Kuasa Hukum Gamaginta Minta Hakim Hadirkan Kepala Departemen Risiko LPEI dan Pejabat Pengganti Terdakwa

Kuasa Hukum terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D (kedua dari kiri) foto bersama anggota timnya Irsan Muharram S.H (kedua dari kanan), Hendra Laksmana, S.H (pertama dari kiir) dan lainnya di ruang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali S.H M.H, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (17/6/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret terdakwa Gamaginta, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dari LPEI, yakni Rani Kusnaeni, Pramudi Irawan, Mariani Siswiandi, dan Gama Ahmad Nova untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan opening statement.

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D., memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan kehadiran Tito Andrian selaku Kepala Departemen Risiko LPEI pada periode terkait serta Meta yang menggantikan posisi Gamaginta setelah Agustus 2018.
Menurut Prof. Werdhi, kehadiran kedua pihak tersebut penting untuk memberikan penjelasan yang utuh mengenai proses pembiayaan yang kini menjadi objek pemeriksaan dalam perkara tersebut.

“Tito Andrian merupakan Kepala Departemen Risiko yang memiliki fungsi penting dalam proses analisis dan mitigasi risiko pembiayaan. Sementara, Meta merupakan pejabat yang menggantikan posisi terdakwa setelah yang bersangkutan tidak lagi efektif bertugas di LPEI sejak 1 Agustus 2018. Oleh karena itu, keterangannya dinilai relevan untuk menjelaskan rangkaian fakta yang sedang diperiksa di persidangan,” ujar Prof. Werdhi kepada wartawan usai persidangan.

Dalam pemeriksaan saksi, tim Kuasa Hukum Gamaginta juga menyoroti sejumlah aspek terkait Letter of Undertaking (LoU), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP), khususnya yang berkaitan dengan periode setelah Gamaginta tidak lagi aktif menjalankan tugas di LPEI. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya dokumen yang masih mencantumkan tanda tangan atas nama Gamaginta setelah tanggal 1 Agustus 2018.

Menurut Prof. Werdhi, hal tersebut perlu diperjelas melalui keterangan para pihak yang terlibat dalam proses administrasi maupun pengambilan keputusan pada periode dimaksud. “Kami mempertanyakan kepada saksi mengenai mekanisme koordinasi yang dilakukan sehingga masih terdapat tanda tangan atas nama Gamaginta dalam dokumen yang diproses setelah beliau tidak lagi efektif bekerja di LPEI. Hal ini penting untuk memperoleh kejelasan fakta secara objektif,” katanya.

Menurut Prof. Werdhi, penentuan pertanggungjawaban hukum dalam suatu proses pembiayaan harus dilihat secara menyeluruh dan tidak dapat dipisahkan dari struktur kewenangan serta tata kelola yang berlaku dalam lembaga. Ia menjelaskan, bahwa dasar hukum yang mengatur fungsi dan kewenangan dalam proses pembiayaan LPEI antara lain berkaitan dengan ketentuan tata kelola dan manajemen resiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.06/2021 tentang Prinsip Tata Kelola, Prinsip Manajemen Resiko, dan Prinsip Mengenal Nasabah pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Prinsip dasar keadilan menghendaki agar pertanggungjawaban hukum dibebankan kepada pihak yang memang memiliki kewenangan, fungsi, dan peran nyata dalam suatu proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, struktur tata kelola dan manajemen resiko tidak boleh diabaikan dalam melihat perkara ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa fungsi resiko merupakan fungsi independen yang memiliki tugas melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, serta mitigasi resiko terhadap setiap usulan pembiayaan. Karena itu, pihak yang menjalankan fungsi tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses yang sedang diperiksa di pengadilan.

Lebih lanjut, Prof. Werdhi menegaskan, bahwa pencarian kebenaran materiil dalam perkara pidana harus dilakukan secara komprehensif dengan melihat seluruh mata rantai proses bisnis dan pengambilan keputusan.”Keadilan tidak boleh berhenti pada pelaksana. Keadilan harus menelusuri siapa yang mengusulkan, siapa yang menganalisis, siapa yang melakukan mitigasi resiko, siapa yang memberikan rekomendasi, dan siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Dengan demikian, pengadilan dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai suatu peristiwa,” tegasnya.

Menurutnya, hukum yang berkeadilan tidak bertujuan mencari pihak yang paling mudah dipersalahkan, melainkan memastikan, bahwa pertanggungjawaban dibebankan kepada pihak yang benar-benar memiliki peran, kewenangan, serta hubungan kausal dengan peristiwa yang dipersoalkan. Ia juga menekankan, bahwa posisi terdakwa Gamaginta harus dinilai secara proporsional sesuai fungsi dan kewenangan yang dimilikinya pada saat itu.

“Pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan fakta, kewenangan, dan tindakan nyata seseorang, bukan semata-mata karena namanya tercantum dalam suatu rangkaian administrasi. Pengadilan merupakan tempat untuk menemukan kebenaran materiil, sehingga seluruh fakta yang relevan perlu dihadirkan secara utuh di hadapan Majelis Hakim,” katanya.

Pihak Kuasa Hukum Gamaginta berharap pemeriksaan para saksi dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pembiayaan, penerapan fungsi resiko, serta proses pengambilan keputusan di lingkungan LPEI, sehingga Majelis Hakim dapat memperoleh keyakinan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta untuk menghadirkan Tito Andrian dan Meta sebagai saksi dalam persidangan. (Murgap)

Tags: