Kuasa Hukum Terdakwa Produser Film Sang Pengadil, Agung Winarno, Damas Afrianur, S.,H., Tegaskan Perolehan Semua Aset yang Dimiliki Kliennya Sebelum Kenal dengan Zarof Ricar Pada Tahun 2003
Damas Afrianur, S.,H.,
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor produser film Sang Pengadil, Agung Winarno yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (04/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Agung Winarno, produser film Sang Pengadil, melakukan TPPU secara bersama-sama dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Sidang perdana pembacaan surat dakwaan JPU digelar di ruang Kusuma Atmadja 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (14/09/2026).
Agung Winarno dan Zarof didakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, hingga kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan hasil tindak pidana. Aset-aset tersebut meliputi dana pembiayaan pembuatan film, 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, serta sejumlah uang tunai.
“Agung Winarno mengenal Dr. Zarof Ricar sejak 2011 saat keduanya menjalankan ibadah haji bersama. Mereka kembali berkomunikasi intensif ketika Dr. Zarof Ricar memasuki masa pensiun pada 2022,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.
Ironisnya, sambung JPU, produksi film Sang Pengadil justru didanai dari hasil korupsi melalui skema pembiayaan khusus. Pelaku mencampurkan dana yang diduga berasal dari Tipikor dengan dana dari sumber yang sah.
Dikatakan JPU, langkah ini dilakukan agar asal-usul harta kekayaan tersebut sulit ditelusuri. Selain itu, sambung JPU, Zarof meminta Agung menyimpan satu unit mobil Toyota Alphard dan dokumen kepemilikan PT Sinar Riau Palm Oil, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
“Zarof Ricar memperoleh keuntungan dari PT Sinar Riau Palm Oil sebesar Rp70 juta per bulan. Namun, dokumen surat keterangan ganti rugi milik perusahaan tersebut disembunyikan oleh Zarof di kantor milik Agung Winarno,” terang JPU.
Tak hanya itu, sambung JPU, pada Januari 2026, Zarof menghubungi Agung untuk menukarkan uang senilai Rp1 miliar ke mata uang dolar Singapura. Uang tersebut rencananya digunakan Zarof untuk membayar honorarium pengacaranya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto (Jo) Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agung Winarno memutuskan tidak mengajukan Nota Perlawanan atas dakwaan JPU tersebut.
Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan 5 (lima) saksi yakni Ani, Alvin, Sinta Adriani, Elvi dan Choliludin selaku Office Boy (OB) dari perusahaan yang dipimpin oleh terdakwa Agung Winarno untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Di muka persidangan, saksi Ani, Alvin dan Sinta Adriani mengungkapkan adanya emas, surat rumah di Uluwatu, Bali dan surat tanah di Denpasar, Bali, yang dimiliki oleh terdakwa Agung Winarno. Kuasa Hukum terdakwa produser film Sang Pengadil, Agung Winarno, Damas Afrianur, S.,H., mengatakan, semakin jelas dan semakin terbuka faktanya, bahwa dakwaan yang dibuat oleh JPU terkait TPPU yang diduga dilakukan oleh terdakwa Agung Winarno bersumber dari Zarof Ricar ternyata terbukti perolehan semua aset yang dimiliki terdakwa Agung Winarno sebelum kenal dengan Zarof Ricar.
“Sehingga seharusnya clear (jelas) lah,” ujar Damas Afrianur, S.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sdang ini.
Ia menilai keterangan kelima saksi sangat menguntungkan buat kliennya (terdakwa Agung Winarno) karena membuktikan perolehan harta yang diperoleh oleh terdakwa Agung Winarno sebelum kenal Zarof Ricar pada tahun 2003 hingga tahun 2008. “Terdakwa Agung Winarno dengan Zarof Ricar kenal pada tahun 2011,” ungkap Damas Afrianur, S.,H., dari kantor Lexbara Law Firm yang beralamat di Jalan MH Thamrin, Jakpus ini.
Ia mengharapkan tentunya kliennya (terdakwa Agung Winarno) bebas karena tidak terbukti kepemilikan aset itu dari Zarof Ricar. (Murgap)
