Kuasa Hukum PT RMU Rudy Marjono SH (tengah) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (17/07/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Pembacaan putusan sela, namun ditunda dengan Nomor Perkara 842/Pdt.G/2023/ PN.JKT.PST Wan Prestasi antara pihak Penggugat Bank DKI dan pihak Turut Tergugat PT Rass Mandiri Utama (RMU) yang mengajukan Nota Eksepsi (Nota Keberatan) kepada pihak Penggugat (Bank DKI) berkaitan dengan Kompetensi Absolut di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (17/07/2024).
Kuasa Hukum pihak Turut Tergugat PT RMU, Rudy Marjono SH mengatakan, pihaknya mempersoalkan sebenarnya gugatan pihak Penggugat harusnya gugur demi hukum. “Karena apa? Karena sebelumnya ada kreditur lain sudah mengajukan PKPU dan itu pun sudah diumumkan semua, sehingga sesuai dengan mekanisme PKPU harusnya para pihak Penggugat mendaftarkan ke pihak pengurus PKPU untuk didata sebagai kreditur yang berhak atas bagian dari haknya atas hutang debitur,” ujar Rudy Marjono SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini
Dijelaskannya, hingga 2 bulan ini, putusan sela Majelis Hakim PN Jakpus masih mengambang belum diputus Kompetensi Absolut. “Bagi kami sih boleh-boleh saja tapi ada satu batasan yang menjadi kesepakatan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam memutus suatu perkara tidak lebih dari 6 bulan mulai dari proses awal hingga akhir,” kata Rudy Marjono SH dari kantor law firm RM and Partners yang berlokasi di Gedung Menara MTH, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Menurutnya, kalau sudah 2 bulan belum ada putusan sela dari Majelis Hakim PN Jakpus ditambah dengan yang lain-lain, perkara ini sebaiknya kembali kepada normatifnya saja. “Saya Kuasa Hukum dari pihak Turut Tergugat PT RMU. Pihak Penggugatnya adalah Bank DKI,” paparnya.
“Sebenarnya, pihak yang harus digugat itu adalah Perseroan Terbatas (PT) RMU. Cuma anehnya, gugatan dari Kuasa Hukum pihak Penggugat Bank DKI ini, PT RMU justru dijadikan pihak Turut Tergugat. Pihak yang digugat justru pemberi jaminan atau istilahnya personal garansinya yang digugat,” ungkapnya.
Padahal, sambungnya, personal garansi ini sebenarnya bagian dari perjanjian kredit. “Seharusnya, Wan Prestasi dulu kan pihak PT RMU yang harusnya digugat. Tapi ini terbalik, justru pihak yang digugat adalah pihak Avalis atau pihak si penjamin,” terangnya.
Ia mempertanyakan apakah ada kesalahan doktrinal dalam konstruksi gugatannya atau bagaimana. “Bagi kami gugatan ini juga absurd (tidak jelas),” tegasnya.
Ia mengharapkan putusan sela Majelis Hakim sesuai dengan normatif lah. “Kalau gugatan harus gugur demi hukum, ya gugurkan lah. Gugatan dari pihak Penggugat yakni Bank DKI,” ucapnya.
Pasalnya, imbuhnya, meskipun gugatan pihak Penggugat Bank DKI lebih dulu masuk, kemudian persoalan kepailitan di belakangnya, namun lebih dulu diputuskan PKPU-nya, sehingga otomatis gugatan tidak berlaku dan melebur ke persoalan sebagai kreditur. “Sidang perdata ini on process (dalam proses). Kalau tidak ada putusan sela Majelis Hakim PN Jakpus, ya dipailitkan,” tuturnya.
“Saya mengharapkan putusan sela Majelis Hakim ini bisa dipahami sebagai putusan yang baik,” tandasnya. (Murgap)