Sekjen DPP. Barikade Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk, S.,H., M.,H., Serukan Usut Tuntas Semua yang Terlibat Dalam Penyadapan Presiden RI Prabowo Subianto

Pasang Haro Rajagukguk, S.,H., M.,H.,
Pasang Haro Rajagukguk, S.,H.,, M.,H.,

Jakarta, Madina Line.Com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP.) Barisan Kader (Barikade) Gus Dur, dan juga seorang yang berprofesi Advokat, Pasang Haro Rajagukguk, S.,H., M.H., menyoroti penetapan 3 (tiga) orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access oleh Polisi Republik Indoesia (Polri) di Jakarta, Selasa (03/11/2026).

Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP). “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (03/11/2026).

Sigit merupakan mantan Kepala Polri (Kapolri). Tersangka lain ialah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum. Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden RI Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain terhadap Prabowo, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” ujarnya.

Dia mengatakan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025 hingga 2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Pasang Haro Rajagukguk, S.H., M.H., mengatakan, usut tuntas semua yang terlibat dalam penyadapan Presiden RI Prabowo Subianto. “Termasuk aktor-aktor dan dalangnya tanpa pandang bulu,” ujar Pasang Haro Rajagukguk, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika lewat pesan WhatsApp (WA) di Jakarta, Rabu (04/11/2026).

Menurutnya, setiap Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) harus diproses hukum dan diusut siapa saja yang turut serta mekakukan pelanggaran hukum. ^Siapa saja yang menyuruh melakukan, yang menerima manfaat dan seterusnya. Apalagi, ini menyangkut masalah orang yang memimpin suatu negara yaitu Presiden RI Prabowo Subianto,^ katanya.

Dikatakannya, apa maksud dan tujuannya harus diselidiki secara tuntas. ^Oleh karena itu, saya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tanpa pandang bulu. Karena tindakannya sudah diatur baik di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun n2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU Nomor 1 tahun
2024 tenrang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),^ tandasnya. (Murgap)

Tags: