Kuasa Hukum terdakwa Marciano, Panji Prasetyo SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu malam (03/03/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan Tipikor perusahaan asuransi PT Danareksa Securitas dengan terdakwa Reinir sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Siap dan Marciano sebagai Dirut PT Danareksa Securitas di ruang Prof Dr Kusuma Atnadja SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu malam (03/03/2021).
Pada sidang hari ini, dihadirkan 4 (empat) saksi ahli dari 7 (tujuh) saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dan kesaksian di muka sidang majelis hakim terkait pembelian dan penjualan saham dari PT Danareksa Securitas kepada PT Siap. Kuasa Hukum terdakwa Marciano, Panji Prasetyo SH mengatakan, keempat dari tujuh saksi yang hadir ini tidak berhubungan langsung dan bahkan kliennya (terdakwa Marciano) tidak kenal.
“Kita tidak tahu apa yang mau dibuktikan oleh JPU. Sebenarnya yang dipermasalahkan adalah pinjaman, sementara yang dibahas dalam sidang ini saham atau right issue dan hal itu kan jelas sudah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Panji Prasetyo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui disela-sela acara sidang ini.
“Kita akan menghadirkan saksi faktanya ketika JPU habis menghadirkan saksi-ssksi ahlinya. Sampai hari ini, saya belum melihat ada pembuktian yang kuat untuk terdakwa oleh saksi-saksi JPU,” terangnya.
“Kita menunggu sampai ini selesai, itu harapannya,” tandasnya.
Perlu diketahui, PT Danareksa Securitas adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara, PT Siap adalah perusahaan murni swasta.
Kedua perusahaan ini melakukan penjualan dan pembelian saham untuk berbagai macam urusan bisnis. Seperti untuk bisnis batubara dan sumber daya alam (SDA) lainnya. (Murgap)