Kuasa Hukum Terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim, S.,H., M.,H., Tegaskan Kliennya Tidak Ada Minta Uang Rp50 Juta kepada Saksi Vincent Leocarlius

Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim, S.,H., M.,H., (pertama dari kiri) foto bersama anggota timnya di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (28/09/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Sidang lanjutan perkara Bangun Paulus Tudungta adalah seorang oknum pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda bernama Vincent Leocarlius (VL) kembali digelar di ruang Kusuma Atmadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (28/09/2026).

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 (empat) saksi, namun saksi yang diperiksa pada hari ini 2 (dua) saksi yakni Vincent Leocarlius (VL) dan Kontusan sebagai paman dari saksi VL untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Sementara, dua saksi lainnya akan diperiksa pada agenda sidang selanjutnya.

Saksi Vincent menjelaskam di muka persidangan mengaku lehernya dipiting oleh terdakwa Bamgun Paulus Tudungta. Sementara, saksi Kontusan penjelasannya ketika ditanya pihak Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta menjawab tidak tahu dan lupa.

Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim, S.,H., M.,H., menyoroti keterangan kedua saksi di muka persidangan. “Keterangan saksi Vincent itu tidak benar semuanya. Di mana letaknya dipiting?” tanya Iskandar Halim, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madiba Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.

Menurutnya, seseorang kalau dipiting pasti menjerit. “Pasti minta tolong. Kemudian, seseorang dipiting itu pasti tidak bisa bernafas. Itu yang namanya piting,” terangnya.

“Saya juga tidak tahu piting itu bahasa Indonesia atau bahasa apa itu. Piting itu bahasa preman saja. Saya pikir fakta persidangan tadi kan jelas, bahwa semua keterangan yang disampaikan oleh saksi Vincent itu terbantahkan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya pun berbeda yang di kepolisian dengan apa yang dia sampaikan di muka persidangan,” ungkapnya.

Contoh, sambungnya, saksi Vincent diduga mengambil atau mencuri kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik terdakwa Bangun Paulus Tudungta, dengan nilai Rp19.250.000. “Kartu ATM-nya pun entah ditaruh di mana. Tidak jelas. Tadi saya tanya di mana kartu ATM-nya? Saksi Vincent tidak bisa jawab. Apakah kembali kartu ATM-nya atau segala macam. Tidak ada dikembalikan kepada terdakwa Bangun Paulus Tudungta,” jelasnya.

Kemudian, sambungnya, saksi Vincent di muka persidangan menerangkan, dirinya mentransfer uang Rp50 juta lagi ke terdakwa Bangun Paulus Tudungta tapi bukan atas permintaan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. “Tidak ada permintaan uang Rp50 juta dari terdakwa Bangun Paulus Tudungta kepada saksi Vincent Leocarlius,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tanggal 2 Maret 2026 saksi Vincent Leocarlius mentransfer ke terdakwa Bangun Paulus Tudungta, lalu tanggal 3 Maret 2026, saksi Vincent buat Laporan Polisi (LP) karena dia disuruh seseorang tapi saksi Vincent tidak mau ngomong siapa yang menyuruhnya. “Kita harus lihat dulu Kartu Keluarga (KK) saksi Vincent Leocarlius. Paman dari mana? Itu hanya akal-akalan saksi Vincent saja, saya pikir,” ucapnya.

Untuk keterangan saksi selanjutnya yakni Kontusan, imbuhnya, menurut keterangan saksi Vincent, saksi Kontusan adalah pamannya. “Kita tanya kepada saksi Vincent, sudah berapa lama kenal Kontusan dan paman-pamannya yang lain dan paman dari mana dari ibunya atau dari bapaknya,” ucapnya.

Ia menilai keterangan saksi Vincent tidak benar semua. “Artinya, tidak ada pengancaman dan pemerasan. Terdakwa Bangun Paulus Tudungta harus bebas dari dakwaan dan tuntutan JPU,” harapnya.

Soal dugaan permintaan uang Rp500 juta dari terdakwa Bangun Paulus Tudungta, sambungnya, itu tidak ada. “Itu hanya dakwaan JPU berkaitan dengan dakwaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) JPU kepada terdakwa Bangun Paulus Tudungta,” tuturnya.

Ia menilai keterangan saksi Kontusan yang menjawab pertanyaan dari tim Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta tidak tahu dan lupa itu lah BAP yang sudah diatur. “Jadi semua BAP itu saksi Kontusan lupa. Jadi ketika saya tanya saja kepada saksi Kontusan di BAP siang atau malam? Saksi Kontusan menjawab tidak ingat,” katanya.

“Jadi itu lah yang menurut kami, menduga BAP saksi Kontusan diatur. Dugaan kami mengkriminalisasi terdakwa Bangun Paulus Tudungta,” paparnya.

Ia mengharapkan nanti pihaknya akan ungkap bila perlu pihaknya akan melakukan upaya hukum dan pihaknya akan laporkan saksi-saksi yang berbohong. (Murgap)

Tags: