Kuasa Hukum Terdakwa Mansurni Abadi, Pilipus Tarigan, S.,H., Ingatkan Kalau Kliennya Diputus Bersalah Oleh Majelis Hakim, Ini Akan Jadi Preseden Buruk Pembungkaman Publik
Pilipus Tarigan, S.,H.,
Jakarta, Madina Line.Com – Tim Kuasa Hukum terdakwa Mansurni Abadi seorang mahasiswa dan aktivis, yang ditangkap pasca gelombang aksi demonstrasi besar pada Agustus hingga September 2025 di Jakarta, membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Unum (JPU) atas pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu lalu, di ruang Ali Said, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (23/09/2026).
Kuasa Hukum terdakwa Mansurni Abadi, Pilipus Tarigan, S.,H., mengatakan, dari fakta persidangan tidak ada yang bisa membuktikan terkait dengan perbuatan terdakwa Mansurni Abadi melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU. “Karena seruan aksi melakukan suatu kritik terhadap kebijakan publik, melakukan perbuatan tersebut bukan dalam ranah penghasutan sebagaimana yang dimaksud di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Pilipus Tarigan, S.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini
Ia menjelaskan, apa yang dilakukan terdakwa Mansurni Abadi merupakan sifat kritis yang dijamin oleh konstitusi, bahwa apalagi terdakwa Mansurni Abadi adalah seorang mahasiswa yang biasa meneliti lalu berpikir kritis, ada kelompoknya juga di mahasiswa Muhammadiyah dan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di luar negeri, bahwa ini bentuk kecintaan terdakwa Mansurni Abadi terhadap Republik Indonesia (RI). “Tidak bisa dilihat ini sebagai suatu penyebaran kebencian atau berita fitnah,” ungkapnya
Ia menilai tidak ada kaitan dengan fakta persidangan antara apa yang disampaikan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa Mansurni Abadi. “Ketika mimbar-mimbar bebas, kritik publik ini terkait Pemerintah RI dikriminalisasi, ini kita sudah menuju ke negara otoriter,” terangnya
Ia mengharapkan Majelis Hakim memberi putusan bebas kepada terdakwa Mansurni Abadi karena tidak terbukti dakwaan dan tuntutan JPU. “Sebagaimana dengan perkara Del Pedro itu. Ini kan perbuatan di sini dengan apa yang dia serukan di Whats App (WA) grup itu tidak nyambung atau miss leading,” tegasnya.
Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa Mansurni Abadi dituntut dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan dikenakan pasal penghasutan. Menurutnya, kalau terdakwa Mansurni Abadi diputus bersalah oleh Majelis Hakim, mau dicocokan dengan masa penahanan misalkan, ini akan menjadi preseden buruk pembungkaman publik.
“Siapa lagi yang berani mengkritisi kebijakan publik. Mereka kan memang harus siap dikritik karena memang mereka yang pemerintahan hidup dari pajak rakyat. Jadi rakyat sebagai kontrol sosial. Kecuali ada perbuatan yang langsung itu adalah perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Ia menerangkan perkara ini tidak ada aturannya. “Jangan pasal-pasal karet ini dijadikan untuk menjerat dan mengkriminalisasi rakyatnya sendiri,” imbaunya. (Murgap)
