Kuasa Hukum Terdakwa Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara Bacakan Nota Pembelaan (Pledoi)
Kuasa Hukum terdakwa Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara, Wira, S.,H., sedang membacakan Nota Pledoi (Pembelaan) di hadapan Majelis Hakim dan JPU di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (23/09/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK).di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta 1 Jalan Veteran II Gambir, Jakpus, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (23/09/2026).
Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara yang diduga mencairkan dana total Rp122 miliar untuk PT Dunia Pangan Gosyen, PT Citra Karya Tobindo, dan PT Gosyen Sejahtera Utama. Namun, kredit tersebut macet karena 3 (tiga) Surat Perintah Kerja (SPK) yang diajukan terdakwa Maria Lastri Gultom kepada BRI Veteran II sebagai persyaratan kredit terindikasi fiktif.
Tiga SPK tersebut yakni SPK Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Dalam perkara ini, BRI juga menyeret Frengki Hasoloan Sianturi selaku Relationship Manager (RM) BRI yang diduga menerima upeti Rp800 juta dari Maria Lastri Gultom untuk memperlancar aksi pembobolan bank milik negara tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Maria Lastri Gultom, Li Putri Nazara, dan Frengki Hasoloan Sianturi telah melakukan Tipikor yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp122 miliar. Jaksa mengungkapkan, pada periode 2022 hingga 2023, Maria dan Li Putri mengajukan KMK dengan menggunakan kontrak pekerjaan yang diklaim berasal dari tiga kementerian.
Namun, setelah diperiksa, kontrak-kontrak tersebut diketahui diduga bersifat fiktif. Sementara, Frengki diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam analisis kredit serta tidak melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen pemohon.
“Persetujuan kredit kemudian dilanjutkan kepada pimpinan sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sebesar Rp122 miliar,” ungkap JPU.
Jaksa juga menyebut Frengki diduga menerima komisi Rp800 juta terkait proses pencairan kredit tersebut. Akibat perbuatan para terdakwa, fasilitas kredit BRI mengalami kemacetan dan masuk kategori kolektibilitas 5 (Col 5).
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 10 Maret 2026, negara mengalami kerugian Rp122 miliar. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Agenda sidang kali ini, Kuasa Hukum terdakwa Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara, Wira, S.,H., Ocida. S.,H., dan Imanuel Agustinus Kakiay, S.,H., membacakan Nota Pledoi (Pembelaan) di hadapan Majelis Hakim dan JPU. Kuasa Hukum terdakwa Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara, Ocida, S.,H., Wira, S.,H., dan Imanuel Agustinus Kakiay, S.,H., dalam Nota Pledoi (Pembelaan) menyoroti tentang uang BRI bukan uang negara.
Menurut Ocida, S.,H., kalau tidak ada kerugian negara, maka tidak ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimaksud dalam Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Harapan kita, Majelis Hakim bisa menerapkan hukum. Hukum bilang uang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan milik negara. Berarti tidak ada kerugian negara. Itu yang dimaksud Pasal 603 KUHAP, harus ada kerugian negara,” ujar Ocida, S.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menjelaskan, kalau bukan uang negara, kenapa negara harus rugi. “Jadi pakai UU Nomor 27 itu sama dipakai UU Nomor 19 tahun 2023, sudah tidak berlaku. Sama seperti UU subversi itu sudah dicabut. UU Nomor 19 tahun 2023 itu sudah dicabut diganti dengan UU Nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN,” ungkapnya.
Dalam amar tuntutan JPU yang dibacakan pada Rabu lalu, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, terdakwa Maria Lastry Gultom dan Lie Putri Nazara, dituntut pidana penjara masing-masing 13 tahun dan 10 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Prio, SH dan Ike Sah dalam persidangan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar. Terhadap terdakwa Maria Lastry Gultom, JPU menuntut pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani.
Selain itu, Maria dituntut membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari. Maria juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp122 miliar.
Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Maria, menurut JPU, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Sementara itu, terdakwa Li Putri Nazara dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
Namun, dalam tuntutannya, JPU tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Li Putri. Agenda sidang selanjutnya pembacaan Replik (Tanggapan) dari JPU atas pembacaan Nota Pledoi tim Kuasa Hukum terdakwa Maria Lastry Gultom dan Li Putri. (Murgap)
