OC Kaligis SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan dana tabungan asuransi milik pengacara senior OC Kaligis SH yang ditabungkannya di PT Jiwasraya di ruang Oemar Seno Adji 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (18/02/2021).
Pada persidangan kali ini, pihak penggugat sekaligus nasabah PT Jiwasraya, OC Kaligis SH mengatakan, PT Jiwasraya sebagai perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan mengatakan pasti memprotect (melindungi) dana nasabahnya serta menyetujui dan ada masterplan (rencana kerja), tahu-tahu perusahaan ini diduga menipu nasabah karena perusahaan ini tidak memberitahu kepada nasabahnya bahwa perusahaan ini mengalami kesulitan keuangan sejak 2004. “Perseroan terbatas (PT) Jiwasraya milik negara diduga menipu nasabahnya kok bagaimana orang bisa percaya kepada negara kalau caranya seperti itu?” ujar OC Kaligis SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, ia sudah meminta agar dana tabungan yang dimilikinya di PT Jiwasraya dicairkan tapi hingga kini belum cair juga. “Ini diduga ada praktek korupsi. Pasalnya, perusahaan ini memunyai pengacara diduga sengaja melambat-lambatkan waktu untuk membalikan uang hasil tabungan saya selama 50 (lima puluh) tahun,” terangnya.
Sedangkan, sambungnya, ia butuh uang tabungannya itu untuk menjalankan kantornya. “Sekarang uang tersebut diduga digelapkan oleh negara. Bagaimana kita mau percaya kepada negara?” tanyanya.
Dijelaskannya, sebagai pihak yang menggugat PT Jiwasraya karena ia sudah 50 tahun menabung hanya untuk bisa membiayai biaya operasional kantor hukumnya atau law firm. “Saya dikerjai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masuk penjara. Tanpa ada satu sen pun saya ambil uang negara ataupun merampok uang negara, tahu-tahu saya dipenjara,” ungkapnya.
“Saya berani sumpah 7 (tujiuh) turunan bahwa saya tidak tahu masalah kenapa saya dipenjarakan oleh pihak KPK?” jelasnya.
Menurutnya, kantor hukum miliknya masih membutuhkan biaya untuk menjalankannya dalam upaya menjalankan hukum itu sendiri. “Dengan bunga 7%, sekarang uang tabungan saya berjumlah Rp25 miliar lebih,” urainya.
“Dalam persidangan ini, saya hanya memberikan bukti saja, memang perjanjiannya ada dan waktunya sudah berakhir dan hal ini kelihatan disengaja dengan diulur-ulurnya waktu pencairan,” paparnya.
Ia menduga ada komplotan penipuan dalam susahnya mencairkan uang tabungannya ini di PT Jiwasraya. (Murgap)