Kuasa Hukum 75 Karyawan PT Marga Lingkar Jakarta, H. Rochmani S.,H., M.,H., Harap Majelis Hakim Kabulkan Nota Kesimpulannya

Kuasa Hukum 75 karyawan PT Marga Lingkar Jakarta, H. Rochmani S.,H., M.,H., (pertama dari kiri) foto bersama anggota timnya di lobby PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (05/11/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Kuasa Hukum 75 karyawan PT Marga Lingkar Jakarta, H. Rochmani S.,H., M.,H., (pertama dari kiri) foto bersama anggota timnya di lobby PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (05/11/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-17 kalinya perkara dengan Nomor Pokok Perkara 265/Pdt PHI/2026 antara pihak Penggugat 75 karyawan PT Marga Lingkar Jakarta dan pihak Tergugat PT Marga Lingkar Jakarta di ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran Rabu (04/11/2026).

Agenda sidang kali ini, tim Kuasa Hukum Tergugat PT Marga Lingkar Jakarta membacakan Nota Kesimpulan di hadapan Majelis Hakim, tim Kuasa Hukum Penggugat dan tim Kuasa Hukum Tergugat. Kuasa Hukum 75 karyawan PT Marga Lingkar Jakarta, H. Rochmani S.,H., M., H., mengatakan, Nota Kesimpulannya tetap pada gugatan.

“Kita mengharapkan Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan kami,” ujar H. Rochmani S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Agenda sidang selanjutnya 2 (dua) pekan ke depan mendengarkan putusan Majelis Hakim. “Isi Nota Kesimpulan kami sesuai dengan bukti dan fakta-fakta yang terungkap di fakta persidangan,” terangnya.

Ia mengharapkan Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan para karyawan jalan tol. “Nota Kesimpulan kami yang kami bacakan setebal 14 (empat belas) halaman,” katanya.

Ia menerangkan, agar batas usia pensiun 75 karyawan PT Marga Lingkar Jakarta dikabulkan Majelis Hakim sesuai dengan standar minimal yang diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI). (Murgap)

Tags: