Andi Syafranie SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan Tipikor dengan terdakwa kasus Cassie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra atau akrab disapa Djoko Tjandra dengan menghadirkan dan mendengarkan kesaksian dari saksi ahli Pinangki, dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), yang konon kabarnya sebagai teman dari Andi Irfan Jaya, di Ruang Prof Dr Hatta Ali, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu pagi (16/12/2020).
Kuasa Hukum dari Andi Irfan Jaya, Andi Syafranie SH mengatakan, Pinangki sudah didengarkan kesaksiannya di persidangan hari ini sebagai saksi, secara umum keterangan saksi pada persidangan ini meringankan Andi Irfan Jaya. “Jelas di situ tidak ada posisi ataupun peran yang diberikan Andi Irfan Jaya dalam kasus yang didakwakan kepadanya,” ujar Andi Syafranie SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Kita berharap dengan keterangan saksi ahli Pinangki ini, dapat memberikan fakta-fakta yang meringankan Andi Irfan Jaya,” katanya.
Dijelaskannya, ke depan akan masih banyak agenda persidangan, dan besok masih ada menghadirkan saksi ahli dari pihak penasehat hukum. “Kita akan lanjut pada awal tahun 2021 dengan tuntutan dan pledoi. Selengkapnya, tentu akan kita jawab di pledoi kita,” terangnya.
Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, tinggal pembuktian kepada saksi ahli. “Calendar of Court atau Putusan Hakim belum ada ya. Masih ada persidangan yang akan menghadirkan saksi ahli, tumtutan dan pledoi serta nanti ada replik dan duplik. Kalau masih ada, ” ungkapnya.
“Baru setelah itu, kesimpulan dan tuntutan. Saya hanya menghadirkan satu saksi ahli saja yakni Andi Irfan Jaya,” tandasnya. (Murgap)