Rekan Sejawat Terdakwa BPT, Ricky Haposan Hutahaean, S.,H., Nilai Bangun Paulus Tudungta Sosok Orang Baik dan Berada

Ricky Haposan Hutahaean, S.,H.,

Jakarta, Madina Line.Com – Sidang lanjutan perkara Bangun Paulus Tudungta (BPT) adalah seorang oknum pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda bernama Vincent Leocarlius (VL) kembali digelar di ruang Oemar Seno Adji 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (26/10/2026).

Agenda sidang kali ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta menghadirkan 2 (dua) saksi meringankan (Ad Charge) yakni rekan sejawat dari terdakwa BPT antara lain Ricky Haposan Hutahaean, S.,H., seorang Advokat dan Inje untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Di muka persidangan, Ricky Haposan Hutahaean, S.,H., menjelaskan, bahwa terdakwa BPT adalah rekan sejawatnya semasa ia Pendidikan Kursus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) dan Pengangkatan Advokat.

“Karena terdakwa Bangun Paulus Tudungta yang saya kenal ini tidak memakai kekerasan. Terdakwa BPT selalu mengedepankan teman-temannya. Apalagi, terdakwa Bangun Paulus Tudungta adalah Ketua Alumni PKPA di masa saya, tahun 2024 di bulan Januari,” ujar Ricky Haposan Hutahaean, S.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia menjelaskan, dirinya tidak pernah satu kampus ketika kuliah dengan terdakwa BPT tapi ia dipertemukan oleh organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pimpinan Dr. Otto Hasibuan, S.,H., M.,H., ini. Ia mengakui kredibilitas terdakwa Bangun Paulus Tudungta itu memang selalu mengedepankan teman-temannya.

“Saya juga salah satu kawan yang ditelpon terdakwa BPT, Bang Ricky untuk join (gabung) ke kantornya. Kebetulan saya lagi di luar kota. Saya bilang, Bang BPT terimakasih untuk tawarannya. Saya lagi ada pegang perkara di Bali, kiranya teman-teman butuh bantuannya saya siap untuk membantu di belakang itu,” terangnya.

Ricky mengaku sudah menjalin pertemanan dengan terdakwa BPT sejak Januari 2024 hingga saat ini. “Kalau untuk menangani perkara bersama terdakwa Bangun Paulus Tudungta tidak pernah. Saya tidak pernah ada memegang perkara bersama dia dan saya juga tidak berperkara dengan dia. Saya hanya menolong terdakwa Bangun Paulus Tudungta di belakang dia,” tuturnya.

Ia mengaku sangat kecewa atas perkara hukum yang sedang dihadapi oleh rekan sejawatnya BPT saat ini. “Saya sangat sedih karena yang saya tahu terdakwa BPT adalah orang baik dan orang berada. Dia dati segi ekonomi tidak kekurangan. Dengan perkara begini dia terpuruk sebagai terdakwa,” ucap Ricky Haposan Hutahaean, S.,H., dari kantor law office Haposan and Partner yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Ia mengharapkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim, kiranya Bangun Paulus Tudungta ini diberikan hukuman keringanan seringan-ringannya, jika bisa dibebaskan, maka dibebaskan karena terdakwa BPT tidak punya kredibilitas jelek ataupun di pidana. Kesibukan Ricky saat ini sedang menangani perkara mediasi-mediasi secara keluarga tidak sampai ke pengadilan atau non litigasi. (Murgap)

Tags: