Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono, FX Suminto Pujiraharjo, S.,H.,M.,H., : Dalam Kasus Ini Si Pemberi dan Si Penerima Tidak Ada Kehendak yang Sama

Kuasa Hukum terdakwa mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono, FX Suminto Pujiraharjo, S.,H.,M.,H., (tengah) foto bersama anggota timnya di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (28/09/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan 2 (dua) terdakwa di ruang Prof. Dr. HM Hatta Ali, S.,H., M.,H,, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (28/09/2026).

Kedua terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, ditambah 1 (satu) terdakwa lainnya yang di sidang secara terpisah yakni Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.

Jaksa Muhammad Takdir Suhan menjelaskan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.

“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Takdir.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

Pemberian itu diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan. “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa.

Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

“Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Takdir.

Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi terkait urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir senilai Rp8.104.511.500. Jaksa menyebut gratifikasi itu terdiri atas uang tunai Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, serta 172.800 dolar Amerika Serikat (AS).

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. John Field, Dedy dan Andri telah divonis bersalah.

Mereka dijatuhi hukuman penjara 1,5 hingga 2 tahun. Agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum terdakwa Rizal dan Sisprian menghadirkan 2 (dua) Ahli yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Prof. Dr. Agus Surono, S.,H., M.,H., dan Ahli Intelijen Soleman B Ponto untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Dalam keterangannya, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Prof. Dr. Agus Surono, S.,H., M.,H., menerangkan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Sementara, Ahli Intelijen Soleman B Ponto menerangkan kinerja intelijen sangat dinamis.

Kuasa Hukum terdakwa mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian, FX Suminto Pujiraharjo, S.,H., M.,H., mengatakan, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Prof. Dr. Agus Surono, S.,H., M.,H., pada intinya menerangkan, bahwa terkait mengenai Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 harus memiliki kehendak yang sama antara pemberi dan penerima. “Dalam kasus ini, faktanya si pemberi dan si penerima tidak ada kehendak yang sama. Satu PT Blueray Cargo Group menginginkan jalur merah, malah merah. Artinya, tidak masuk pasal tersebut,” ujar FX Suminto Pujiraharjo, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Kemudian, sambungnya, mengenai Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999, ini bantuan – bantuan dari pengusaha, sifatnya bukan untuk kepentingan terdakwa Rizal, Sisprian ataupun Kasi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasodjo atau pelaksana yang lain misalnya Aditya dan kawan-kawan (dkk), tapi bantuan benar-benar bantuan. Mereka tidak mempunyai hak kepemilikan terkait bantuan-bantuan yang diberikan oleh pengusaha,” ungkap FX Suminto Pujiraharjo, S.,H.,M.,H., dari kantor Law Office FX Suminto, Dewanto and Partners yang beralamat di Jakarta ini.

Oleh karena itu, sambungnya, terkait mengenai unsur delik yaitu adanya kewajiban melaporkan yang jadi pertanyaannya, siapa yang mempunyai kewajiban karena mereka tidak menikmati secara pribadi atas uang yang diberikan. “Karena unsur deliknya kewajiban untuk melaporkan kepada KPK,” terangnya.

Ia juga menyoroti keterangan Ahli Intelijen Soleman B Ponto pada intinya menerangkan, bahwa intelijen itu sangat dinamis, kerjanya sangat dinamis, melihat kondisi lapangan. “Jadi yang namanya administrasi tidak ada. Makanya, selalu ada 2 (dua) sisi mata uang antara intelijen dan hukum. Karena apa? Intelijen pada intinya, itu boleh melakukan kegiatan apa saja. Itu yang harus disadari,” jelasnya.

Ia mengharapkan Majelis Hakim harus bisa menilai secara obyektif. “Karena dari sisi ilmu hukum seperti itu. Khususnya dalam hukum Tipikor untuk deliknya yang didakwakan. Kemudian, intelijen seperti itu,” tegasnya.

“Bahkan intelijen itu ada resiko melanggar hukum itu harus dapat diantisipasi,” tandasnya. (Murgap)

Tags: