Kuasa Hukum Terdakwa Kasi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasodjo, Yanuar Fajri, S.,H., M.,H., Tegaskan Yang Pasti Kliennya Tidak Pernah Terima Uang Dari Pengusaha
Yanuar Fajri, S.,H., M.,H.,
Jakarta, Madina Line Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lainnya dengan terdakwa Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2,) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasodjo, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (09/09/2026).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Budiman disebut bersama-sama dengan terdakwa Rizal dan terdakwa Sisprian Subiaksono menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lainnya. Uang yang diduga diterima Budiman dan pihak lainnya itu terdiri atas Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura, Rp 5.278.500.000, 10.000 dollar Amerika Serikat (AS), 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, serta Rp8.100 Malaysia atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan perkara Budiman di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran,, Rabu (02/09/2026). Menurut JPU, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Budiman selaku Kasi Intelijen Cukai pada Direktorat P2 DJBC.
Selain Budiman, JPU menyebut Rizal menjabat sebagai Direktur P2 DJBC, sedangkan Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat P2. Uang tersebut disebut berasal dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo Group, serta beberapa pihak swasta, termasuk pengusaha rokok
JPU mendakwa penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka. Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B huruf a Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada sidang ini, JPU menghadirkan 3 (tiga) saksi yakni mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bea Cukai (BC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) Ayu Sukorini, kemudian pegawai BC yakni Salisa Asmoaji, dan Aditya Rachman Rony Putra untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Dalam sidang ini, Kuasa Hukum terdakwa Budiman Bayu Prasodjo menyoroti keterangan ketiga saksi yang masih diuji.
Kuasa Hukum terdakwa Kasi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasodjo, Yanuar Fajri, S.,H., M.,H., mengatakan, terkait dengan keterangan saksi Salisa mengenai biaya operasional itu ada keterangan dari saksi yang lain. “Keterangan saksi ini yang harus kami uji di persidangan. Jadi sampai sekarang ini, kita masih menguji keterangan saksi itu,” ujar Yanuar Fajri, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
Ia menegaskan, terkait pemberian uang, kliennya (terdakwa Budiman Bayu Prasodjo) tidak pernah menerima langsung dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group, jumlah uang yang seperti di dalam dakwaan JPU sebesar USD525 juta. “Yang pasti terdakwa Budiman Bayu Prasodjo tidak pernah menerima uang tersebut dari pengusaha,” ungkap Yanuar Fajri, S.,H., M.,H., dari kantor law firm SS & Partner yang beralamat di Jalan Cikini Raya Nomor 60, Menteng, Jakpus ini.
Ia mengatakan, dengar dari fakta persidangan, pihak yang menerima uang tersebut adalah terdakwa Orlando. “Keterangan saksi sebelum-sebelumnya pun tidak pernah menyatakan memberikan uang secara langsung kepada terdakwa Budiman Bayu Prasodjo. Sampai saat ini keterangan semua saksi masih saya uji,” tuturnya.
Ia optimis, bahwa keterangan saksi ini tidak memberatkan kliennya (terdakwa Budiman Bayu Prasodjo) . “Saya berharap persidangan ini juga obyektif, bahwa dimulai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. Tidak keluar dari bukti-bukti yang kami ajukan,” katanya.
Ia menerangkan, bukti yang akan dibuktikan di muka persidangan seperti bukti surat dan saksi. “Jumlahnya kami masih berkoordinasi dengan tim,” tandasnya. (Murgap)
