Ahli Hukum Pidana Dr. Flora Dianti Dari JPU Nyatakan Korban Pemerasan Memiliki Niat Transfer Uang Kepada Terdakwa BPT

Teger, S.,H., M.,H.,

Jakarta, Madina Line.Com – Sidang lanjutan perkara BPT adalah seorang oknum pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda bernama Vincent Leocarlius (VL) kembali digelar di ruang Oemar Seno Adji 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (21/10/2026).

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr. Flora Dianti, S.,H., M.,H., adalah seorang akademisi dan dosen tetap di Departemen Hukum Acara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa BPT, Teger S.,H., M.H., mengatakan, keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Flora Dianti, S.,H., M.H., cukup menarik.

“Tadi kita tanyakan kepada Ahli Hukum Pidana Dr. Flora, apakah di dalam mencoba suatu perbuatan dan dia melakukan perbuatan itu, apakah di situ ada niat? Dijawab oleh Ahli Hukum Pidana Dr. Flora, ada niat,” ujar Teger, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Kemudian, sambungnya, apakah ketika seseorang mencoba mentransfer uang lalu melakukan transfer uang itu apakah dia tidak punya niat, dijawab Ahli Hukum Pidana Dr. Flora, ada niat. “Berarti niat mentransfer uang itu berasal dari korban bukan dari terdakwa BPT. Berarti Vincent Leocarlius berpura-pura sebagai korban pemerasan, itu konsekuensinya,” ungkap Teger, S.,H., M.,H., dari kantor law firm Teger and Partners yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar) ini.

“Berarti transfer uang Rp50 juta itu adalah niat dari dia mengaku korban pemerasan,” tegasnya.

Ia menerangkan, korban yang menentukan besarannya dan korban juga yang menentukan waktunya secara mandiri. “Itu tujuan pertanyaan saya tadi,” terangnya.

“Tadi korban punya niat,” katanya.

Ia menegaskan, jadi pemerasan itu jebakan dari korban. Agenda sidang selanjutnya, tim Kuasa Hukum terdakwa BPT akan menghadirkan 2 (dua) saksi meringankan (Ad Charge) ke muka persidangan.

Ia menilai keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Flora meringankan kliennya. “Keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Flora pro ke kita,” ucapnya.

Menurutnya, semakin jelas. Ahli Hukum Pidana Dr. Flora dalam sidang ini menjelaskan tentang unsur-unsur pidana.

“Unsur-unsur pidana itu harus ada paksaan. Kalau tidak ada paksaan, tidak ada unsur-unsur pidana,” jelasnya.

Ia mengharapkan kliennya bebas. “Keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Flora menyatakan korban punya niat untuk transfer uang. BPT tidak punya niat,” tandasnya. (Murgap)

Tags: