Andrianto SH
Jakarta, Madina Line.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada putusan akhirnya, mengabulkan permohonan penggugat eks karyawan PT Emkona Home Industry yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) agar diberikan hak uang pesangon sebesar Rp1,8 miliar selama masa kerja himgga tidak bekerja lagi oleh pihak tergugat yakni PT Emkona Home Industry dalam sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang digelar di Ruang Kusuma Atmadja, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu petang (16/12/2020).
Kuasa Hukum eks karyawan PT Emkona Home Industry Andrianto SH mengaku merasa puas dengan akhirnya putusan Majelia Hakim PN Jakpus mengabulkan agar pihak tergugat yakni PT Emkona Home Industry membayarkan uang pesangon eks pekerjanya sebesar Rp1,8 miliar sejak bekerja hingga berhenti bekerja. “Puaslah perasaan kita. Walaupun jumlah uang pesangonnya agak melesat sedikit dari hitungan kita tapi tidak masalah lah,” ujar Andrianto SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.
Dikatakannya, pihaknya sudah berulang kali menggelar sidang hingga putusan akhir Majelis Hakim PN Jakpus. “Selisih kita hanya Rp300 juta dari Rp1,8 miliar hitungan Majelis Hakim PN Jakpus,” tandasnya. (Murgap)