Kuasa Hukum Terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim, S.,H., M.,H., Duga Ada Pelanggaran HAM Ketika Kliennya Dijemput Sebagai Saksi Hari Itu Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim, S.,H., M.,H., (pertama dari kanan) foto bersama anggota timnya di luar ruang Kusuma Atmadja 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (14/10/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Sidang lanjutan perkara Bangun Paulus Tudungta adalah seorang oknum pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda bernama Vincent Leocarlius (VL) kembali digelar di ruang Kusuma Atmadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (14/10/2026).

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penyidik dari kepolisian untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim, S.,H., M.,H., yang didampingi anggota timnya mengatakan, sidang hari ini JPU menghadirkan saksi dari kepolisian kebetulan juga saksi tersebut merupakan penyidik di dalam perkara ini

“Tadi kita juga sudah mendengarkan, bahwa izin Yang Mulia mohon dicatat, bahwa saksi yang dihadirkan ternyata penyidik dan ada tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Iskandar Halim, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madiba Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Kemudian, ia juga menanyakan tadi, bahwa saksi juga ada di surat penangkapan. “Aneh perkara ini. Kenapa saya mengatakan begitu. Terdakwa Paulus itu dipanggil dijemput sebagai saksi. Ada penjemputan sebagai saksi. Setelah diperiksa ternyata klien kami (terdakwa Bangun Paulus Tudungta) hari itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ini adalah bentuk pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM),” tegasnya.

Ia menduga pelanggaran HAM yang di mana orang seharusnya dipanggil menjadi saksi, pulang dulu ke rumah, kemudian bisa dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Kapan mereka gelar perkara?” tanyanya.

“Setelah terdakwa Bangun Paulus Tudungta menjadi saksi, kapan mereka gelar perkara? Gelar perkara itu perlu. Mengundang Inspektur Pengawas Penyidik, Irwasda, kemudian mengundang para penyidik, ada dihadiri oleh Kepala Satuan (Kasat) bahkan ada dihadiri oleh pengawas-pengawas internal lainnya. Kapan mereka mengundang ini?” tanyanya lagi.

Ia menilai ini adalah bentuk ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara ini. “Tadi sama-sama kita dengar, jaksa sudah menyampaikan itu hanya penangkapan saja. Kemudian tadi kami tanya kepada saksi mereka hanya tanda tangan BAP, pihak yang tahu semua adalah penyidik yang bernama Eko,” paparnya.

Ia mengumumkan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Verbalisan saksi Eko sebagai penyidik. “Nanti mudah-mudahan dikabulkan dan diperintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan Eko sebagai penyidik dan sebagai saksi Verbalisan tentunya yang akan dihadirkan di persidangan berikutnya,” katanya.

“Tapi untuk sidang berikutnya kita dengar tadi pemeriksaan Ahli dari jaksa,” terangnya.

Menurutnya, keterangan saksi jelas meringankan kliennya. “Kami minta klien kami bebas dari perkara ini karena belum ada 2 (dua) alat bukti yang kami temukan di dalam persidangan ini. Di mana letaknya pemerasan dan di mana letaknya pemaksaan, sehingga klien kami ditahan tidak ada alat bukti?” tanyanya.

“Kita juga sama-sama mendengar kan tadi, hakim juga sudah malas saya melihat hakim bertanya perkara ini biar dia melihat perkara ini seperti apa. Saya pikir juga ke depannya biarlah hakim memutus perkara ini. Kami minta putusan hakim adalah Onslag atau klien kami dibebaskan lah dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ucapnya.

Ia menerangkan, kalau orang dilakukan penangkapan dan penahanan tidak ada dua alat bukti ditemukan, itu pelanggaran HAM. “Makanya nanti kami akan mengambil langkah-langkah hukum ketika memang tidak terbukti klien kami ini melanggar pasal yang dituduhkan oleh jaksa yaitu pasal pemerasan,” jelasnya.

Agenda sidang selanjutnya jaksa akan menghadirkan Ahli ke muka persidangan. “Kita akan membawa Ahli dan kita akan membawa 1 (satu) saksi Ad-Charge (meringankan),” ungkapnya.

Ia meminta agar dihadirkan saksi Verbalisan ke muka persidangan yakni penyidik pemeriksa. “Karena kan tadi kita sama-sama mendengarkan yang memeriksa bukan saksi tapi saksi hanya menangkap. Saksi hanya sifatnya pembantu. Padahal, di BAP ada tanda tangan saksi,” urainya.

“Nah, ini kalau mereka sampai tidak tahu, seharusnya dari tim 21 (dua puluh satu) orang yang ada tanda tangan di Surat Tugas Penangkapan harusnya mereka memahami. Berarti kami menduga tidak ada gelar perkara atau gelar perkaranya hanya seremonial saja, sehingga penetapan tersangka,” katanya.

Waktunya terdakwa Bangun Paulus Tudungta dijemput sebagai saksi, sambungnya, hari itu juga angsung ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan. “Ada apa dalam perkara ini?” tanyanya heran.

Ia menduga ada indikasi dalam perkara ini. (Murgap) .

Tags: