Penegakan Hukum dan Reformasi Pasar Modal

Oleh :  Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP.

Akuntan Forensik, Advokat, Akademisi

Pengantar

Berbagai media menyoroti kemungkinan Morgan Stanley Capital International (MSCI) menurunkan peringkat Pasar Modal Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).

Penurunan peringkat tentu akan berdampak luas terhadap kredibilitas pasar modal Indonesia di mata para investor global, mengingat pasar modal merupakan bagian dari ekosistem investasi global. Lebih lanjut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto bertekad melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran dan kejahatan di pasar modal.

Penegakan hukum dan reformasi pasar modal merupakan 2 (dua) hal yang
harus berjalan seiring, karena menyangkut integritas dan dinamika pasar secara berkelanjutan. Integritas dalam ekosistem yang berdampak signifikan terhadap kepercayaan investor berpengaruh terhadap perekonomian nasional.

Menyoroti kasus di lingkungan pasar modal, penulis membahas sekilas kejahatan di pasar modal dan penguatan tata kelola emiten, sehingga arah reformasi pasar modal lebih jelas dan fokus pada upaya pembenahan dan pencegahan pelanggaran hukum ke depan. Dari sisi ekonomi pasar modal merupakan tempat perusahaan mencari dana segar untuk meningkatkan kegiatan bisnis, khususnya ekspansi usaha melalui dana segar yang diperoleh dari masyarakat.

Hal ini penting untuk penguatan likuiditas dalam memenuhi berbagai kewajiban dan melakukan kegiatan investasi, sehingga kapasitas produksi korporasi semakin besar yang berdampak terhadap peningkatan efisiensi usaha. Semakin tinggi volume produksi, maka semakin efisien korporasi dalam menjalankan bisnisnya, hal ini disebabkan fixed cost
per unit produksi menjadi semakin rendah, yang berujung pada terciptanya harga jual yang semakin kompetitif dengan kualitas produk yang semakin baik.

Harga jual yang kompetitif berbarengan dengan kualitas produk yang semakin baik, maka panetrasi pasar global menjadi lebih mudah dilakukan. Dengan demikian peningkatan ekspor nasional dapat diwujudkan.

Jika hal ini dapat direalisasikan, maka peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional dapat dicapai dan cadangan devisa semakin meningkat yang berakibat nilai kurs rupiah semakin menguat serta lapangan kerja semakin terbuka. Pasca pengumuman MSCI sempat terjadi kepanikan pasar modal.

Oleh sebab itu, perlu dipahami, bahwa pengumuman tersebut merupakan ruang bagi Indonesia untuk melakukan pembenahan terkait dengan ekosistem pasar modal. Mengingat momentum pembenahan menjadikan pasar modal Indonesia benar-benar sebagai pasar modal yang efisien, berintegritas, likuid dan transparan.

Prinsip transparansi merupakan hal utama dalam rangka akuntabilitas pasar. Untuk itu, Good Corporate Governance (GCG) merupakan kata kunci bagi semua industri dalam ekosistem pasar modal.
OJK sebagai lembaga pengawas dan sekaligus regulator dalam industri pasar
modal harus mampu menjalankan fungsi pengawasan yang efektif.

Sesungguhnya, semua perangkat hukum yang berkaitan dengan pasar modal sudah dimiliki oleh OJK. Untuk itu, pengawasan efektif harus diimplementasikan yang menjamin
tercapainya upaya preventive, detective, corective dan directive terhadap semua
yang terkait dengan ekosistem pasar modal.

Kejahatan Pasar Modal

Kejahatan pasar modal adalah segala bentuk pelanggaran yang berhubungan
dengan kegiatan pasar modal, baik pelanggaran terhadap berbagai ketentuan peraturan pasar modal maupun peraturan lain yang ada kaitannya dengan kegiatan di pasar modal. Kejahatan pasar modal atau yang lebih sering disebut sebagai capital market crime dapat diasumsikan dengan beberapa alasan yaitu kesalahan para pelaku, kelemahan aparat yang mencakup integritas, dan profesionalisme penegakan peraturan.

Dengan keberadaan pasar modal menyebabkan semakin maraknya kegiatan ekonomi suatu negara. Selain itu, menimbulkan pula kegiatan-kegiatan ilegal yang menjurus pada kejahatan yang sekarang ini lebih populer dengan sebutan kejahatan pasar modal.

Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, seperti halnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengatur tentang kejahatan yang terjadi dalam kegiatan di pasar modal. Kejahatan itu dapat dibagi
menjadi dua jenis yaitu tindak pidana dan pelanggaran.

UU Pasar Modal menggariskan jenis-jenis tindak pidana dalam bidang pasar modal di antaranya (1) penipuan (fraud); (2) manipulasi pasar (market manipulation);  (3) perdagangan orang dalam (insider trading); (4) informasi menyesatkan (misrepresentasion), (5) penawaran umum tanpa melalui otoritas pasar modal (unregister issuer), dan (6) lembaga profesi pasar modal melakukan tanpa izin (unregister professional). Tindak pidana di pasar modal mempunyai karakteristik yang khas yaitu tindak pidana yang terjadi mengakibatkan hilangnya jumlah efek, jumlah korban yang cukup banyak, dan beragamnya jumlah korban yang banyak akan meruntuhkan kepercayaan terhadap keberadaan pasar modal itu sendiri.

Tindak pidana dan praktik di pasar modal merupakan perilaku yang dilarang serta diancam dengan hukuman administratif dan pidana. Di dalam UU Pasar Modal, ketentuan pidana diatur dalam Pasal 103 sampai dengan 110.

Penegakan hukum atas tindak pidana ini sangat bergantung pada kepastian
hukum yang dijalankan oleh otoritas pasar dan juga Self Regulatory Organization (SRO). SRO diberikan kewenangan dalam menetapkan dan menjalankan sanksi hukuman kepada pihak yang melakukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Tindak pidana di pasar modal dapat terjadi, baik dilakukan secara individual maupun kelompok. Tindak pidana dapat terjadi karena keinginan langsung dari pelaku atau karena adanya komando dari pihak lain.

Penipuan atau fraud di pasar modal tergolong sebagai tindak pidana, di dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan, bahwa dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung :
1. Menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
2. Turut serta mengelabui pihak lain;
3. Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak
mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak
menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat
dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan untuk kerugian
diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk
membeli atau menjual efek.

Dalam hal ini termasuk manipulasi atau rekayasa (fraud) laporan keuangan.

Transparansi Pasar Modal

Transparansi menyangkut segala  informasi yang berkaitan dengan pelaku
pasar modal, baik informasi keuangan maupun non keuangan. Hal ini sejalan
dengan Efficient Market Hyphothesis Theory (Eugene Fama).

Sedikitnya dua unsur dari kebutuhan informasi keuangan yang disorot tajam
investor dan kreditur yaitu laba (dikenal ‘laba akuntansi’) dan arus kas. Dua unsur tersebut menjadi perhatian utama karena mampu menggambarkan kondisi
perusahaan serta prospek pertumbuhannya di masa depan.

Minimnya informasi yang dikuasai investor dibandingkan manajer perusahaan (asymmetric information) merupakan problem utama yang butuh perhatian serius. Kerap diketahui “kesuperioran” manajer menguasai informasi memberi kesempatan yang bersangkutan melakukan rekayasa keuangan (earning management).

Tujuannya menaikan keuntungan dengan niat tidak baik (mensrea). Konsep rekayasa keuangan patut dipahami dan dicari solusi hukumnya.

Oleh karena laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) memiliki 4 (empat) keterbatasan (Hans Kartikahadi dkk, 2016) yakni pertama, laporan keuangan merupakan potret atau rekaman sejarah.

Artinya, laporan keuangan tidak dapat digunakan sebagai kaca meramalkan masa akan datang bila tidak dilengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat analisis proyeksi masa depan. Kedua, akuntansi hanya alat mencatat dan melaporkan perhitungan menggunakan satuan uang sebagai denominator (alat ukur).

Padahal, tidak semua hal dapat diukur dengan nilai uang yang cenderung tidak stabil. Ketiga, konsep dasar akuntansi keuangan ada kalanya tidak sejalan (bertentangan) dengan aspek hukum.

Misalnya konsep “makna lebih penting dari bentuk” (substance over form). Keempat, laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi
keuangan dalam beberapa hal memperbolehkan alternatif metode akuntansi.

Itu menyebabkan laporan keuangan perusahaan yang berbeda, tidak selalu dapat diperbandingkan. Dalam beberapa hal berdasarkan estimasi yang bersifat
subjektivitas Direksi, maka muncul sikap oportunis sebagai sikap curang (fraud)
yang dapat menyesatkan investor menilai saham yang ditawarkan di pasar modal.

Untuk itu, diperlukan full disclosure, baik yang diwajibkan oleh SAK maupun oleh regulator sebagai mandatory disclosure. Bahkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) banyak yang berkaitan dengan hukum kontrak (perjanjian) yang rentan dimanipulasi, sedangkan akuntan relatif kurang memahami liku-liku hukum kontrak.

Kepastian Hukum

Esensi dari kejadian di pasar modal sejatinya menghendaki perlindungan
hukum sebagai hal pokok yang diinginkan investor dan seluruh pelaku pasar modal. Ketundukan pada hukum dari seluruh pelaku pasar modal menjadi cara mewujudkan kepastian hukum melalui reformasi perundang-undangan yang harus dilakukan.

Asas keterbukaan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi investor
tetap menjadi acuan dalam melakukan reformasi perundang-undangan. Tiga asas tersebut hanya akan terwujud melalui penguatan hukum membentuk Undang-Undang Pelaporan Keuangan (UUPK).

Keberlakuan PP Nomor 43/2025 tentang
Pelaporan Keuangan saat ini, menurut hemat penulis, tidak cukup untuk perilaku pelaku bisnis di Indonesia. Sudah saatnya status PP Nomor 43 Tahun 2025 ditingkatkan menjadi Undang-Undang Pelaporan Keuangan.

Para investor di pasar modal terdiri dari investor lokal dan investor global baik yang bermain short maupun long membutuhkan kepastian hukum. Disadari, pengaturan hukum yang dibutuhkan harus disegerakan sebagai
bagian dari reformasi pasar modal.

Kebutuhan mewujudkan transparansi di pasar modal menjadi tujuan dari kepastian hukum yang dikehendaki investor. Transparansi merupakan bagian yang integral dari akuntabilitas.

Kalau begitu, hukum menjadi taruhan untuk tidak terulangnya ketidakpercayaan investor di pasar modal. Hukum harus jadi panglima untuk tertibnya pasar modal.

Gejolak ketidakpercayaan di pasar modal merupakan fenomena sosial yang
juga harus dicermati dan dicarikan dari sisi hukumnya. Karena hukum yang
sesungguhnya bertujuan untuk tujuan tertib sosial, tidak melulu tertuang dalam wujud UU.

Ia merupakan norma yang hidup dalam hati tiap orang. Dikatakan Geiger, norma yang sebenarnya adalah norma yang belum menjadi UU.

Sedangkan norma yang tidak sebenarnya ada dalam UU. Ketika perilaku ketidakpercayaan muncul di pasar modal, orang pasti bereaksi,
karena dilihat ada norma yang dilanggar.

Ada kemungkinan norma yang dilanggar
adalah norma yang sudah menjadi aturan dalam peraturan formal, walau itu tidak selalu demikian. Bisa saja aturan pasar modal tetap dipertahankan walaupun normanya sudah tidak diakui sungguh-sungguh dalam mekanisme yang dijalankan pelaku pasar modal.

Pasar modal sebagai lembaga modern merupakan bagian dari ekosistem
keuangan global yang dijalankan pelaku berpendidikan tinggi, kerap menjadi
harapan hukum dijalankan dengan benar dengan menerapkan norma yang
sebenarnya. Faktanya menjadi lain karena nilai-nilai yang transedental seakan hilang.

Kata Geiger, orang taat hukum bukan karena motif nilai, tetapi karena ada
kekuasaan eksternal yang memaksa.
Kalau begitu, reaksi yang terjadi di pasar modal bisa dikatakan merupakan cermin
dari diterima atau tidaknya aturan saat ini.

Reaksi ketidakpercayaan yang membuat “runtuhnya” pasar modal, harus dicermati dengan cara menilai norma
yang berlaku saat ini mesti disusun ulang menurut hukum yang sebenarnya.
Setidaknya, hukum (aturan) yang disusun berisikan aturan yang hidup sebagai kekuatan yang mengikat, yang tidak ditentukan oleh kewibawaan negara.

Menurut penulis, transparansi pasar modal harus tumbuh sebagai aturan yang hidup (living law) yang dibutuhkan semua investor dan pelaku pasar modal. Itu sebabnya, hukum dalam ragam UU terkait pasar modal harus dirumuskan sesuai tatanan aturan yang hidup di masyarakat.

Ehrlich sudah mengingatkan kenyataan
sosial adalah sumber dari hukum itu sendiri, yang ditafsirkannya secara ekonomi. Makna pasar modal itu sendiri sesungguhnya bermakna ekonomi, sebagai basis seluruh kehidupan manusia.

Karenanya, tidak dipungkiri, jika kehidupan modern saat ini, pasar modal identik dengan warna ekonomi yang bersifat menentukan dalam merumuskan aturan hukumnya. Jika itu dapat diwujudkan, transparansi tidak lagi menjadi persoalan hukum yang terus menjadi perbincangan publik.

Simpulan

Sebagai sarana sumber pembiayaan dan sekaligus sebagai sarana investasi, keterjagaan jalannya pasar modal patut digawangi denggan hukum, supaya
investor dan pelaku pasar modal nyaman dalam melakukan aktivitas sosial ekonominya. Integritas pelaporan keuangan merupakan hal yang esensial dalam industri pasar modal, dan sejalan dengan efficient market hyphothesis theory.

Rekayasa laporan keuangan sebagai informasi yang amat penting bisa ditekan melalui hukum yang harus dipatuhi sebagai hukum yang sebenarnya, hingga muncul kepastian hukum bagi investor sebagai suatu keniscayaan di pasar modal. Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola korporasi (those charged with governance) haruslah terdiri dari para profesional yang kompeten.

Khusus untuk Komisaris Independen dan Komite Audit wajib diisi oleh para profesional yang independen dan kompeten. Hal ini harus menjadi norma dalam regulasi, sehingga ada kepastian hukum yang sesungguhnya dan meningkatkan kepercayaan publik.

Fungsi pengawasan aktif OJK harus mampu melakukan pencegahan, melalui deteksi dini atas berbagai bentuk fraud di pasar modal. Undang-Undang sudah memberi kewenangan yang sangat memadai bagi OJK, sebagai regulator, pengawas bahkan penyidik dengan berkoordinasi bersamaPolri.

Tekad Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga sudah jelas dan tegas demi terciptanya pasar modal yang kredibel.****

Tags: