Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Wamen Imipas Silmy Karim, Dr. Soesilo Aribowo, S.,H., M.,H., Bacakan Nota Perlawanan, Dakwaan JPU kepada Kliennya Masih Kabur

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di ruang Kusuma Atmadja 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (05/11/2026).
Pada sidang sebelumnya, agendanya adalah pembacaan surat dakwaan kepada terdakwa Silmy Karim. Silmy Karim didakwa menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Silmy didakwa bersama enam pejabat dan pegawai (Ditjen) Imigrasi lainnya, yakni Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Kemudian, Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Alih Status Izin Tinggal, Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal, serta Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS.
Jaksa mendakwa para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dengan meminta pembayaran tidak resmi dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian. Jaksa mendakwa para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dengan meminta pembayaran tidak resmi dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian. Baca juga: Selain Pemerasan, Silmy Karim Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 33,8 Miliar Modusnya, mereka diduga sengaja memperlambat, mempersulit, bahkan menahan penerbitan dokumen yang diajukan biro jasa maupun perusahaan penjamin WNA.
“Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian,” ujar jaksa.
Praktik itu diduga menyasar pemohon berbagai dokumen, mulai dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), termasuk dalam keadaan terpaksa dan darurat, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), hingga perubahan administrasi alih status (ALTUS). Untuk pengurusan alih status dari ITK ke ITAS, tarif yang dipatok berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per permohonan.
Sementara itu, pengurusan alih status dari ITAS ke ITAP dikenakan pungutan Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta per pemohon. Dari praktik tersebut, jaksa menduga terkumpul uang sebesar Rp 168.972.869.091.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang kali ini, tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wamen Imipas Silmy Karim membacakan Nota Perlawanan (Eksepsi) di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Wamen Imipas Silmy Karim, Dr. Soesilo Aribowo, S.,H., M.,H., mengatakan, memang tadi ada beberapa surat dakwaan JPU agak membingungkan karena ada beberapa reinvo, ada beberapa perbaikan, sehingga tidak bisa dianggap hal yang remeh. “Bukan hanya soal redaksi tapi juga substansi ada yang berubah. Misalkan resmi jadi tidak resmi,” ujar Dr. Soesilo Aribowo, S.,H., M.,H., kepada wartawan saat jumpa pers usai acara sidang ini.
Menurutnya, itu cukup substansial, itu yang pertama. “Kedua, mengenai Pasal 12 E soal pemaksaan. Itu kan sangat hal yang mustahil. Kalau seperti terdakwa Silmy Karim yang ada di Wamen Imipas atau Dirjen memaksa di bawah itu juga tidak dijelaskan uraiannya apa seperti apa dan dari mana itu juga tidak ada,” kata Dr. Soesilo Aribowo, S.,H., M.,H., dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Kemudian, sambungnya, Dana Operasional Wamen Imipas itu dianggap sebagai gratifikasi. “Itu yang menjadi Nota Perlawanan kami, sehingga surat dakwaan JPU kabur. Itu lah yang kami mohonkan supaya setidak-tidaknya mesti diulang lagi. Dibebaskan dulu lah Silmy Karim ini,” tandasnya. (Murgap)
