Kuasa Hukum Terdakwa Sisprian Subiaksono, FX Suminto Pujiraharjo, S.,H., M.,H., Kecewa Rasa Penyesalan Kliennya Terungkap di Persidangan Tidak Dijadikan Bahan Pertimbangan Surat Amar Tuntutan JPU
FX Suminto Pujiraharjo, S.,H., M.,H.,
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan 2 (dua) terdakwa di ruang Prof. Dr. HM Hatta Ali, S.,H., M.,H,, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (16/10/2026).
Kedua terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono, ditambah 1 (satu) terdakwa lainnya yang di sidang secara terpisah yakni Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC Orlando Hamonangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
Jaksa Muhammad Takdir Suhan menjelaskan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Takdir.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Pemberian itu diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan. “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa.
Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
“Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Takdir.
Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi terkait urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir senilai Rp8.104.511.500. Jaksa menyebut gratifikasi itu terdiri atas uang tunai Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, serta 172.800 dolar Amerika Serikat (AS).
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. John Field, Dedy dan Andri telah divonis bersalah.
Mereka dijatuhi hukuman penjara 1,5 hingga 2 tahun. Agenda sidang hari ini, JPU membacakan surat anar tuntutan kepada terdakwa Sisprian di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Dalam surat amar tuntutannya, JPU menuntut hukuman kurungan penjara 10 (sepuluh) tahun kepada terdakwa Sisprian Subiaksono dan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Menanggapi pembacaan surat amar tuntutan JPU tersebut, Kuasa Hukum terdakwa mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono, FX Suminto Pujiraharjo, S.,H., M.,H., mengatakan, ada 2 (point) yang tidak dijadikan bahan pertimbangan di dalam surat amar tuntutan JPU.
Terdakwa mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono dan terdakwa mantan Direktur P2 DJBC Rizal ketika mendengarkan pembacaan surat amar tuntutan JPU di ruang Prof. Dr. HM Hatta Ali, S.,H., M.,H,, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (16/10/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Ia menyebutkan, point pertama, terdakwa Sisprian menyatakan menyesal di muka persidangan dengan apa yang sudah dilakukannnya dalam perkara ini. “Point kedua, tuntutan JPU kepada terdakwa Sisprian Subiaksono
terlalu berat karena ada fakta-fakta yang disampaikan oleh JPU dalam surat amar tuntutannya tidak sesuai fakta yang terungkap di muka persidangan,” ujar FX Suminto Pujiraharjo, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia merasa kecewa rasa penyesalan yang sudah diungkap oleh terdakwa Sisprian di muka persidangan tidak dijadikan bahan pertimbangan JPU dalam surat amar tuntutannya. “Jadi kita sudah mendengarkan semua isi surat amar tuntutan dari JPU yaitu khususnya klien kami (terdakwa Sisprian Subiaksono) dinyatakan oleh JPU dalam surat amar tuntutannya terbukti melanggar dakwaan ke-1 yaitu Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Kemudian, dakwaan ke-2 Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999,” ungkap FX Suminto Pujiraharjo, S.,H.,M.,H., dari kantor Law Office FX Suminto, Dewanto and Partners yang beralamat di Jakarta ini.
Ia menjelaskan, pembacaan surat amar tuntutan itu hak dari JPU untuk menyampaikan tuntutan seperti itu. “Tapi menurut hemat kami, pertanyaannya adalah apakah fakta-fakta hukum yang disampaikan oleh JPU itu sudah sesuai dengan alat bukti yang terungkap di persidangan?” tanyanya.
Ia mengatakan, tolok ukurnya alat bukti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru yaitu Pasal 335. “Misalnya, pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta, antara pejabat DJBC dan para pengusaha, apakah benar di situ ada pembicaraan mengenai bantuan dan ada pembicaraan mengenai uang. Apakah benar seperti itu?” tanyanya lagi
Menurutnya, hal itu akan dianalisis nanti dari fakta di persidangan dan dari alat bukti yang ada. “Karena menurut kami dalam pertemuan tersebut sebagaimana keterangan saksi-saks yang ada baik baik pejabat di DJBC dan pengusaha di pertemuan sifatnya adalah semacam “penyampaian” dari pihak DJBC agar pengusaha itu taat pada aturan, sehingga dapat membantu dalam peningkatan pendapatan ekonomi negara. Itu salah satu hal seperti itu,” ungkapnya
Ia menerangkan, point yang akan dimasukkan di dalam Nota Pledoi (Pembelaannya) akan berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Kami akan analisis ke sana. Dasarnya tentunya alat bukti yang terungkap. Saksi menerangkan apa. Ada bukti lain kah yang mendukung. Ahli mengatakan apa. Nanti akan disampaikan dalam Nota Pledoi,” terangnya.
Ia menjelaskan, Nota Pledoinya nanti akan menyampaikan fakta-fakta yang berbeda dari apa yang JPU ungkap dalam surat amar tuntutannya. “Terkait pembayaran uang pengganti Rp1 miliar dalam surat amar tuntutan JPU kepada terdakwa Sisprian, akan kita bahas dalam Nota Pledoi,” tandasnya. (Murgap)
