Kuasa Hukum Terdakwa Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara, Imanuel Kakiay, S.,H., Duga SPK Palsu Dari Saudara Bambang yang Mengaku Sebagai PPK di Kemenpora RI

Kuasa Hukum Ani Suryana selaku korban SPK palsu dari Kemenpora RI yang ditandatangani oleh Bambang Pamungkas dan Tiara tang mengaku sebagai karyawan honorer di Kemenpora RI, Dr. Masnen Gustian, S.,H., M.,H. (tengah) diperiksa sebagai saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara, Imanuel Kakiay, S.,H., (pertama dari kiri) dan lainnya di sidang Tipikor perkara penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK).di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil Jakarta 1 Jalan Veteran II Gambir, Jakpus, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (09/09/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK).di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta 1 Jalan Veteran II Gambir, Jakpus, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran,

Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara yang diduga mencairkan dana total Rp122 miliar untuk PT Dunia Pangan Gosyen, PT Citra Karya Tobindo, dan PT Gosyen Sejahtera Utama. Namun, kredit tersebut macet karena 3 (tiga) Surat Perintah Kerja (SPK) yang diajukan terdakwa Maria Lastri Gultom kepada BRI Veteran II sebagai persyaratan kredit terindikasi fiktif.

Tiga SPK tersebut yakni SPK Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Dalam perkara ini, BRI juga menyeret Frengki Hasoloan Sianturi selaku Relationship Manager (RM) BRI yang diduga menerima upeti Rp800 juta.dari Maria Lastri Gultom untuk memperlancar aksi pembobolan bank milik negara tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Maria Lastri Gultom, Li Putri Nazara, dan Frengki Hasoloan Sianturi telah melakukan Tipikor yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp122 miliar. Jaksa mengungkapkan, pada periode 2022 hingga 2023, Maria dan Li Putri mengajukan KMK dengan menggunakan kontrak pekerjaan yang diklaim berasal dari tiga kementerian.

Namun, setelah diperiksa, kontrak-kontrak tersebut diketahui diduga bersifat fiktif. Sementara, Frengki diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam analisis kredit serta tidak melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen pemohon.

“Persetujuan kredit kemudian dilanjutkan kepada pimpinan sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sebesar Rp122 miliar,” ungkap JPU.

Jaksa juga menyebut Frengki diduga menerima komisi Rp800 juta terkait proses pencairan kredit tersebut. Akibat perbuatan para terdakwa, fasilitas kredit BRI mengalami kemacetan dan masuk kategori kolektibilitas 5 (Col 5).

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 10 Maret 2026, negara mengalami kerugian Rp122 miliar. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Agenda sidang kali ini, Kuasa Hukum terdakwa Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara, menghadirkan 2 (dua) saksi dan 4 (empat) Ahli Hukum yakni Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Perdata untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Saksi Kuasa Hukum Ani Suryana selaku korban SPK palsu dari Kemenpora RI yang ditandatangani oleh Bambang Pamungkas dan Tiara mengaku sebagai karyawan honorer di Kemenpora RI, Dr. Masnen Gustian, S.,H., M.,H., menjelaskan di muka persidangan apa yang sebenarnya terjadi.

“Apa yang sebenarnya terjadi itu lah yang kita ceritakan di muka persidangan. Contohnya, ada mengambil uang, dia bilang nanti duitnya bisa dikembalikan,” ujar Dr. Masnen Gustian, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-wela acara sidang ini.

Kuasa Hukum terdakwa Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara, Imanuel Kakiay, S.,H., mengatakan, keterangan saksi memang jelas, bahwa SPK itu dikeluarkan oleh saudara Bambang bekerjasama dengan seseorang bernama Tiara diduga untuk meraup pengusaha-pengusaha punya duit dan mengeluarkan SPK palsu dan itu sudah tidak benar. “SPK palsu itu diduga dari saudara Bambang yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenpora RI. Saudara Bambang sudah dipecat bersama saudara Tiara juga,” ungkapnya

Ia menilai ada dugaan komplotan sudah punya rencana seperti itu. (Murgap)

Tags: