Ahli Hukum Kehutanan dan Dosen Hukum Agraria dan SDA UIA Jakarta Dr. Sadino, S.,H., M.,H., Soroti PP Nomor 2/2008 Tentang Besaran Tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan Baseline Bukan Penagihan PNBP

Dr. Sadino, S.,H., M.,H.,
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto yang didakwa melakukan Tipikor dengan dugaan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya senilai Rp4,8 miliar di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, S.,H., M.,H., Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (03/09/2026).
Agenda sidang kali ini, Kuasa Hukum terdakwa Ketua ORI periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto menghadirkan 2 (dua) Ahli di antaranya Ahli Hukum Kehutanan dan Dosen Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) Universitas Islam Al-Azhar (UIA) Jakarta Dr. Sadino, S.,H., M.,H., untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa. “Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto, dalam jabatannya sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021 hingga 2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis 25/06/2026)
JPU mendakwa Hery menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak agar penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH Hut) RI sebagai perbuatan mal administrasi. Selain itu, penerimaan uang dimaksudkan agar dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi (MKE) dan PT Gold Telen River (GTR) sebagai perbuatan mal administrasi.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya Tipikor tersebut, mulai dari perumahan, restoran, area parkir, hingga Kantor ORI. Adapun rinciannya, terdakwa diduga menerima uang dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edy Sugandi.
Hery juga didakwa menerima uang dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang, serta sebuah rumah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) seharga Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Dalam dakwaan, Hery juga diduga menerima uang dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan sebesar Rp200 juta, dan uang tunai dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.
Hery juga menerima uang tunai dari Muhammad Rosal selaku wakil PT MKE melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta. Atas perbuatannya, Hery didakwa sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Jo Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 Jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ahli Hukum Kehutanan dan Dosen Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) Universitas Islam Al-Azhar (UIA) Jakarta Dr. Sadino, S.,H., M.,H., menyoroti tentang pinjam pakai kawasan hutan.
Sesuai dengan kepakaran Ahli menjelaskan, bagaimana menghitung untuk besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kaitannya izin pakai kawasan hutan itu sendiri. “Tentu itu adalah kebetulan saya pakar di bidang itu, saya punya kapasitas untuk menjelaskan itu,” ujar Dr. Sadino, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
“Jadi ada problem atau masalah yang disampikan ke saya di muka persidangan, bahwa perhitungan untuk yang namanya PNBP dari izin pinjam pakai kawasan hutan itu dasarnya adalah baseline. Padahal, baseline itu tidak bisa menjadi dasar untuk penagihan PNBP karena yang digunakan harusnya adalah rumusan mana lahan yang digunakan, yang terdampak serta lahan yang digunakan untuk produksi,” terangnya.
Yang pertama, sambungnya, harus ada rumusan. “Misalnya, di sana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2008 tentang besaran tarif tentang PNBP penggunaan kawasan hutan. Di situ ada rumusannya, ada L1. Itu dikali dengan tarif,” urainya.
“Misalnya, L1 kita membuka sarana dan prasarana seperti jalan. Terus yang terdampak dari kanan dan kiri jalan, itu berapa luasnya. Terus pada tahun pertama, apakah dia sudah mampu membuka tambang. Misalnya, membuka tambangnya 100 Hektare (Ha). Berarti yang dibayar adalah sarana dan pra sarana dan yang terdampak tadi dengan yang dibuka,” katanya.
Ia menjelaskan, termasuk bangunan di atas lahan itu, termasuk jalan harus dibayar semuanya. “Itu lah L1 dikalikan tarif pada saat kalau tahun 2010 tarifnya menurut PP Nomor 2 tahun 2008. Itu tarifnya Rp2.400.000 per Ha atau kalau hutan produksi sebenarnya Rp1,8 juta per Ha,” ucapnya.
Menuju L2, imbuhnya, rumusannya adalah lahan atau kawasan hutan yang digunakan untuk soft file atau untuk yang menimbun-nimbun tanah lahan itu. “Ketika menggali tambang pasti ada buangan tanah dan dibuang di lahan sebelahnya. Misalnya, untuk timbunannya butuh lahan berapa Ha. Itu L2-nya. Itu sesuai dikalikan tarif dikalikan 2 kali lagi,” ucapnya.
“Artinya, di situ L2 dikali tarif dikali 2. Baru ditambah lagi L3. L3 ini adalah kalau dia di sini adalah lahan yang tidak bisa direklamasi. Artinya, sebenarnya L3 ini kalau tidak tereklamasi,” katanya.
Misalnya, sambungnya, izinnya itu sudah habis. “Ternyata yang direklamasi adalah ternyata belum selesai. Teryata harusnya direklamasi 1000 Ha, ternyata ketika izinnya berakhir mash ada 1000 Ha. Itu dikalikan ada luasan yang tadi adalah yang tidak tereklamasi ini luasannya dikalikan 7. Angka 7 itu lampiran PP Nomor 2 tahun 2008 sudah ditentukan dikalikan tarif. Tarifnya lebih mahal yakni Rp3,5 juta per Ha. Jadi di situ lah sebenarnya rumusannya, kaitannya dengan tahap,” jelasnya.
“Tadi kan per tahun ini membayar. Baru tahun kedua. Tahun kedua, apakah sarana dan prasarana, jalan yang terdampak tadi bertambah atau tidak. Kalau dia tidak ada aktifitas yang berbeda, berarti tidak bertambah. Tapi kalau dia membuka jalan lagi berarti kan yang pertama tadi ditambah yang baru. Berarti luasan lahannya berbeda. Jadi tambah besar,” ungkapnya.
Dikatakannya, kalau tambangnya membuka lagi, tambah lagi. “Tapi L1-nya bisa kurang kalau sudah ada reklamasi. Ternyata membuka tambang 200 Ha sudah tereklamsi 50 Ha, berarti dikurangi 50 Ha dulu dibuka lagi ditambah yang baru,” katanya.
Menurutnya, meskipun tambah tapi ada yang kurang juga. “Terus L2-nya sama dengan L1. L3-nya juga sama hitungannya. Jadi di sini seringkali hitungan ini berdasarkan baseline. Padahal, baseline itu tidak bisa. Baseline itu adalah indikatif. Artinya, kajian analisis di awal sebelum dibuka tambang itu apa vegetasinya. Jadi misalnya, 3500 Ha itu adalah semua potret yang ada di izin tambang itu khususnya untuk vegetasinya,” urainya.
Dijelaskannya, kalau itu dasarnya untuk tarif tidak bisa. “Untuk menentukan tarif itu sudah ada yang namanya rumusan. Rumusannya yang ada di lampiran PP Nomor 2 tahun 2008 dan di rumusan itu sudah inti peraturan,” katanya.
“Menteri semua pasti rumusannya adalah L1 dikali tarif. Sebenarnya, L1 dikali 1 dikali 1. Sebenarnya L1 tidak penting-penting amat karena 1 dikali 1 sama dengan 1 juga,” ucapnya.
Ia mengungkapkan terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LH dan HUT) Nomor 56 tahun 2008 tentang penjelasan tentang PP Nomor 2 tahun 2008 tadi tentang tarif penggunaan kawasan hutan untuk di luar kehutanan termasuk tambang ada di situ,” terangnya.
Ia menilai di situ lah sebenarnya urgensinya untuk ia menyampaikan itu. “Kalau dia dasarnya adalah tidak menggunakan itu, berarti tagihannya tidak valid. Berarti mengada-ada. Tagihannya harusnya menggunakan itu semua. Semua orang bisa tahu dan menghitung dengan rumusan itu. Tidak ada perdebatan. Kalau dia tidak sesuai dengan rumusan ya berarti ada produknya administrasi. Produknya pejabat negara. Produknya aparat pemerintah. Makanya, di situ menjadi mal administrasi karena kenapa anda tidak menggunakan rumusan itu?” tanyanya.
“Itu sudah jelas diatur di dalam PP Nomor 2 tahun 2008 tapi kenapa menyimpang?” tanyanya lagi.
Menurutnya, penyimpangan itu lah sebenarnya dalam konteks hukum terkait PNBP itu sebenarnya dia koreksi dong. “Harus ada koreksi dan dia mengajukan koreksi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LH dan Hut) RI sah-sah saja. Kalau dia punya hitungan, dia mampu menjelaskan, ini loh faktualnya seperti ini, kondisi saya seperti ini, yang kita buka adalah ini, yang digunakan adalah ini,” katanya.
Ia menjelaskan, PP Nomor 2 tahun 2008 sudah ada rumusan, tentu kalau dia ada mengajukan keberatan ke ORI, memang ORI bidangnya itu. “ORI ada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di situ. Dia juga menyampaikan kalau memang untuk menjadi mal administrasi, ORI lah yang bisa menilai,” pungkasnya.
“Tentu Undang-Undang (UU) ORI untuk itu. Menurut saya, sah-sah saja menuju ke sana, sehingga kalau ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merekomendasikan dan menemukan adanya mal administrasi, kalau itu kaitannya tidak diikuti memang terjadi mal administrasi,” terangnya.
Kalau di dalam konteks PT Thosida Indonesia (PT TI), sambungnya, memang sudah benat dia mengajukan keberatan. “Karena ketika di Kementerian LH dan HUT, dia tidak direspon. Karena tidak direspon dia ke tempat lain. Kan boleh sebagai warga negara kalau dia merasa dirugikan. Kecuali dia pasrah. Lalu dia disuruh membayar yang lebih dan dengan kemampuannya tidak ada, tentu dia berupaya bagaimana dia mencari keadilan kan ada di situ,” tukasnya.
“L1, L2 dan L3 itu luas lahan yang digunakan dan itu dijadikan lahan tambang. Kalau dikaitkan dengan UU Pertambangan, kaitannya di kawasan hutan, makanya dia mendapat izin usaha produksi pertambangan, itu pun tidak bisa melakukan kalau tidak mendapat izin dati penjaga kawasan hutan. Karena di Indonesia itu 2/3 wilayah Indonesia sudah dijadikan kawasan hutan. Kaitan dengan kebun, semua dispute. Itu lah bidang-bidang saya yang saya sampaikan,” tandasnya. (Murgap)
