Kuasa Hukum Terdakwa Kasi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasodjo, Soefianto Sukono SH MH Tegaskan Saksi John Field Katakan Tidak Pernah Berikan Uang Rp525 Juta Langsung ke Kliennya

Kuasa Hukum terdakwa Kasi Intelijen Cukai pada Direktorat P2, DJBC Budiman Bayu Prasodjo, Soefianto Sukono SH MH (pertama dari kiri) foto bersama anggota timnya Imam SH di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (02/09/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lainnya dengan terdakwa Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2,) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasodjo, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (02/09/2026).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Budiman disebut bersama-sama dengan terdakwa Rizal dan terdakwa Sisprian Subiaksono menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lainnya. Uang yang diduga diterima Budiman dan pihak lainnya itu terdiri atas Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura, Rp 5.278.500.000, 10.000 dollar Amerika Serikat (AS), 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, serta Rp8.100 Malaysia atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan perkara Budiman di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran,, Rabu (02/09/2026). Menurut JPU, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Budiman selaku Kasi Intelijen Cukai pada Direktorat P2 DJBC.

Selain Budiman, JPU menyebut Rizal menjabat sebagai Direktur P2 DJBC, sedangkan Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat P2. Uang tersebut disebut berasal dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo Group, serta beberapa pihak swasta, termasuk pengusaha rokok

JPU mendakwa penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka. Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B huruf a Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada sidang ini, JPU menghadirkan 4 (empat) saksi yakni John Field selalu pemilik Blueray Cargo Group, Ari, Martinus selaku Direktur perusahaan rokok dan Johan selaku pengusaha rokok di Malang, untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Dalam sidang ini, Kuasa Hukum terdakwa Budiman Bayu Prasodjo menyoroti keterangan saksi John Field di muka persidangan yang ditanyakan oleh JPU tentang pemberian uang Rp525 juta kepada DJBC.

Kuasa Hukum terdakwa Kasi Intelijen Cukai pada Direktorat P2, DJBC Budiman Bayu Prasodjo, Soefianto Sukono SH MH mengatakan, saksi John Field bicara tidak pernah memberikan segala sesuatunya langsung ke terdakwa Budiman Bayu Prasodjo. “Walaupun Rp525 juta yang diakumulasikan oleh JPU, itu juga .masih debatable (bisa diperdebatkan). Karena John Field mengatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang tersebut secara langsung kepada terdakwa Budiman Bayu Prasodjo,” ujar Soefianto Sukono SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini

Ia menjelaskan, atas nama inisial BY itu pun atas inisiatif terdakwa yang lain dalam perkara ini. “Jadi menurut kami, perkara klien kami (terdakwa Budiman Bayu Prasodjo) masih sumir karena masih juga belum tentu terdakwa Budiman Bayu Prasodjo menerima uang itu dan itu pun dananya pun kalaupun uang itu ada terdakwa Budiman Bayu Prasodjo tidak menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi terdakwa Budiman Bayu Prasodjo tapi untuk organisasi,” ungkap Soefianto Sukono SH MH dari kantor law firm SS & Partner yang beralamat di Jalan Cikini Raya Nomor 60, Menteng, Jakpus ini.

“Saksi Ari pun bicara terungkap, bahwa dia hanya tahu di Dana Operasional Khusus Pembiayaan Penyelenggara Negara (DOK PPN). Jadi apa yang dilakukan oleh DOK PPN itu untuk melakukan operasi-operasi. Tapi ketika terjadi operasi tertutup untuk kepentingan cukai yang lebih besar, yang rentan dengan kebocoran di dalam operasi penyelenggaraan negara dan rentan kebocoran terhadap pengusaha yang akan ditargetkan, itu perlu ada Dana Operasi Khusus (DOK),” tegasnya.

Dijelaskannya, kalau tadi itu dana kaku. “DOK PPN itu kaku. Harus diminta dulu ke negara. Direncanakan. Berarti untuk apa ada operasi tertutup?” tanyanya.

Menurutnya, penerimaan pajak yang mestinya besar rentan terjadi kebocoran. “Keterangan saksi Johan dan Martinus datang ke terdakwa Budiman Bayu Prasodjo itu sifatnya koordinasi memberitahukan justru memberitahukan kepada terdakwa Budiman Bayu Prasodjo terjadinya praktek-praktek pelanggaran. Contohnya banyaknya peredaran rokok putih di Indonesia dan itu rentan untuk penerimaan negara dari segi cukai. Makanya, memberitahukan, bahwasanya banyak loh rokok-rokok putih. Otomatis penerimaan negara pasti akan kurang karena tidak terkontrol,” ucapnya.

Makanya, sambungnya, saksi Martinus dan Johan dalam kesaksiannya memberitahukan, ini loh terjadi masalah-masalah seperti ini, apa penindakannya yang akan dilakukan oleh cukai. “Mereka mengakui ada terjadinya penindakan itu,” katanya.

“Terdakwa Budiman Bayu Prasodjo dalam surat dakwaan JPU dikenakan Pasal 12B, Pasal 20, Pasal 18 dan Pasal 127 KUHP. Itu yang akan kita perjuangkan terhadap terdakwa Budiman Bayu Prasodjo untuk kita membuktikan, bahwasanya pasal itu tidak sesuai dengan apa yang didakwakan oleh JPU,” terangnya.

Ia menilai keterangan keempat saksi membuat perkara kliennya (terdakwa Budiman Bayu Prasodjo) menjadi terang benderang kesaksiannya. “Bahwasanya tidak ada mensreanya atau niat jahatnya terdakwa Budiman Bayu Prasodjo untuk melakukan dan meminta sesuatu dari para pengusaha-pengusaha tersebut yang didakwakan oleh JPU,” paparnya.

Ia mengatakan, terdakwa Budiman Bayu Prasodjo akan menghadirkan saksi fakta dan akan mencoba membawa saksi Ahli. (Murgap)

Tags: