Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Direktur P2 DJBC Rizal, Alim Kahfi, S.,H., M.,H., Nilai Ada Double Counting Dalam Tuntutan JPU kepada Kliennya Terkait Uang Pengganti Rp15,7 M

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan 2 (dua) terdakwa di ruang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, S.,H., M.,H,, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (30/10/2026).
Kedua terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono, ditambah 1 (satu) terdakwa lainnya yang di sidang secara terpisah yakni Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC Orlando Hamonangan. Agenda sidang hari ini, pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari tim Kuasa Hukum terdakwa Rizal di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Dalam Nota Pledoinya, Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Alim Kahfi, S.,H., M.,H., menyoroti surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya yang dibantah dalam Nota Pledoinya. Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Alim Kahfi, S.,H., M.,H., mengatakan, tuntutan JPU yang dibantah dalam Nota Pledoinya baik dakwaan 1 ke-1 maupun ke-2 termasuk dakwaan ke-2 terkait gratifikasi.
“Artinya, seluruh dakwaan dan tuntutan JPU kepada terdakwa Rizal tidak terbukti dalam persidangan dan juga terdapat barang-barang bukti yang kami ajukan yang disita oleh JPU tidak ada kaitan sama sekali. Bahkan sudah diperoleh oleh terdakwa jauh sebelum adanya perkara ini,” ujar Alim Kahfi, S.,H., M.,H. kepada wartawan ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia mengharapkan Majelis Hakim dapat melihat hal ini dengan obyektif. “Kami berharap Majelis Hakim bisa menilai tidak ada satu pun bukti yang menyatakan terdakwa Rizal bersalah. Kami berharap terdakwa Rizal dapat dibebaskan dari perkara ini,” terang Alim Kahfi, S.,H., M.,H., dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
“Tentunya kami sesuai dengan apa yang sudah kami sampaikan dalam Pledoi kami. Kami yakin dengan apa yang kami sampaikan. Kami tetap sesuai dengan apa yang kami sampaikan,” ungkapnya.
Untuk persiapan Dupliknya (Sanggahan) atas Replik (Jawaban) dari JPU yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, tim Kuasa Hukum terdakwa Rizal akan melihat dulu Replik yang akan disampaikan oleh JPU. “Nanti baru kami tanggapi Replik JPU pada sidang berikutnya,” katanya.
Ia menilai untuk tuntutan JPU terkait pembayaran uang pengganti Rp15,7 miliar, yang terdiri dari Rp14 miliar di tuduhan dakwaan 1 ke-1 kepada terdakwa Rizal, dan Rp1,7 miliar dari Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor tentang gratifikasi, ternyata ini tuduhan yang tidak berdasar. “Karena terbukti Rp14 miliar tidak pernah diterima oleh terdakwa Rizal. Terlebih Rp1,7 miliar ternyata hanya pengulangan dari Rp14 miliar tersebut, sehingga ada double counting (perhitungan ganda). Terlebih juga Rp1,7 miliar tidak pernah diterima oleh Rizal,” tegasnya.
Ia menerangkan, seluruh saksi yang dihadirkan oleh JPU ke muka persidangan tidak pernah memberikan apa pun kepada terdakwa Rizal. “Harapan kami terdakwa Rizal bisa bebas dari perkara ini,” tandasnya.
Dalam tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hukuman 11 tahun penjara dan terdakwa Rizal diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar. Dalam dakwaan JPU KPK mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
Jaksa Muhammad Takdir Suhan menjelaskan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515
“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Takdir.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Pemberian itu diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan. “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa.
Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
“Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Takdir.
Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi terkait urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir senilai Rp8.104.511.500. Jaksa menyebut gratifikasi itu terdiri atas uang tunai Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, serta 172.800 dolar Amerika Serikat (AS).
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. John Field, Dedy dan Andri telah divonis bersalah.
John Field, Dedy dan Andri dijatuhi hukuman penjara 1,5 hingga 2 tahun. (Murgap)
