Kuasa Hukum Hendarto, Samuel Hendrik SH MH Lakukan Gugatan kepada KPK Terkait Barang-barang Pihak Ketiga yang Juga Turut Disita Dimohon untuk Dikembalikan
Sebanyak 5 saksi penyidik KPK yakni Bobby, Ponius Siam, Imam Junaedj, Anwar dan Agung dihadirkan oleh pihak Termohon KPK pada sidang gugatan antara pihak Pemohon yakni Kuasa Hukum Hendarto dan pihak Termohon KPK di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (02/09/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum Hendarto selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) atau petinggi Bara Jaya Utama (BJU) Grup yang divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Samuel Hendrik SH MH selaku pihak Penggugat menggugat pihak Tergugat yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan harta dari Hendarto di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (02/09/2026).
Kuasa Hukum Hendarto, Samuel Hendrik SH MH mengatakan, gugatannya kepada pihak Termohon KPK terkait barang-barang pihak ketiga yang juga turut disita dimohon untuk dikembalikan. “Karena pokok perkara Hendarto sudah berkekuatan hukum tetap (inchraat) dan pihak ketiga meminta untuk barangnya untuk dikembalikan,” ujar Samuel Hendri SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, tidak mau dikompensasikan uang penggantinya Hendarto di perkara pokok. Agenda sidang selanjutnya, pihak Termohon KPK masih akan menghadirkan saksi di muka persidangan.
Putusan Hendarto tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (22/06/2026). Rincian Vonis Hendarto dengan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, membayar denda Rp500 juta (subsider 140 hari kurungan), membayar uang pengganti: Rp1.059.350.000.000 (Rp1,05 triliun) dan US$49.875.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. Korupsi pembiayaan ekspor atau fasilitas kredit LPEI Tahun Anggaran (TA) 2014 hingga 2015.
Negara mengalami kerugian keuangan senilai total sekitar Rp1,8 triliun (mencakup Rp1,05 triliun dan US$49,87 juta). Hendarto melakukan Tipikor ini bersama sejumlah mantan pejabat LPEI, di antaranya Kukuh Wirawan, Ngalim Sawega, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane.
Hakim menyebutkan, bahwa sebagian dari dana hasil korupsi tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi seperti berjudi dan membeli barang-barang mewah. (Murgap)
