Kuasa Hukum Dirut PT Tiga Pilar Utama Ardian, Nur Damewati Sihite SH MH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya Bachtiar, di luar ruang sidang Kusuma Atmadja 4, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis dini hari (04/03/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Media Nasional.Co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-2 (dua) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Batubara, di ruang Kusuma Atmadja 4, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang hingga dini hari (04/03/2021).
Pada sidang kedua kali ini, dihadirkan saksi fakta atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dari jajaran pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemensos RI, seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos RI, Direktur Jenderal (Dirjen) Kemensos RI, dan Sekretaris Direktorat Jemderal (Sesditjen) Kemensos RI serta Direktur Kemensos RI, untuk memberikan keterangan dan kesaksian di hadapan majelis hakim. Kuasa Hukum Direktur Utama (Dirut) PT Tiga Pilar Utama Ardian, Nur Damewati Sihite SH MH mengatakan, bahwa kliennya tidak pernah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Kemensos RI dalam hal pengadaan bahan-bahan pokok, 9 (sembilan) bahan pokok atau sembako dalam program bansos Kemensos RI.
“Tapi klien saya adalah korban. Ardian hanyalah korban dari Nuzulia Hamzah Nasution. Nuzulia Hamzah Nasution yang selalu berkomumikasi dengam siapa pun yang diperkenalkan oleh Nuzulia Hamzah Nasution dan Helmy,” ujar Nur Damewati Sihite SH MH kepada wartawan Media Nasional.Co ketika ditemui usai acara sidang ini.
Maka dari itu, sambungnya, sangat betul, dari keterangan para saksi fakta di dalam persidangan ini, bahwa semua saksi fakta dari keterangannya tidak pernah kenal dengan nama kliennya dan tidak pernah berkomunikasi serta berkoordinasi dengan kliennya. “Agenda sidang selanjutnya, masih ada keterangan dari terdakwa mantan Mensos RI Juliari Batubara dan masih ada saksi-saksi dari permintaan JPU,” ungkapnya.
“Kalau dari kami, belum ada menghadirkan saksi ahli di persidangan,” tandasnya. (Murgap)