Kuasa Hukum mantan Ses MA Nurhadi, Rudjito SH (tengah) ketika diwawancarai awak media, baru-baru ini. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencatutan Nama Baik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Ses MA) Nurhadi dengan terdakwa Hendra Sunyoto dan mantan Ses MA Nurhadi di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis pagi hingga malam hari (11/02/2021).
Pada persidangan kali ini, dihadirkan sebanyak 5 (lima) saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya bernama Subhan Noer SH yang merupakan kawan satu law firm (kantor pengacara) dengan Rahmat Santoso SH (pihak yang diduga ikut dalam Peninjauan Kembali (PK) perkara mantan Ses MA Nurhadi) di PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Pada persidangan selanjutnya, pada Rabu hingga Kamis dan Jum’at pekan depan, JPU memohon kepada majelis hakim PN Jakpus akan kembali menghadirkan 10 (sepuluh) saksi fakta termasuk saksi berkas dan saksi non berkas.
Kuasa Hukum mantan Ses MA Nurhadi, Rudjito SH mengatakan, persoalan kliennya (Nurhadi) berlarut-larut sidangnya karena Rizki (kawan dari Hendra Sunyoto) pernah positif terkonfirmasi penyakit Corona Virus Disease-19 atau Covid-19, sehingga jadwal sidangnya jadi molor dan diperpanjang hingga kini. “Bahwasanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan saksi non berkas, memang sudah kewenangannya. Namun demikian, saksi non berkas ini tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP),” ujar Rudjito SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, saksi non berkas yang tidak diatur di dalam KUHAP, sebaiknya saksi non berkas itu dihadirkan belakangan saja setelah saksi-saski berkas selesai disidang. “Saksi non berkas itu lah yang mendapat giliran terakhir. Besok itu ada 2 (dua) saksi berkas yang diminta, baru setelah itu saksi non berkas yakni saudara Hendra,” katanya.
Ia berharap Hendra bisa memberikan keterangan sebagai saksi di dalam perkara ini. “Saksi berkas yang akan dihadirkan adalah saudara Hendra, tentu tidak memberatkan pihak klien kami,” tegasnya.
“Diharapkan, kita bisa mendapatkan informasi yang berharga dari Hendra Sunyoto terkait hubungannya bersama Rizki dan Nurhadi,” tandasnya. (Murgap)