Kuasa Hukum Terdakwa Kasi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasodjo, Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., Jelaskan Keterangan 3 Saksi Dihadirkan Jaksa Tidak Ada Korelasi dengan Kliennya
Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H.,
Jakarta, Madina Line Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lainnya dengan terdakwa Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2,) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasodjo, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (12/10/2026).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Budiman disebut bersama-sama dengan terdakwa Rizal dan terdakwa Sisprian Subiaksono menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lainnya. Uang yang diduga diterima Budiman dan pihak lainnya itu terdiri atas Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura, Rp 5.278.500.000, 10.000 dollar Amerika Serikat (AS), 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, serta Rp8.100 Malaysia atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan perkara Budiman di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran,, Rabu (02/09/2026). Menurut JPU, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Budiman selaku Kasi Intelijen Cukai pada Direktorat P2 DJBC.
Selain Budiman, JPU menyebut Rizal menjabat sebagai Direktur P2 DJBC, sedangkan Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat P2. Uang tersebut disebut berasal dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo Group, serta beberapa pihak swasta, termasuk pengusaha rokok.
JPU mendakwa penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka. Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B huruf a Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada sidang ini, JPU menghadirkan 3 (tiga) saksi yakni istri dari Sisprian yakni Tuti, Gatot Heru, dan Iskandar Sitorus untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Dalam sidang ini, Kuasa Hukum terdakwa Kasi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasodjo, Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., menyoroti keterangan ketiga saksi
Menurut Kuasa Hukum terdakwa Kasi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasodjo, Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., keterangan ketiga saksi tidak ada korelasinya dengan kliennya. “Justru keterangan ketiga saksi meringankan terdakwa Bayu karena di DJBC menerapkan sistem komando,” ujar Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
Ia menerangkan kliennya (terdakwa Bayu) jabatannya hanya sebagai bawahan dan sebagai Kasi. “Terdakwa Bayu hanya melaksanakan perintah atasan yaitu Sisprian,” ungkap Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., dari kantor law firm SS & Partner yang beralamat di Jalan Cikini Raya Nomor 60, Menteng, Jakpus ini.
Agenda sidang selanjutnya, tim Kuasa Hukum terdakwa Bayu akan menghadirkan saksi Ad Charge (Meringankan) sebanyak 5(lima) orang dan juga akan menghadirkan saksi Ahli sebanyak 3 (tiga) orang. Ia menilai keterangan ketiga saksi tidak ada korelasinya dengan terdakwa Bayu karena saksi tidak kenal terdakwa Bayu.
“Keterangan ketiga saksi tidak ada korelasinya dengan terdakwa Bayu karena tidak saling kenal,” tandasnya. (Murgap)
