang dulunya sebagai Vice President (VP) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan mendapat penugasan kini di PT JN, Aldo dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspa Dewi, terdakwa mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan terdakwa mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono, Gunadi SH CN mengatakan, dari semua keterangan ketiga saksi hampir sama keterangannya, KSU dalam prosesnya sesuai prosedur dan hasilnya menguntungkan, itu yang pertama.

“Kedua, akuisisi saham PT JN ini ditujukan adalah untuk kepentingan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bukan untuk membesarkan PT JN,” ujar Gunadi SH CN kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Akuisisi saham PT JN ini sesuai kajian dilakukan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, sehingga kalau saat ini sudah dinilai mengenai keberhasilan atau tidak, maka penilaian akuisisi saham PT JN itu masih prematur karena saatnya belum tiba. Harusnya di tahun 2028 baru terlihat hasilnya,” terang Gunadi SH CN dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Dikatakannya, keterangan saksi semua itu menerangkan, bahwa meskipun belum sampai tahun 2028 tapi manfaat yang diperoleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berkaitan dengan akuisisi saham dan KSU, semuanya adalah sudah mendatangkan keuntungan dan manfaat. “Mengenai surat yang ditujukan ke Kementerian BUMN yang ditunjukan oleh klien kami (terdakwa Ira Puspa Dewi) di muka persidangan, itu tentang persetujuan adanya KSU dan persetujuan akuisisi. Itu yang tadi berkesesuaian dengan semua prosedur sudah dilalui sesuai dengan semua aturan yang berlaku. Baik aturan eksternal dan internal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero),” ungkapnya.

Dalam persidangan ini juga terungkap, bahwa ketiga terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk membuka blokir nomor rekening bank yang dimiliki oleh ketiga terdakwa yang disita oleh jaksa KPK karena tidak ada kaitannya dalam perkara akuisisi saham PT JN ini. “Pertama, nomor rekening bank ketiga terdakwa itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini dan dalam perkara ini tidak ada satu sen pun yang diterima oleh ketiga terdakwa, sehingga tidak ada kaitannya antara nomor rekening bank ketiga terdakwa itu dengan perkara,” paparnya.

“Kedua, juga ada nomor rekening bank yang disita oleh jaksa KPK dari anak masing-masing terdakwa. Tentu nomor rekening bank itu untuk biaya hidup sehari-hari juga untuk biaya sekolah. Karena itu, dalam kesempatan ini, kami memohon untuk supaya nomor rekening bank ketiga terdakwa bisa dibuka oleh majelis hakim yang diblokir oleh jaksa KPK karena untuk keperluan biaya hidup sehari-hari,” pesannya.

“Tidak ada kaitannya dengan jual beli atau akuisisi saham nomor rekening ketiga terdakwa. Tapi nomor rekening bank ketiga terdakwa itu dari gaji murni ketiga terdakwa,” urainya.

Ia mengharapkan dengan adanya fakta-fakta persidangan ini, tentu ke depan akan banyak saksi yang diperiksa, tentunya dengan fakta-fakta yang sama. “Harapan kami, hasilnya akan bagus,” tandasnya. (Murgap)

Tags: