Advokat dan Pendiri Law Institute 98 Soroti Chilling Effect Dalam Perkara Mantan Jampidsus Kejagung RI

Dr. Andi Anwar, S.,H., M.,H.,

Jakarta, Madina Line Com – Advokat dan Pendiri Law Institute 98, Dr. Andi Anwar, angkat bicara setelah pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Ia menyoroti potensi chilling effect dalam perkara tersebut apabila Penuntut Umum tidak berhati-hati dalam menguraikan fakta di persidangan. Menurutnya, dakwaan Penuntut Umum belum menguraikan secara rinci rangkaian peristiwa, keterkaitan para pihak, serta bentuk kesalahan terdakwa.

Dakwaan juga perlu menjelaskan siapa yang memberikan, memerintahkan, dan memiliki uang yang ditemukan di rumah mantan Jampidsus tersebut. Seluruh fakta itu harus diungkap secara terang benderang agar tidak menimbulkan keraguan.

Hal menarik lainnya, Don Rito mengakui, bahwa uang dan emas tersebut merupakan miliknya yang telah lama disimpan tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Apabila dakwaan disusun secara kabur (obscuur libel), Penuntut Umum memiliki tugas penting pada tahap pembuktian.

Tahap ini menjadi penentu untuk menguji apakah tuduhan dalam dakwaan benar-benar terbukti, sehingga hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dalam konteks perkara a aquo bisa terjadi chilling effect yaitu keadaan ketika suatu tindakan, kebijakan, atau proses hukum menimbulkan rasa takut/kekhawatiran, sehingga seseorang enggan menggunakan haknya, menyampaikan pendapat, memberikan informasi, atau mengambil tindakan yang sebenarnya sah.

Dalam perkara ini, chilling effect dapat muncul apabila proses penegakan hukum dianggap tidak cermat, tidak transparan, atau berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Kondisi tersebut dapat menciderai rasa keadilan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.

Dr. Andi Anwar, S.,H., M.,H., Founder dan Direktur Eksekutif Mind map Law Firm dan Law Institute 98. (Murgap)

Tags: