Yudi D Arifin SH
Jakarta, Madina Line.Com – PT Jasa Telekomunikasi Utama menggelar acara sidang Rapat Kreditur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di ruang Verifikasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin siang (19/07/2021).
Debitur dari PT Jasa Telekomunikasi Utama, Yudi D Arifin SH mengatakan, pihak debitur siap membayarkan utang kepada 24 (dua puluh empat) kreditur yang hadir maupun yang tidak hadir pada sidang Rapat Kreditur dalam PKPU PT Jasa Telekomunikasi Utama. “Kita ada itikad baik untuk membayar semua utang para kreditur,” ujar Yudi D Arifin SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Sidang Rapat Kreditur pada hari ini berjalan dengan baik,” tandasnya. (Murgap)