Kuasa Hukum Terdakwa Kasi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasodjo, Endang Sulasetiawan, S.,H., M.,H., Jelaskan Kliennya Hanya Laksanakan Perintah Sisprian untuk Terima Uang
Endang Sulasetiawan, S.,H., M.,H.,
Jakarta, Madina Line Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lainnya dengan terdakwa Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2,) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasodjo, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (23/09/2026).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Budiman disebut bersama-sama dengan terdakwa Rizal dan terdakwa Sisprian Subiaksono menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lainnya. Uang yang diduga diterima Budiman dan pihak lainnya itu terdiri atas Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura, Rp 5.278.500.000, 10.000 dollar Amerika Serikat (AS), 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, serta Rp8.100 Malaysia atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan perkara Budiman di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran,, Rabu (02/09/2026). Menurut JPU, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Budiman selaku Kasi Intelijen Cukai pada Direktorat P2 DJBC.
Selain Budiman, JPU menyebut Rizal menjabat sebagai Direktur P2 DJBC, sedangkan Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat P2. Uang tersebut disebut berasal dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo Group, serta beberapa pihak swasta, termasuk pengusaha rokok
JPU mendakwa penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka. Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B huruf a Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada sidang ini, JPU menghadirkan 2 (dua) saksi yakni mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit P2) DJBC Sisprian Subiaksono dan mantan Kasubdit Patroli Laut DJBC Kunto Prasti Trenggono.untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Dalam sidang ini, Kuasa Hukum terdakwa Budiman Bayu Prasodjo, Endang Sulasetiawan, S.,H., M.,H.,menyoroti keterangan saksi Kunto Prasti dan Sisprian yang menerangkan tentang sistem komando di DJBC dan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN)) dan kedua saksi juga menerangkan tentang kegiatan operasional intelijen terbuka dan operasional intelijen tertutup
Kuasa Hukum terdakwa Kasi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasodjo, Endang Sulasetiawan, S.,H., M.,H., mengatakan, intinya saksi Kunto Prasti menerangkan, bahwa di DJBC menerapkan sistem komando. “Begitu pula saksi Sisprian juga menerangkan demikian, bahwa terdakwa Bayu hanya melaksanakan perintah dari saksi Sisprian saja untuk menerima uang operasional untuk kegiatan operasional seperti operasi intelijen tertutup dan operasi intelijen senyap,” ujar Endang Sulasetiawan, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
Ia mengatakan, penggunaan DOKPPN untuk operasi intelijen terbuka akan menimbulkan kebocoran data. “Saksi Kunto Prasti dalam hal ini tidak tahu menahu mengenai dana operasional karena dia sudah pensiun. Menjadi masalah pada waktu pensiun, dia tidak menerima jam tangan saja,” ungkap Endang Sulasetiawan, S.,H., M.,H., dari kantor law firm SS & Partner yang beralamat di Jalan Cikini Raya Nomor 60, Menteng, Jakpus ini.
Ia menjelaskan, perkara ini terang, bahwa terdakwa Bayu sebagai Kasie Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC hanya melaksanakan perintah saja dari saksi Sisprian sebagai Kasubdit P2 DJBC, Sisprian Subiaksono sebagai atasannya langsung. “Karena kan seorang Kasie tidak boleh langsung melapor ke atasannya terdakwa RIzal selaku Direktur P2 DJBC. Begitu juga sudah diakui oleh saksi Sisprian,” terangnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar 2 (dua) pekan ke depan, JPU masih menghadirkan saksi. (Murgap)
