Manajemen Risiko Keuangan Upaya Preventif Kepailitan

Oleh
Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP

Pengantar

Positive Accounting Theory (Walts and Zimmerman, 1986) memandang korporasi sebagai “Nexus of Contract”, artinya korporasi dalam menjalankan usahanya memiliki hubungan hukum dengan berbagai pihak (stakeholders), sehingga diperlukan manajemen kontrak yang efektif.

Hal ini sejalan dengan konsep internal control system terkait dengan kepatuhan terhadap hukum (compliance with laws and regulations) dan pengamanan aset (safeguarding of assets). Jika aset korporasi dikelola dengan baik, di samping keamanannya terjaga sebagai jaminan utang juga dapat menghasilkan “return” bagi korporasi.

Asset Management sebagai konsekuensi logis dari liability management yang merupakan roh dari Undang-Undang Kepailitan (UUK). Jika dikaitkan dengan manajemen keuangan korporasi secara menyeluruh, asset and liability management yang baik merupakan komponen penting dalam manajemen keuangan yang merupakan bagian yang integral dari upaya pencegahan kepailitan.

Hal ini hanya dapat diwujudkan jika manajemen berkomitmen menjamin adanya laporan keuangan yang berintegritas, efisiensi dan efektivitas operasi perusahaan
dalam setiap lini.

Lingkungan Ekonomi dan Bisnis

Lingkungan global yang sarat dengan ketidakpastian berdampak terhadap ekonomi nasional yang mempengaruhi kesehatan korporasi domestik. Pemerintah melalui kebijakan ekonomi harus berperan aktif mencegah berbagai dampak negatif terhadap dunia bisnis yang umumnya merupakan faktor diluar kendali manajemen.

Melalui kebijakan yang kredibel, pemerintah harus mampu menciptakan lingkungan hukum yang kondusif sebagai kompensasi dari tekanan global yang terus berlanjut. Dengan
demikian, risiko bisnis dapat diminimalkan melalui jaminan kepastian hukum yang
nyata.

Jika hal tersebut tidak mampu diwujudkan, maka tekanan keuangan (financial distress) akan dialami oleh dunia korporasi domestik secara berkelanjutan. Berbagai
kasus financial distress dan gagal bayar yang bermuara di Pengadilan Niaga berupa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan tampaknya terus
berlanjut.

Mitigasi risiko sebagai antisipasi potensi kepailitan, berupa manajemen
risiko keuangan harus mendapat perhatian manajemen, antara lain risiko mata uang, risiko suku bunga, risiko kredit, risiko harga, risiko likuiditas. Tujuan dari manajemen risiko tersebut untuk menyeimbangkan antara risk dan return agar korporasi terhindar dari risiko hukum kepailitan.

Jenis – jenis Risiko Keuangan

Setiap bisnis pasti mengandung risiko keuangan yang terdiri dari :

a) Risiko Mata Uang

Risiko ini lazim disebut sebagai risiko kurs. Era keterbukaan ekonomi saat ini di mana entitas bisnis domestik memperoleh sumber pembiayaan melalui instrumen utang dari luar negeri yang berbasiskan mata uang US Dollar.

Melemahnya mata uang rupiah terhadap US Dollar seperti yang dialami saat krisis
moneter 1998 dan juga saat ini akan berdampak terhadap meningkatnya nilai
utang dalam rupiah secara signifikan, yang menimbulkan kerugian selisih kurs
serta krisis likuiditas, sehingga menimbulkan ketidakmampuan membayar kewajiban yang jatuh tempo. Risiko gagal bayar muncul karena aset dan transaksi operasional domestik menggunakan mata uang rupiah.

Melemahnya rupiah akan berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan dan diperparah lagi jika manajemen tidak menerapkan kebijakan lindung nilai (hedging).

b) Risiko Suku Bunga

Risiko ini timbul melalui pinjaman bank atau pinjaman kepada pihak lain, di mana tingkat suku bunga yang berbasiskan perjanjian keperdataan yang menyesuaikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku dipasaran keuangan. Jika tingkat suku
bunga dipasaran keuangan meningkat, maka beban bunga yang ditanggung
entitas juga meningkat.

c) Risiko Kredit

Pada umumnya perusahaan atau khususnya yang bergerak di sektor manufaktur atau perusahaan perdagangan besar melakukan penjualan secara kredit kepada
pelanggan. Kebijakan kredit yang longgar akan berdampak terhadap arus kas perusahaan.

Dalam situasi ekonomi kekinian, potensi piutang tidak tertagih (uncollectible receivable) cenderung semakin meningkat yang berdampak
terhadap likuiditas dan profitabilitas atas piutang yang tidak tertagih. Hal ini juga berpengaruh terhadap aspek perpajakan perusahaan berupa meningkatnya biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal (nondeductible expense).

d) Risiko Harga

Kecenderungan kenaikan harga bahan baku dan bahan penolong lainnya yang
berasal dari impor berdampak terhadap kenaikan beban pokok penjualan (cost of
goods sold) dan beban operasional. Dengan meningkatnya suku bunga pinjaman, melemahnya mata uang rupiah terhadap US Dollar berakibat meningkatnya komponen biaya.

Di sisi lain harga jual tidak mudah untuk disesuaikan dengan adanya kenaikan cost tersebut, sehingga memberi tekanan terhadap profitabilitas.

e) Risiko Likuiditas

Kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, pada akhirnya ditentukan oleh tingkat likuiditas yang dimiliki. Hal ini tercermin dalam laporan arus kas (cash flow statement) yang terdiri dari arus kas aktivitas operasi, aktivitas
investasi dan aktivitas pendanaan.

Arus kas dari aktivitas operasi berkaitan
dengan kegiatan operasi perusahaan. Laba perusahaan tidak otomatis
mencerminkan arus kas yang sehat, karena laporan laba rugi berbasiskan akrual, sedangkan laporan arus kas berbasiskan kas.

Dalam kaca mata awam, perusahaan
yang memperoleh laba besar, otomatis perusahaan dalam keadaan sehat. Hal ini bisa menyesatkan, jika pengguna laporan keuangan tidak memperhatikan laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan dengan kritis.

Sebaliknya suatu entitas yang memiliki kas yang relatif besar, sehingga mampu memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, juga harus diingat, bahwa kas yang tersedia tersebut mungkin didominasi dari aktivitas investasi dan atau aktivitas pendanaan yang memiliki karakteristik risiko tersendiri. Hal ini harus dipahami dengan baik oleh manajemen, komisaris dan para pengguna laporan keuangan.

Financial Distress, Insolvensi dan Kepailitan

Sejumlah risiko yang diuraikan tersebut jika tidak dapat dikelola dengan baik oleh manajemen akan berdampak terjadinya financial distress seperti yang terjadi tahun 1998 yang dapat dijelaskan melalui financial distress model, antara lain dengan Altman Financial Model. Financial distress pada hakikatnya sebagai kondisi ketidakmampuan korporasi menghasilkan pendapatan (laba) dan arus kas yang cukup, sehingga sulit membayar kewajiban keuangan yang jatuh tempo alias gagal bayar.

Mengutip Stephen A. Ross, 2016, bankruptcy can be predicted with some degree of accuracy two years before the
event using the Altman Z Score. Secara teoritik, financial distress melalui model
Altman Z Score ditentukan oleh aspek profitabilitas, likuiditas dan financial structure perusahaan.

Penyebab dan solusinya bisa diketahui dengan melakukan forensik audit
keuangan yakni melalui gabungan disiplin ilmu, hukum dan akuntansi keuangan, baik sisi aset, liabilitas, proses bisnis, struktur organisasi maupun Sumber Daya Manusia (SDM). Tekanan terhadap profitabilitas disebabkan oleh beban keuangan yang terlalu berat, khususnya fixed cost, karena terjadi fixed cost disebabkan mis management pada 5 (lima) area tersebut yang menimbulkan inefficiency.

Syarat-syarat agar debitor bisa dipailitkan merupakan hal terpenting dalam sebuah Undang-Undang Kepailitan (UUK). Jika syarat-syarat yang ditetapkan oleh suatu UUK begitu longgar, maka pengadilan dengan mudah dapat menyatakan pailit, walaupun debitur belum dalam posisi tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan pembayaran utang-utangnya.

Ketentuan mengenai persyaratan kepailitan yang longgar, akan mempunyai dampak kerentanan terhadap perekonomian serta bisnis di suatu negara. Syarat-syarat kepailitan menjadi landasan bagi pengadilan untuk memproses permohonan kepailitan dan memutuskan debitor dalam keadaan pailit.

Oleh karena itu, pemohon pailit harus menerapkan ketentuan syarat kepailitan sebagai dasar pengajuan permohonan kepailitan kepada pengadilan. UUK & PKPU mengatur syarat-syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat (1).

Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan hanya apabila terpenuhinya syarat bahwa debitor mempunyai lebih dari satu kreditor, debitor tidak melakukan pembayaran lunas minimal satu utang kepada salah satu kreditor dan utang yang belum lunas itu telah jatuh tempo memiliki karakteristik risiko tersendiri. Hal ini harus dipahami dengan baik oleh manajemen, komisaris dan para pengguna laporan keuangan.

Financial Distress, Insolvensi dan Kepailitan

Sejumlah risiko yang diuraikan tersebut jika tidak dapat dikelola dengan baik oleh manajemen akan berdampak terjadinya financial distress seperti yang terjadi tahun 1998 yang dapat dijelaskan melalui financial distress model, antara lain dengan Altman Financial Model.
Financial distress pada hakikatnya sebagai kondisi ketidakmampuan korporasi menghasilkan pendapatan (laba) dan arus kas yang cukup, sehingga sulit membayar kewajiban keuangan yang jatuh tempo alias gagal bayar.

Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan hanya apabila terpenuhinya syarat bahwa debitor mempunyai lebih dari satu kreditor, debitor tidak melakukan pembayaran lunas minimal satu utang kepada salah satu kreditor dan utang yang belum lunas itu telah jatuh tempo dan dapat dilakukan penagihan (due and payable).  Di dalam UUK & PKPU tidak dicantumkan keadaan insolvensi sebagai syarat permohonan kepailitan.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUK & PKPU mengatur, bahwa debitor dapat dinyatakan pailit jika mempunyai utang minimal kepada 2 (dua) kreditor. Pasal 1 angka (6) UUK & PKPU mendefinisikan utang sebagai kewajiban yang dinilai atau dapat dinilai dalam jumlah uang, dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang negara lain, baik yang ada saat ini maupun yang akan muncul secara kontinjen atau kemudian hari.

Kewajiban tersebut bisa muncul karena adanya perjanjian maupun undang-undang. Seandainya debitor tidak memenuhi kewajiban, maka kreditor akan mempunyai hak untuk memperoleh pemenuhan dari harta milik debitor.

Syarat keharusan adanya minimal 2 (dua) kreditor disebut dengan concursus creditorum. Apabila debitor hanya mempunyai satu kreditor, maka keberadaan UUK & PKPU akan kehilangan raison d’eter-nya.

Jika debitor hanya mempunyai 1 (satu) kreditor, maka harta kekayaan debitor yang dijadikan jaminan utang (sesuai Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata tidak perlu dilakukan pengaturan atas hasil penjualannya. Seluruh hasil penjualan harta kekayaan debitor sudah pasti menjadi sumber pelunasan untuk kreditor satu-satunya tersebut. Tidak akan muncul kekhawatiran adanya perebutan terhadap pembagian hasil penjualan harta kekayaan debitor karena debitor hanya ada satu.

Norma ini dapat digunakan sebagai mitigasi risiko bagi manajemen, agar terhindar dari risiko hukum pailit. Pasal 8 ayat (4) UUK & PKPU menyatakan, bahwa permohonan kepailitan harus dikabulkan, jika keadaan atau fakta yang dapat dibuktikan secara sederhana.

Pembuktian sederhana mengacu kepada pemenuhan ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) UUK & PKPU yaitu jika terbukti bahwa debitor memiliki 2 (dua) atau lebih kreditor dan debitor tidak membayar minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan bisa
dilakukan penagihan. UUK & PKPU tidak menganut syarat permohonan kepailitan
menggunakan insolvency test (tes solvablitas).

Insolvency test merupakan pengujian kemampuan debitor untuk melakukan pembayaran utang- utangnya dengan
menggunakan uji arus kas serta uji neraca perusahaan. Pengujian arus kas perusahaan dilakukan dengan menganalisis perbandingan antara kas keluar dengan kemampuan
pembayaran utang-utangnya.

Apabila dari analisis tersebut mendapatkan angka negatif, maka perusahaan dikategorikan sebagai insolvent. Demikian pula sebaliknya,
jika pengujian arus kas mendapatkan angka positif, maka perusahaan dikategorikan solven artinya mampu melakukan pembayaran utang-utangnya.

Financial distress jika tidak dipulihkan akan berujung pada keadaan insolvensi baik atas arus kas maupun neraca, dimana ekuitas entitas korporasi sudah bernilai negatif. Upaya pencegahan terhadap kedua insolvensi ini diatur pada Pasal 70 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yakni  Ayat (1) perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan, Ayat (2) kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif, Ayat (3) penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor, Ayat (4) cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya boleh
dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

Selanjutnya pasal 71 ayat (1) penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), ayat (2) seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada
pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS, ayat (3) dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila
perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

Pasal 70 dan 71 sebagai upaya mencegah terjadinya ekuitas negatif pada korporasi alias insolvency neraca saldo laba
negatif dapat dipulihkan melalui kuasi reorganisasi. Sesuai dengan Signaling Theory (Michael Spence, 1973), pada financial audit report, Akuntan Publik wajib menguji informasi atas ketidakpastian material yang
terkait dengan kelangsungan usaha entitas korporasi serta dilengkapi keterangan rincinya yang wajib diungkap pada catatan atas laporan keuangan alias full disclosure,
artinya sinyal terkait insolvensi harus diungkap secara transparan pada financial audit report entitas sebagai wujud dari konsep conservatism.

Financial report yang baik
adalah report yang mengandung informasi yang bernilai (valuable information), sehingga dapat mempengaruhi perilaku pengguna laporan keuangan.

Simpulan

Korporasi yang merupakan “nexus of contract” yang wajib dipahami oleh para
stakeholder di satu sisi, sedangkan di lain sisi, bahwa korporasi didirikan dengan asas kelangsungan usaha (going concern). Untuk itu, hukum harus memberi rambu-rambu yang jelas melalui berbagai norma, baik pada Undang-Undang Perseroan Terbatas
maupun Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Manajemen korporasi juga diwajibkan mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku, menjamin keamanan aset,
integritas pelaporan keuangan serta menjamin efisiensi dan efektifitas pengelolaan operasional korporasi. Semua hal tersebut terkait dengan asas hukum yang dianut oleh UU Perseroan Terbatas dan UU Kepailitan dan PKPU yakni asas kelangsungan
usaha yang tampaknya belum maksimal dipahami oleh Direksi dan Komisaris
Perseroan.

Untuk itu ke depan asas-asas hukum yang melekat pada UU Perseroan
Terbatas, dan UU Kepailitan dan PKPU harus dijabarkan dalam norma hukum yang lebih jelas. Sekaligus mempertegas norma hukum Pasal 66 terkait dengan kewajiban menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.

Begitu juga wajib audit atas laporan keuangan perseroan yang diatur pada Pasal 68 ayat (1) huruf e. Karena bunyi normanya “wajib”, maka harus diikuti dengan sanksi atas pelanggaran. Korporasi dapat tumbuh
kembang dalam menghadapi globalisasi dengan segala ketidakpastiannya jika
pemerintah mampu menjamin kepastian hukum sebagai penyeimbang ketidakpastian
global. **** (Penulis adalah Akuntan Forensik, Advokat dan Akademisi)

Tags: